Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperan sebagai pengedar, melainkan korban ketergantungan.

“Dia mengakui bahwasanya dia memang hanya menggunakan 0,8 gram berarti di bawah satu gram, berarti tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar,” jelas Deolipa, merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,8 gram.

“Dari keterangan saksi‑saksi lain juga menguatkan argumen bahwa Fariz RM hanya bertindak sebagai pengguna,” tambahnya.

Kuasa hukum memohon agar tuduhan pasal untuk pengedar dicabut dan permohonan rehabilitasi kedua kepada majelis hakim dipertimbangkan, mengingat Fariz RM pernah sekali menjalani rehabilitasi namun dinilai belum menyelesaikan masalah candunya.

Dakwaan Berat dari JPU & Ancaman Pasal Berlapis Jaksa Penuntut Umum

(JPU) mendakwa Fariz RM berdasarkan Pasal 114 ayat (1) (peredaran), Pasal 112 ayat (1) (penyalahgunaan), dan Pasal 111 ayat (1) (kepemilikan) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5‑20 tahun penjara, hingga potensi hukuman seumur hidup.

Dalam catatan sebelumnya, kepolisian menyita 0,89 gram sabu dan juga 7,4 gram ganja dalam penangkapan pertama, oleh karena itu tekanan hukum terhadap Fariz sangat jelas.

Rekam Jejak dan Opini Hukum

Fariz RM telah empat kali terjerat kasus narkoba—2007, 2014, 2018, dan 2025—menempatkannya sebagai residivis. Pakar hukum pun memperingatkan bahwa status residivis ini memberi dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, meski mengakui rehabilitasi tetap diperlukan.

Permohonan Rehabilitasi Kedua

Dalam persidangan hari ini, Deolipa Yumara meminta agar majelis mempertimbangkan rehabilitasi kedua untuk kliennya. Ia menyebut: “Makanya biasanya rehab itu bisa dua‑tiga kali, karena baru satu kali, kita akan memohonkan, supaya kemudian diadakan permohonan rehabilitasi yang kedua”.

Permohonan ini berangkat dari pemahaman bahwa ketergantungan seringkali memerlukan beberapa kali terapi untuk pemulihan penuh.

Pandangan Berimbang Pro kubu pembela:

Jelas Fariz bukan pengedar—jumlah kecil barang bukti dan keterangan saksi mendukung fakta tersebut. Rehabilitasi dua kali dianggap wajar dan diperlukan untuk menangani residivisme.

Pro kubu penuntut & hukum positif:

Status residivis dan dakwaan berlapis memberikan dasar kuat untuk hukuman berat, bahkan jika pengguna. Pasal pengedaran belum bisa dicabut sebelum fakta hukum diverifikasi.

Kesimpulan & Agenda Selanjutnya

Sidang pekan depan akan kembali menghadirkan saksi meringankan (family & pendamping rehabilitasi), sekaligus keterangan saksi ahli sebagai dasar pertimbangan hakim.

Kuasa hukum berharap agar rehabilitasi menjadi pilihan utama—dengan pernyataan maaf publik Fariz RM dan komitmen untuk pemulihan, mereka optimis bahwa majelis akan membuka peluang tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Lili Amelia Hidupkan Nuansa Lounge Jazz Modern Lewat “Sizzle and Jazz” di Numi Dinning
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:45 WIB

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:30 WIB

Lili Amelia Hidupkan Nuansa Lounge Jazz Modern Lewat “Sizzle and Jazz” di Numi Dinning

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Berita Terbaru