Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Keluarga almarhum ermanto Usma, aktivis pelabuhan yang tewas dalam peristiwa perampokan di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan lanjutan pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedatangan keluarga didampingi tim kuasa hukum gabungan, di antaranya Erles Rareral serta Dharma Pongrekun. Laporan tersebut diajukan oleh kakak kandung korban, Dalsap Usman, yang menilai penanganan kasus belum dilakukan secara menyeluruh.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga kelengkapan barang bukti. Mereka juga menyoroti sejumlah pihak yang dinilai belum dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga dan saksi yang pertama kali menemukan korban.

Pihak keluarga berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang, dimulai dari titik nol, termasuk penelusuran ulang TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujar perwakilan tim advokasi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPP LPB 2086 dan menggunakan dasar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat laporan.

Peristiwa yang menewaskan ermanto Usman terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka berat, sementara istrinya hingga kini masih dalam kondisi kritis.
Kasus ini sempat memunculkan spekulasi publik lantaran korban dikenal sebagai aktivis yang menyoroti dugaan korupsi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana perampokan dan tidak terkait dengan aktivitas korban.

Meski demikian, pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, sehingga memilih menempuh jalur pelaporan ulang.
Tim advokasi menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru