Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah mewajibkan calon pengemudi mengikuti sekolah mengemudi sebelum menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah mewajibkan calon pengemudi mengikuti sekolah mengemudi sebelum menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

JAKARTA – Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendorong pemerintah mewajibkan calon pengemudi mengikuti sekolah mengemudi sebelum menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Djoko, kebijakan tersebut penting untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan kecelakaan yang disebabkan faktor manusia atau human error.

Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip Djoko, faktor manusia menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas dengan persentase 61 persen. Sementara faktor jalan dan lingkungan menyumbang 30 persen, sedangkan faktor kendaraan sebesar 9 persen.

Sejumlah perilaku yang masuk dalam faktor manusia antara lain mengemudi melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, hingga kurangnya keterampilan mengemudi.

“Upaya menekan human error perlu dimulai dari kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian SIM,” kata Djoko dalam keterangannya.

Ia menilai sekolah mengemudi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai tempat belajar mengoperasikan kendaraan. Lebih dari itu, sekolah mengemudi dapat menjadi sarana membentuk pemahaman hukum, etika, keterampilan, serta kesiapan mental calon pengemudi.

Menurutnya, ada sejumlah alasan sekolah mengemudi penting diwajibkan sebelum seseorang memperoleh SIM.

Pertama, calon pengemudi mendapatkan pemahaman mengenai hukum dan etika berlalu lintas. Materi tidak hanya mencakup rambu dan marka jalan, tetapi juga batas kecepatan, prioritas di persimpangan, penghormatan terhadap pejalan kaki, hingga toleransi terhadap pengguna jalan lainnya.

Kedua, sekolah mengemudi memberikan pelatihan teknik berkendara yang aman. Peserta dapat dilatih melakukan scanning pandangan, mengawasi blind spot, melakukan pengereman darurat, serta mengendalikan kendaraan dalam berbagai kondisi jalan.

Ketiga, pelatihan terstruktur dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal. Peserta tidak hanya belajar mengendalikan kendaraan, tetapi juga dilatih menghadapi kondisi darurat dan mengurangi kepanikan ketika menghadapi situasi berbahaya.

Keempat, sekolah mengemudi menyediakan lingkungan pembelajaran yang lebih aman. Kendaraan latihan dengan kontrol ganda memungkinkan instruktur melakukan intervensi apabila calon pengemudi melakukan kesalahan yang berpotensi membahayakan.

Kelima, pelatihan tersebut dapat membantu calon pengemudi menghadapi ujian teori dan praktik SIM sesuai standar yang ditetapkan kepolisian.

Belajar Mengemudi di Berbagai Negara
Djoko mengatakan kewajiban pendidikan atau pelatihan mengemudi telah diterapkan dengan berbagai bentuk di sejumlah negara.

Di Malaysia dikenal istilah Institut Memandu atau Sekolah Memandu, sedangkan Singapura menggunakan istilah Driving Centre atau Driving School. Jepang memiliki Automobile School atau Jidōsha Gakkō/Jidōsha Kyōshūjo, sementara Korea Selatan mengenal Aunjeon Myeonheo Hangwon atau akademi lisensi mengemudi.

Di Eropa, sekolah mengemudi antara lain disebut Fahrschule di Jerman dan Austria, Auto-école di Prancis, Autoescuela di Spanyol, serta Autoscuola atau Scuola Guida di Italia.

Sementara di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada, istilah yang umum digunakan adalah Driving School, School of Motoring, atau Driver’s Education.

Menurut Djoko, keberagaman istilah tersebut menunjukkan bahwa pendidikan mengemudi telah menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan transportasi di berbagai negara.

Usulkan Empat Modul Pelatihan
Djoko mengusulkan agar sekolah mengemudi di Indonesia memiliki kurikulum yang tidak hanya mengajarkan teknik mengendalikan kendaraan, tetapi juga membangun kesadaran keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Setidaknya terdapat empat modul yang perlu disiapkan, yakni Modul Teori Dasar dan Regulasi, Modul Praktik Lapangan Tertutup, Modul Praktik Jalan Raya, serta Modul Perawatan dan Tanggap Darurat.

Setelah mengikuti seluruh modul, calon pengemudi dapat menjalani evaluasi berupa ujian teori dan praktik. Ujian teori mencakup pemahaman rambu, etika, dan hukum lalu lintas. Sementara ujian praktik menilai kemampuan manuver, parkir, tanjakan, serta berkendara di jalan raya.

Calon pengemudi yang dinyatakan lulus selanjutnya memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi yang dapat menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM.

Djoko menilai penerbitan SIM tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemberian lisensi hukum untuk mengemudi. SIM harus menjadi bentuk legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dan memahami tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Pengalaman dari berbagai negara membuktikan bahwa standardisasi sekolah mengemudi serta kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang untuk menekan tingkat fatalitas jalan raya,” ujarnya.

Karena itu, Djoko mendorong kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dimasukkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu fondasi untuk mengubah budaya berlalu lintas di Indonesia, dari sekadar mampu mengoperasikan kendaraan menjadi mampu berkendara dengan aman, selamat, dan beretika.

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
PWNU Kaltara Harapkan Pemberdayaan SDM dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara di Kaltim-Kaltara
UKW PWI Jaya Angkatan ke-66 Ditutup, Aat Surya Safaat Tekankan Profesionalisme Wartawan
Tubagus Bahrudin Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-81 TNI, Tekankan Semangat Pengabdian untuk Bangsa
Menko Polkam Sebut Soal Penanganan Papua Pendekatan Hati Rakyat Jadi Prioritas
GANNAS Surati Presiden Prabowo, Usulkan Staf Khusus Bidang Penanggulangan Narkotika
Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Pengawasan Pemasyarakatan Kembali Dipertanyakan
Warga Kampung Bumi Jawa Desa Tarahan Keluhkan Dugaan Limbah PT ITCI, Sumur Berubah Keruh dan Berbau
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:34 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

PWNU Kaltara Harapkan Pemberdayaan SDM dalam Pengelolaan Tambang Batu Bara di Kaltim-Kaltara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Tubagus Bahrudin Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-81 TNI, Tekankan Semangat Pengabdian untuk Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Menko Polkam Sebut Soal Penanganan Papua Pendekatan Hati Rakyat Jadi Prioritas

Berita Terbaru