Oleh: Fathan Rizki Efendi, Ketua DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta
JAKARTA – Ada ironi yang kian sulit disembunyikan dari wajah pendidikan Indonesia. Di sekitar kampus, jasa joki skripsi dan tesis bertebaran seolah menjadi bagian lumrah dari ekosistem akademik. Pada saat yang sama, publik berulang kali disuguhi kontroversi ijazah palsu yang menyeret nama pejabat maupun elite politik, terutama menjelang momentum politik.
Fenomena tersebut semestinya tidak sekadar dibaca sebagai persoalan pelanggaran hukum atau kecurangan individu. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: pendidikan kehilangan makna sebagai proses pembentukan pengetahuan dan justru direduksi menjadi perlombaan mengumpulkan gelar.
Kita menyaksikan paradoks ketika jumlah sarjana terus bertambah, tetapi keluhan mengenai kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja tak kunjung surut. Jika dahulu lulusan sarjana sangat diperhitungkan, kini gelar akademik tidak lagi sepenuhnya menjamin hal tersebut.
Meskipun dua tahun silam ada yang menjanjikan 19 juta lapangan pekerjaan, kenyataan yang kita hadapi hari ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Bisnis joki akademik dan ijazah palsu bukan penyakit yang muncul secara tiba-tiba. Keduanya merupakan produk dari hukum supply and demand yang bekerja dalam masyarakat yang terlalu memuja gelar, tetapi kerap mengabaikan substansi pendidikan. Selama gelar lebih dihargai daripada kemampuan, pasar gelap akademik akan selalu menemukan pembelinya.
Akar persoalan ini dapat ditelusuri dari cara masyarakat memandang pendidikan tinggi. Dalam sisa-sisa mentalitas feodal dan kolonial, pendidikan tidak selalu ditempatkan sebagai ruang pencarian ilmu, melainkan sebagai tangga mobilitas sosial sekaligus penanda kedudukan seseorang.
Gelar akademik akhirnya berfungsi menyerupai simbol kebangsawanan baru. Semakin panjang deretan gelar yang dimiliki, semakin tinggi pula prestise yang dianggap melekat pada pemiliknya.
Gejala tersebut begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari. Gelar akademik dicantumkan sepanjang mungkin dalam undangan pernikahan, dipahat di batu nisan, bahkan terkadang menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon menantu. Seolah-olah kualitas manusia dapat diringkas dalam dua atau tiga huruf yang disematkan di belakang nama.
Tidak ada yang keliru dengan kebanggaan atas pencapaian akademik. Persoalan muncul ketika kebanggaan berubah menjadi pemujaan, sementara kemampuan berpikir, integritas, dan kontribusi sosial justru ditempatkan di urutan belakang.
Mentalitas semacam ini turut membentuk perilaku mahasiswa. Tidak sedikit yang lebih sibuk mengejar IPK tinggi, kelulusan cepat, dan gelar di belakang nama ketimbang benar-benar memahami disiplin ilmu yang dipelajari.
Skripsi dipandang sebagai penghalang administratif menuju wisuda, bukan sebagai latihan berpikir ilmiah. Dalam situasi demikian, joki tugas bukan lagi sekadar menawarkan jasa, melainkan menjual solusi atas pola pikir yang sejak awal keliru.
Ketika Sistem Memelihara Obsesi
Budaya gelar-minded tidak tumbuh sendirian. Birokrasi pemerintahan dan dunia kerja turut menjadi katalisator ketika menjadikan ijazah sebagai persyaratan administratif yang kaku, tetapi tidak selalu diimbangi pengujian kompetensi secara memadai.
Pendidikan tinggi akhirnya diperlakukan sebagai tiket masuk menuju jabatan, bukan sebagai proses yang membekali seseorang dengan kapasitas profesional.
Dalam sejumlah skema rekrutmen dan pengembangan karier, kualifikasi pendidikan memang diperlukan sebagai indikator awal. Persoalan muncul ketika gelar menjadi penentu utama, bahkan mengalahkan pengalaman, keterampilan, dan rekam jejak pekerjaan.
Di sinilah sistem menciptakan insentif yang keliru. Ketika kenaikan pangkat, promosi jabatan, atau peluang kerja lebih mudah diperoleh dengan menambah gelar daripada membuktikan peningkatan kemampuan, orang akan terdorong mencari cara tercepat untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Sebagian memilih kembali kuliah, tetapi sebagian lainnya tergoda mengambil jalan pintas melalui praktik curang. Faktanya, kita bisa menelisik sendiri pejabat mana yang memiliki gelar baru ketika menjabat.
Tentu, tidak adil jika seluruh tuntutan pendidikan tinggi dalam dunia kerja dianggap tidak relevan. Banyak profesi memang membutuhkan pendidikan formal dan kompetensi khusus yang tidak bisa digantikan pengalaman semata.
Namun, persoalannya bukan pada keberadaan gelar akademik, melainkan pada cara gelar ditempatkan sebagai ukuran dominan dalam menilai kualitas seseorang.
Pasar Gelap Akademik
Ketika obsesi masyarakat bertemu dengan sistem yang mengagungkan ijazah, pasar gelap akademik memperoleh ruang untuk berkembang.
Dari sisi permintaan, terdapat kelompok yang menginginkan gelar, tetapi tidak bersedia atau tidak mampu menjalani proses panjang untuk memperolehnya. Ada yang dikejar kebutuhan jabatan, ada yang ingin mempertahankan gengsi, dan ada pula yang sekadar membutuhkan selembar ijazah sebagai pelengkap identitas sosial.
Permintaan tersebut kemudian melahirkan penawaran. Sindikat ijazah palsu, lembaga pendidikan fiktif, hingga praktik jual-beli karya ilmiah menjadi bagian dari bisnis yang memanfaatkan celah pengawasan dan lemahnya integritas akademik.
Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar individu yang menipu sistem. Kita sedang berhadapan dengan ekosistem yang memungkinkan kecurangan diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi secara berulang.
Pendidikan menjadi semacam pasar transaksional. Ada pembeli yang membutuhkan gelar, ada penjual yang menyediakan jalan pintas, serta ada sistem yang terkadang gagal membedakan pencapaian autentik dengan kepemilikan dokumen semata.
Dampak paling berbahaya dari situasi ini adalah degradasi moral akademik, khususnya ketika pejabat masuk ke dalam sistem, tetapi secara kapabilitas tidak mumpuni untuk menjalankan jabatan.
Tak heran jika di Indonesia sempat muncul istilah populer, “Ketika kamu punya uang, maka kamu bisa punya kuasa.” Praktik politik di Indonesia lebih mengarah pada modal ongkos politik daripada ongkos akademik. Tidak semuanya, tetapi banyak ditemui demikian.
Lebih jauh, praktik tersebut merusak kepercayaan terhadap ijazah itu sendiri. Gelar yang semestinya menjadi penanda bahwa seseorang telah melewati proses pembelajaran dan memenuhi standar kompetensi justru kehilangan marwahnya.
Akibatnya, mereka yang sungguh-sungguh belajar harus ikut menanggung kecurigaan akibat ulah mereka yang membeli jalan pintas.
Perubahan harus dimulai dari dunia kerja dan birokrasi. Perusahaan maupun pemerintah perlu memperkuat sistem rekrutmen berbasis keterampilan (skill-based hiring), portofolio, pengalaman, dan uji kompetensi yang relevan.
Gelar akademik tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pintu yang menentukan masa depan seseorang.
Dunia pendidikan juga perlu mengembalikan kehormatan pada proses belajar. Kampus harus memperketat pengawasan akademik, membangun budaya integritas, serta memastikan bahwa kelulusan benar-benar mencerminkan kemampuan mahasiswa.
Pada akhirnya, kita perlu mendefinisikan ulang apa arti pendidikan dan kesuksesan.
Ijazah sejati bukan sekadar kertas berlogo perguruan tinggi yang ditandatangani seorang rektor, melainkan kemampuan seseorang untuk berpikir kritis, memecahkan persoalan, bekerja secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi lingkungannya.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak orang yang sekadar pandai memamerkan gelar. Masyarakat membutuhkan manusia yang benar-benar berilmu dan berintegritas, sebagaimana melekat pada label mahasiswa sebagai agent of change.
Pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang mampu mengubah keadaan, bukan sekadar mengubah status sosial melalui deretan gelar di belakang nama.



































