JAKARTA – Pada hari Kamis tanggal 23 Januari kemarin, kaum Datuk Rangkayo Moelia (mewakili) di dampingi oleh Lawyer JPKP yakni kuasa hukum Merah Putih dan Ketua Umum JPKP Menghadiri rapat RDP dan RDPU oleh DPR RI komisi ll bagian sengketa tanah membahas tentang persoalan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pada rapat kali ini DPR RI komisi ll bermitra dengan ATR BPN bidang sengketa guna membahas terkait persoalan mafia tanah yang masih menjadi PR yang besar. Sehingga dalam rapat tersebut dikumpulkan beberapa kasus data mafia tanah dan sengketa yang telah lama belum menemukan titik terang guna di selesaikan secepatnya dan menjadi agenda awal tahunan di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, kaum Datuk Rangkayo moelia yang di wakili oleh Airan menyampaikan harapan yang sangat besar kepada pimpinan rapat tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum atas hak Tanah Ulayat kaumnya yang telah puluhan tahun di salah gunakan oleh oknum Bupati bersama cs yang berlokasi di Tiku V jorong Kabupaten Provinsi Sumbar.
“Dimana, puluhan tahun yang lalu diserahkan kepada dua buah perusahaan untuk di pergunakan sebagai perkebunan kelapa sawit paparnya,” ujarnya.
Kepada Edisinews.id Airan memaparkan, bahwa saat menyampaikan aspirasi Airan memberikan penekanan kepada ketua rapat dan seluruh Tim RDP dan RDPU KOMISI II tersebut agar lebih serius dalam menangani pengaduan masyarakat yang memohon perlindungan hukum atas hak mereka yang didzolimi.
“Sehingga setelah puluhan tahun kaumnya belum juga mendapatkan kepastian karena kuatnya akar mafia tanah yang di duga kuat telah berkerjasama dengan oknum oknum tertentu,” imbuhnya.