JAKARTA – Penegakan hukum di sektor jasa keuangan dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional.
Pakar hukum pidana yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Menurutnya, OJK memegang peran strategis sebagai pengawas sektor jasa keuangan sehingga setiap langkah penegakan hukum harus berlandaskan prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta tetap menjunjung tinggi asas due process of law.
“Integritas lembaga menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Santrawan, Senin (3/8/2026).
Sastrawan menilai tantangan OJK semakin berat seiring berkembangnya industri perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga layanan berbasis teknologi finansial. Di saat yang sama, berbagai bentuk kejahatan ekonomi juga terus berevolusi, mulai dari investasi ilegal, manipulasi pasar, pencucian uang, penyalahgunaan dana masyarakat, hingga kejahatan korporasi dan siber.
Karena itu, Santrawan menekankan bahwa paradigma penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata represif menuju sistem yang lebih preventif. Pengawasan yang efektif, peningkatan kepatuhan pelaku industri, edukasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dinilai jauh lebih penting untuk meminimalkan kerugian masyarakat.
Menurutnya, indikator keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari terciptanya rasa aman bagi masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.
Santrawan juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menangani perkara sektor jasa keuangan. Ia menyebut koordinasi antara OJK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Bank Indonesia, serta institusi terkait lainnya menjadi faktor penting mengingat banyak kasus memiliki karakter lintas sektor bahkan lintas negara.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan hak merupakan ciri negara hukum yang demokratis.
Di sisi lain, perlindungan konsumen jasa keuangan juga harus menjadi perhatian utama melalui mekanisme pengaduan yang efektif, penyelesaian sengketa yang cepat, serta pelayanan yang transparan bagi masyarakat yang mengalami kerugian.
Santrawan turut menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. Aparat, katanya, harus memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami perkembangan industri keuangan, transformasi digital, hingga berbagai modus kejahatan ekonomi berbasis teknologi.
Sastrawan berharap OJK terus memperkuat sistem penegakan hukum agar semakin modern, responsif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Dengan demikian, OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga menjadi institusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
Santrawan menambahkan, apabila dipercaya mengemban amanah di bidang penegakan hukum OJK, ia akan mengedepankan prinsip integritas, independensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(Red)




































