Penulis: Anak Agung Dewi Utari, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Dosen Hukum Perdata Universitas Pamulang.
OPINI PUBLIK — Satu klik pada tombol “Saya Setuju” kini bisa menjadi pintu masuk bagi seseorang untuk membeli barang, berlangganan aplikasi, menggunakan layanan penyimpanan data, hingga mengakses layanan keuangan.
Transaksi berlangsung dalam hitungan detik. Tanpa tanda tangan di atas kertas, tanpa pertemuan tatap muka, bahkan tanpa mengenal secara langsung pihak yang membuat perjanjian.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan hukum yang semakin relevan: apakah konsumen benar-benar memahami isi kontrak digital yang telah disetujuinya?
Pertanyaan itu penting karena sebagian besar transaksi digital menggunakan perjanjian baku. Konsumen umumnya tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan setiap ketentuan. Pilihannya sederhana: menerima seluruh syarat yang diberikan atau tidak menggunakan layanan.
Bentuknya pun beragam, mulai dari terms and conditions, terms of service, kebijakan pembayaran, kebijakan pembatalan, hingga kebijakan privasi.
Masalahnya, dokumen tersebut sering kali panjang, dipenuhi istilah teknis, menggunakan bahasa hukum, dan harus disetujui sebelum layanan dapat digunakan.
Akibatnya, persetujuan konsumen berpotensi menjadi sekadar tindakan formal. Konsumen menekan tombol “Agree”, tetapi belum tentu memahami konsekuensi hukum dari persetujuan tersebut.
Ketika Kebebasan Berkontrak Diuji
Dalam hukum perdata, kontrak pada dasarnya lahir dari kesepakatan para pihak. Prinsip tersebut berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak, yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, serta apa isi perjanjian.
Namun, transaksi digital menghadirkan persoalan baru.
Ketika konsumen hanya dihadapkan pada pilihan “setuju atau tidak menggunakan layanan”, sejauh mana kebebasan berkontrak tersebut benar-benar mencerminkan posisi tawar yang seimbang?
Persoalan ini tidak berarti setiap kontrak digital tidak sah atau seluruh klausula baku merugikan konsumen. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan kemudahan transaksi tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Dalam konteks tersebut, hukum perlindungan konsumen memiliki peran penting untuk membatasi kebebasan pelaku usaha dalam menyusun perjanjian baku.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, misalnya, mengatur mengenai klausula baku. Pasal 18 membatasi pencantuman klausula tertentu yang dapat merugikan konsumen dan menyatakan klausula yang memenuhi larangan tersebut batal demi hukum.
Dengan demikian, kebebasan membuat kontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan berkontrak tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepatutan, keseimbangan, perlindungan konsumen, dan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.
Sengketa Digital Tak Berhenti pada Tombol “Setuju”
Persoalan menjadi semakin rumit ketika transaksi berlangsung lintas negara.
Konsumen Indonesia dapat menggunakan platform digital yang server-nya berada di negara lain, sementara pelaku usaha berkedudukan di luar negeri. Pembayaran berlangsung melalui sistem elektronik dan seluruh komunikasi dilakukan secara digital.
Ketika sengketa muncul, persoalannya bukan hanya mengenai isi kontrak.
Ada pertanyaan lain yang harus dijawab: hukum negara mana yang berlaku? Pengadilan atau lembaga mana yang berwenang? Dan bagaimana putusan dapat dilaksanakan jika pelaku usaha berada di negara lain?
Pada 2026, Mahkamah Konstitusi menangani pengujian terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan transaksi digital lintas negara. Dalam perkara tersebut, antara lain dipersoalkan ruang lingkup perlindungan konsumen, klausula baku, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa ketika konsumen Indonesia bertransaksi dengan pelaku usaha digital yang berada di luar negeri.
Ilustrasi yang muncul dalam persidangan antara lain berkaitan dengan layanan digital dan aktivasi langganan yang kemudian menyebabkan pemotongan dana secara otomatis, sementara permintaan pengembalian dana tidak diterima penyedia layanan.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kontrak digital tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah konsumen sudah menekan tombol “setuju”.
Yang lebih mendasar adalah apakah persetujuan itu diberikan berdasarkan informasi yang memadai dan apakah konsumen memiliki mekanisme efektif ketika sengketa terjadi.
Dari “Klik Setuju” ke Persetujuan yang Dipahami
Konsep informed consent menjadi relevan dalam konteks transaksi digital.
Konsumen memang tidak selalu mungkin membaca dan memahami seluruh isi dokumen perjanjian. Namun, informasi penting yang memiliki konsekuensi langsung seharusnya dapat ditemukan dan dipahami sebelum persetujuan diberikan.
Informasi tersebut antara lain mengenai harga, masa berlangganan, pembayaran otomatis, mekanisme pembatalan, pengembalian dana, pembatasan tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Di sinilah muncul kesenjangan antara persetujuan secara teknis dan pemahaman secara substantif.
Secara teknis, konsumen telah menyetujui kontrak. Tetapi secara substantif, belum tentu konsumen memahami konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Klausula baku pun kini hadir dalam berbagai bentuk. Tidak lagi sekadar formulir atau dokumen fisik, tetapi juga pop-up, tautan, checkbox, notifikasi aplikasi, hingga persetujuan yang terintegrasi dengan proses pembayaran.
Bahkan, perubahan syarat layanan dapat dilakukan melalui pembaruan kebijakan yang kemudian harus diterima pengguna agar tetap dapat mengakses layanan.
Pertanyaan berikutnya menjadi tak kalah penting: kapan konsumen dianggap mengetahui perubahan kontrak?
Apakah notifikasi melalui aplikasi sudah cukup? Apakah konsumen dianggap menyetujui perubahan hanya karena tetap menggunakan layanan?
Persoalan menjadi semakin serius ketika perubahan tersebut menyangkut biaya, pembatalan, penggunaan data pribadi, atau forum penyelesaian sengketa.
Regulasi Ada, Tantangan Implementasi Menunggu
Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menempatkan perlindungan konsumen dan kejelasan informasi sebagai bagian penting dalam perdagangan elektronik.
Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggantikan ketentuan sebelumnya dan mempertimbangkan perkembangan teknologi serta kebutuhan perlindungan konsumen.
Namun regulasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan norma tersebut berjalan efektif. Konsumen membutuhkan akses terhadap informasi yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah, penyelesaian sengketa yang terjangkau, serta pemulihan kerugian yang nyata apabila haknya dilanggar.
Dalam transaksi lintas negara, tantangan itu menjadi lebih kompleks. Identitas, lokasi, dan struktur usaha dapat sulit diketahui. Klausula dalam terms and conditions bahkan dapat menentukan hukum yang berlaku atau forum penyelesaian sengketa tertentu yang secara praktis sulit dijangkau konsumen.
Perlindungan Konsumen dan Akses terhadap Keadilan
Perlindungan konsumen pada akhirnya bukan hanya persoalan hubungan kontraktual. Ia juga berkaitan dengan akses terhadap keadilan.
Hak untuk menggugat secara teoritis tidak banyak berarti jika konsumen tidak memiliki sarana realistis untuk mengajukan pengaduan, memperoleh penyelesaian, dan mendapatkan kembali kerugiannya.
Dalam perkara pengujian UU Perlindungan Konsumen pada 2026, persoalan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia juga menjadi bagian dari perdebatan.
Di sisi lain, terdapat pandangan ahli yang dihadirkan pemerintah dalam persidangan bahwa ketentuan yang ada sebenarnya telah menyediakan mekanisme perlindungan terhadap transaksi digital lintas negara melalui penafsiran sistematis antara UU Perlindungan Konsumen dan aturan perdagangan melalui sistem elektronik.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan transaksi digital masih membutuhkan konstruksi hukum yang terus diperjelas, baik melalui regulasi, penafsiran hakim, maupun praktik penyelesaian sengketa.
Teknologi Berubah, Prinsip Hukum Tetap Diuji
Pada akhirnya, persoalan kontrak digital bukan semata-mata memilih kepentingan pelaku usaha atau konsumen.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan bisnis dapat berjalan efisien. Konsumen membutuhkan perlindungan agar tidak berada dalam posisi tawar yang terlalu lemah.
Kontrak yang sehat semestinya mampu memberikan kepastian bagi kedua pihak tanpa menghilangkan hak dasar konsumen.
Karena itu, tantangan hukum perdata di era digital bukan hanya mengakui bahwa klik pada tombol “Saya Setuju” merupakan bentuk persetujuan.
Tantangan yang lebih besar adalah memastikan persetujuan berlangsung secara transparan, informasi dapat dipahami, klausula yang merugikan konsumen dibatasi, dan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Di sisi konsumen, kehati-hatian juga menjadi penting. Membaca bagian-bagian penting terms and conditions, memperhatikan biaya berlangganan, memahami mekanisme pembayaran otomatis, mengetahui prosedur pembatalan, menyimpan bukti transaksi, dan memahami kebijakan pengembalian dana merupakan langkah yang semakin relevan dalam transaksi digital.
Dengan demikian, pertanyaan “Apakah konsumen benar-benar memahami apa yang disetujuinya?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat apakah seseorang telah menekan tombol “Agree”.
Persetujuan digital perlu dilihat lebih luas: apakah konsumen memperoleh informasi yang cukup, apakah klausula berada dalam batas yang diperbolehkan hukum, apakah terdapat keseimbangan antara para pihak, dan apakah konsumen memiliki akses nyata terhadap penyelesaian sengketa.
Teknologi boleh berubah. Bentuk kontrak boleh berubah. Cara masyarakat bertransaksi juga terus berubah.
Namun kebutuhan terhadap kepastian, keadilan, keseimbangan, dan perlindungan hukum tetap menjadi fondasi.
Pada akhirnya, masa depan hukum kontrak digital bukan hanya bergantung pada seberapa cepat teknologi berkembang, tetapi juga pada kemampuan hukum memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak berubah menjadi ketidakberdayaan bagi pihak yang menggunakannya.
(Helmi AR)



































