Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperan sebagai pengedar, melainkan korban ketergantungan.

“Dia mengakui bahwasanya dia memang hanya menggunakan 0,8 gram berarti di bawah satu gram, berarti tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar,” jelas Deolipa, merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,8 gram.

“Dari keterangan saksi‑saksi lain juga menguatkan argumen bahwa Fariz RM hanya bertindak sebagai pengguna,” tambahnya.

Kuasa hukum memohon agar tuduhan pasal untuk pengedar dicabut dan permohonan rehabilitasi kedua kepada majelis hakim dipertimbangkan, mengingat Fariz RM pernah sekali menjalani rehabilitasi namun dinilai belum menyelesaikan masalah candunya.

Dakwaan Berat dari JPU & Ancaman Pasal Berlapis Jaksa Penuntut Umum

(JPU) mendakwa Fariz RM berdasarkan Pasal 114 ayat (1) (peredaran), Pasal 112 ayat (1) (penyalahgunaan), dan Pasal 111 ayat (1) (kepemilikan) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5‑20 tahun penjara, hingga potensi hukuman seumur hidup.

Dalam catatan sebelumnya, kepolisian menyita 0,89 gram sabu dan juga 7,4 gram ganja dalam penangkapan pertama, oleh karena itu tekanan hukum terhadap Fariz sangat jelas.

Rekam Jejak dan Opini Hukum

Fariz RM telah empat kali terjerat kasus narkoba—2007, 2014, 2018, dan 2025—menempatkannya sebagai residivis. Pakar hukum pun memperingatkan bahwa status residivis ini memberi dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, meski mengakui rehabilitasi tetap diperlukan.

Permohonan Rehabilitasi Kedua

Dalam persidangan hari ini, Deolipa Yumara meminta agar majelis mempertimbangkan rehabilitasi kedua untuk kliennya. Ia menyebut: “Makanya biasanya rehab itu bisa dua‑tiga kali, karena baru satu kali, kita akan memohonkan, supaya kemudian diadakan permohonan rehabilitasi yang kedua”.

Permohonan ini berangkat dari pemahaman bahwa ketergantungan seringkali memerlukan beberapa kali terapi untuk pemulihan penuh.

Pandangan Berimbang Pro kubu pembela:

Jelas Fariz bukan pengedar—jumlah kecil barang bukti dan keterangan saksi mendukung fakta tersebut. Rehabilitasi dua kali dianggap wajar dan diperlukan untuk menangani residivisme.

Pro kubu penuntut & hukum positif:

Status residivis dan dakwaan berlapis memberikan dasar kuat untuk hukuman berat, bahkan jika pengguna. Pasal pengedaran belum bisa dicabut sebelum fakta hukum diverifikasi.

Kesimpulan & Agenda Selanjutnya

Sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi meringankan (family & pendamping rehabilitasi), sekaligus keterangan saksi ahli sebagai dasar pertimbangan hakim.

Kuasa hukum berharap agar rehabilitasi menjadi pilihan utama—dengan pernyataan maaf publik Fariz RM dan komitmen untuk pemulihan, mereka optimis bahwa majelis akan membuka peluang tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah
Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap
Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka
Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Refleksi Kartini 2026, Cornelia Agatha: Menjaga Api Perjuangan Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih Siap Tayang, Angkat Teror Pesugihan dan Ujian Persahabatan
Anak Tiri Bunuh Perempuan di Curug, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkotika
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:06 WIB

Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat

Rabu, 22 April 2026 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

Selasa, 21 April 2026 - 19:34 WIB

Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 15:16 WIB

Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah bhiksu bersama tokoh lintas komunitas dan insan pers mengikuti doa lintas spiritualitas di kawasan Gunung Padang, Rabu (22/4/2026).

Kemanusiaan

Gunung Padang Jadi Titik Doa Lintas Iman untuk Selamatkan Bumi

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:19 WIB