Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar pelaku dan penyelanggara pesta seks swinger di Jakarta hingga Bali. Penyelenggara mengajak masyarakat melakukan pesta seks swinger atau melakukan hubungan seks dengan cara bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pesta seks swinger ini terungkap dari sebuah iklan di salah satu website. “Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jum’at (10/1/2025).

Pelaku Penyelenggara adalah Pasutri

Ad Ary mengatakan dua orang yang diduga penyelenggara, yakni pria IG (39) dan wanita KS (39), diamankan di wilayah Badung, Bali. Keduanya merupakan pasangan suami istri. “Ini tersangka yang ditangkap adalah sepasang suami istri. Laki-laki inisial IG (39) dan perempuan KS (39). Mereka berdua ditangkap di daerah Badung, Bali,” tuturnya.

Keduanya mengajak masyarakat bergabung dalam pesta seks tersebut melalui website bernama SW***.com. Masyarakat yang ingin bergabung tidak dipungut biaya alias gratis. “Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” tuturnya.

Video Seks Dijual Secara Diam-diam

Polisi mengungkap pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) menjual video pesta seks swinger ini tanpa izin para peserta. “Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” ucap Ade Ary.

Ade Ary menyebut peserta seks swinger tidak dikenai biaya dan tidak mendapatkan bayaran saat mengikuti pesta seks tersebut. Polisi menyebut para peserta juga memiliki kelainan fantasi seks. “Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” ungkap Ade Ary.

Teknik Undercover atau Penyamaran Polisi

Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks bertukar pasangan atau yang dikenal swinger sex party di Bali dan Jakarta. Kasus itu terungkap melalui teknik undercover atau penyamaran yang dilakukan oleh polisi.

Polisi masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. “Ini situs awalnya kami melihat harus masuk menjadi member, sehingga kami melakukan undercover, jadi hanya bisa kami kasih tau depannya SXXX.com,” kata Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1).

Roberto menyebut situs itu dapat dimasuki siapa saja secara gratis. Nantinya, situs itu akan dipakai sebagai sarana untuk bertemu dan bertukar pasangan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali.

“Ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Sebagai informansi, saat ini pasutri tersebut sudah diamankan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (fahmy)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat
Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:04 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Berita Terbaru