Gegara Fitnah Korupsi, 21 Simpul Tarik Dukungan dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Dengan adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul “Ahong Dipecat dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel Karna Korupsi”.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, 21 simpul yang berada di Jakarta Barat – Selatan geram dan marah dan membuka suara terkait kebenaran tersebut.

Mewakili 21 Ketua Simpul, Suara Barisan Jakarta, Hendra dan Manyala Jakarta, Irwansyah mengambil sikap untuk menarik dukungan pramono – Rano di rumah Sobat Mas Pram dan Bang Doel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dan menyayangkan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang telah memfitnah suadara Yahya Ibnu Sabil Alias Ahong yang sudah berjuang keras dalam mengerahkan massa dalam pasar Festival Hanura pada hari rabu 20 November 2024 kemarin, Minggu (24/11/2024),” ujar Hendra.

Hendra mengklaim bahwa dirinya menyaksikan jika Ahong pada acara tersebut berjuang untuk paa peserta dan koordinator.

”Saya melihat dengan kepala saya sendiri disaat selesai acara Pasar Festival Hanura saudara Yahya Ibnu Sabil / Ahong kebingungan untuk mengeluarkan dana transportasi buat para peserta dan Koordinator massa sudah habis karena kurang, tidak sesuai yang di harapkan,” tegas Hendra.

Terlihat adanya kepanikan dalam diri Ahong, para ketua simpul langsung menenangkan dan dikumpulkan di tenda VIP yang pada akhirnya terjadi musyawarah bahwa anggaran transportasi belum turun secara full, sehingga Ahong terus berkomunikasi dengan ketua pelaksana yang sudah pulang terlebih dahulu serta bendahara yang sempat hadir di tenda setelah itu pergi kembali karena melihat kurangnya dana.

”Dimana Ahong maling, dimana Ahong korupsinya, kita semua saksi di sana bahwa Ahong memperjuangkan hak transportasi massa relawan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, wartawan pada pemberitaan tersebut seharunya melakukan konfirmasi, karena hal ini menyangkut martabat orang lain.

“Pemberitaan yang sepihak, tendensius yang tidak bertanggung jawab menurut saya telah masuk ke ranah pidana Pasal 335 pencemaran nama baik dan UU ITE teekait penyebaran berita bohong,” terang Hendra. (tim)

Berita Terkait

Pelaku Pelecehan Tak Kunjung Ditangkap, BPPH Kota Bekasi Datangi Polda Lampung
Sah, Sutrisno Negara Sianturi Terpilih Jadi Ketua Gapensi Jakarta Timur 2024-2029
Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, z4Dinilai Cederai Semangat Reformasi
Kegiatan Membangun Rusak Rumah Warga, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Bertindak
Ridwan Kamil Kunjungi Tanah Abang dan Hadiri Deklarasi Rumah Jakarta Bersatu
Majubuthi DKI, Seminar  Pendidikan Lokaspalasraya, Pemahaman Mengatasi Stunting
Hadiri Kampanye Cagub Ahmad Luthfi, Habib Zaki: Beliau Terbaik untuk Pimpin Jawa Tengah
“Matel” di Bogor Bikin Resah, Warganet:  Banyak Banget

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:30 WIB

Pelaku Pelecehan Tak Kunjung Ditangkap, BPPH Kota Bekasi Datangi Polda Lampung

Senin, 2 Desember 2024 - 21:41 WIB

Sah, Sutrisno Negara Sianturi Terpilih Jadi Ketua Gapensi Jakarta Timur 2024-2029

Senin, 2 Desember 2024 - 07:36 WIB

Usulan PDIP Agar Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, z4Dinilai Cederai Semangat Reformasi

Minggu, 24 November 2024 - 21:44 WIB

Gegara Fitnah Korupsi, 21 Simpul Tarik Dukungan dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel

Kamis, 7 November 2024 - 17:20 WIB

Kegiatan Membangun Rusak Rumah Warga, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Bertindak

Berita Terbaru