JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengklarifikasi video mengenai kejadian di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang kembali beredar di sejumlah akun media sosial.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan video tersebut merupakan dokumentasi kejadian yang berlangsung pada November 2024. Video itu kembali diunggah sejumlah akun media sosial dengan narasi yang dinilai tidak tepat, terutama terkait waktu kejadian.
“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Rika menjelaskan, RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu telah diberikan tindakan setelah kejadian tersebut. RB dicopot dari jabatannya, menjalani pemeriksaan, serta dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan RB saat ini berstatus sebagai ASN pada Kanwil Ditjenpas Jambi. Namun, RB telah diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rika, Ditjenpas tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Sanksi akan diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Komitmen kami tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” kata dia.
Di sisi lain, Ditjenpas mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait informasi yang beredar. Masyarakat juga diminta membantu mengoreksi informasi yang tidak sesuai fakta dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum memperoleh informasi yang terverifikasi.
Rika mengimbau masyarakat untuk mengedepankan informasi yang telah terverifikasi serta memahami konteks suatu peristiwa secara utuh.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.




































