Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengklarifikasi video mengenai kejadian di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang kembali beredar di sejumlah akun media sosial.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengklarifikasi video mengenai kejadian di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang kembali beredar di sejumlah akun media sosial.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengklarifikasi video mengenai kejadian di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang kembali beredar di sejumlah akun media sosial.

Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan video tersebut merupakan dokumentasi kejadian yang berlangsung pada November 2024. Video itu kembali diunggah sejumlah akun media sosial dengan narasi yang dinilai tidak tepat, terutama terkait waktu kejadian.

“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Rika menjelaskan, RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu telah diberikan tindakan setelah kejadian tersebut. RB dicopot dari jabatannya, menjalani pemeriksaan, serta dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan RB saat ini berstatus sebagai ASN pada Kanwil Ditjenpas Jambi. Namun, RB telah diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rika, Ditjenpas tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Sanksi akan diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Komitmen kami tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” kata dia.

Di sisi lain, Ditjenpas mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait informasi yang beredar. Masyarakat juga diminta membantu mengoreksi informasi yang tidak sesuai fakta dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum memperoleh informasi yang terverifikasi.

Rika mengimbau masyarakat untuk mengedepankan informasi yang telah terverifikasi serta memahami konteks suatu peristiwa secara utuh.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.

Berita Terkait

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB