Sidang Korupsi Jual Beli Gas PGN, Layung Purnomo Kuasa Hukum Iswan Ibrahim Minta Fakta Disampaikan Apa Adanya

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., Didampingi rekan Ismail S.A.M., S.H., saat ditemui okjakarta.com usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., Didampingi rekan Ismail S.A.M., S.H., saat ditemui okjakarta.com usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) periode 2017 hingga 2021, Senin (3/11/2025).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024, Iswan Ibrahim. Keduanya didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam kegiatan jual beli gas yang merugikan keuangan negara.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan penjelasan terkait transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perihal voucher senilai 500.000 dolar AS yang menjadi salah satu bukti dalam berkas perkara.

Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya.

“Memang benar ada voucher senilai 500.000 dolar AS yang disebut berasal dari PT Isargas melalui staf keuangan bernama Jerry, di bawah arahan Pak Sofyan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tidak pernah terjadi di PT IAE. Semua harus berdasarkan prosedur dan bukti yang sah,” ujar Layung kepada awak media di luar ruang sidang.

Layung menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan berat atau ringannya keterangan yang disampaikan saksi, asalkan seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak berbicara tentang meringankan atau memberatkan. Yang penting semua saksi memberikan keterangan sesuai faktualnya saja, tanpa tambahan atau pengurangan,” tegasnya.

Ia juga berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan mengungkap secara terang benderang konstruksi kasus tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.

“Ada banyak saksi dalam perkara ini. Harapan kami, setiap saksi dapat menjelaskan secara jelas perannya dan apa yang ia ketahui agar majelis hakim bisa menilai secara objektif,” tambah Layung.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Senin pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengaturan transaksi gas bumi yang bernilai ratusan juta dolar AS.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB