JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai langkah Mahkamah Konstitusi membuka peluang untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Meski demikian, Luthfi mempertanyakan apakah para pemimpin organisasi advokat dan para advokat sendiri mampu menunjukkan sikap saling menghormati, bertoleransi, serta mengedepankan kepentingan profesi di atas kepentingan kelompok guna mewujudkan profesi advokat yang berkualitas, berintegritas, dan terhormat (officium nobile).
“Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab oleh sejarah,” ujar Luthfi dalam keterangan persnya.
Menurut dia, revisi UU Advokat harus bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Advokat sebagai Constitutional Officer
DePA-RI mengusulkan rekonstruksi posisi advokat sebagai constitutional legal profession atau profesi hukum yang memiliki landasan konstitusional.
Selama ini, kata Luthfi, advokat lebih banyak dipandang sebagai profesi privat. Padahal, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum sebagai bagian penting dari sistem peradilan dalam menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah pendiri bangsa yang berlatar belakang hukum dan advokat, seperti Mohammad Roem, Kasman Singodimedjo, Mohammad Yamin, Ahmad Subardjo, Johannes Latuharhary, hingga A.A. Maramis, memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Karena itu, DePA-RI mengusulkan agar fungsi advokat tidak semata-mata membela klien, tetapi juga menjaga due process of law dan ikut mewujudkan peradilan yang bebas serta tidak memihak.
“Dalam konteks itu, kedudukan advokat secara fungsional harus disejajarkan dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum,” kata Luthfi.
Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam, serta sistem pengawasan nasional yang independen.
Usul Pembentukan National Bar Council
DePA-RI juga mendorong pembentukan lembaga independen atau semi-independen berupa National Bar Council sebagai regulator profesi advokat nasional.
Gagasan tersebut dimaksudkan untuk menjawab persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi tanpa menghilangkan kebebasan berserikat.
Luthfi menilai, sekalipun sistem organisasi advokat bersifat multibar, fungsi regulator tetap harus berada dalam satu lembaga nasional yang bertugas mengelola registrasi advokat, sertifikasi profesi, pendidikan, penegakan disiplin dan etik, serta basis data advokat nasional.
“Dewan atau majelis tersebut dapat diisi unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, hingga mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah model yang diterapkan di berbagai negara seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), hingga Japan Federation of Bar Associations (JFBA) dapat menjadi referensi dalam penyusunan sistem nasional di Indonesia.
Satu Advokat, Satu Lisensi Nasional
Persoalan pengakuan lintas organisasi advokat juga menjadi perhatian DePA-RI. Untuk itu, organisasi tersebut mengusulkan penerapan sistem One Lawyer-One License-One National Registration System.
Melalui sistem itu, setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Luthfi, sistem registrasi nasional yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat merupakan bentuk transparansi profesi sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai status, kompetensi, dan rekam jejak advokat yang akan memberikan layanan hukum.
Dorong National Disciplinary Board
Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen dan berintegritas guna menangani berbagai persoalan etik yang kerap mencoreng profesi advokat, mulai dari praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), penyalahgunaan profesi, hingga keberadaan advokat fiktif.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.
“Penegakan kode etik yang independen dan profesional merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sarana menjaga kehormatan profesi advokat,” kata Luthfi.
Adaptasi terhadap Era Digital
DePA-RI juga menilai revisi UU Advokat harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta digitalisasi sistem hukum.
Langkah itu dapat diwujudkan melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, dan penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap UU Advokat. Namun, apakah momentum tersebut mampu melahirkan tata kelola profesi advokat yang lebih terintegrasi, independen, dan akuntabel, pada akhirnya akan bergantung pada kesediaan seluruh elemen profesi untuk menempatkan kepentingan penegakan hukum dan pencari keadilan di atas kepentingan organisasi masing-masing.
Reporter Yoga Stevian




































