JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik memenuhi standar keamanan pangan serta seluruh tahapan penyelenggaraan program berjalan sesuai prosedur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keamanan makanan menjadi syarat utama sebelum program MBG dimanfaatkan lebih jauh sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter peserta didik.
“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Minggu (9/8).
Ia menegaskan seluruh manfaat program MBG tidak akan tercapai apabila makanan yang diberikan kepada siswa tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Menurut Sudaryono, BGN telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini, terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi makanan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Melalui sistem monitoring itu, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.
Selain pengawasan dari dapur produksi, BGN juga menetapkan petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.
PIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Seluruh proses pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem.
Sudaryono menjelaskan PIC diwajibkan melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap makanan. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada peserta didik.
Apabila makanan dinilai tidak memenuhi standar, makanan tersebut wajib ditahan dan tidak boleh diberikan kepada siswa.
“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat. Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa,” ujarnya.
Ia menyebut keberadaan PIC menjadi salah satu lapisan terakhir dalam memastikan makanan yang diterima siswa dalam kondisi aman.
“Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” kata Sudaryono




































