Partai Buruh Papua Tengah Desak Pemerintah Wajib Hormati Tanah dan Hukum Adat Setempat Sebagai Warisan Leluhur 

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua. (Istimewa)

Foto: Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua. (Istimewa)

PAPUA TENGAH – Perlindungan aset dan tanah adat di Indonesia saat ini diatur melalui beberapa landasan hukum utama, meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum khusus yang komprehensif masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

Berikut adalah kerangka hukum yang mengatur perlindungan tanah adat:

1. Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini

Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18B Ayat 2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan hukum adat sesuai berbagai Maklumat MRP tentang tanah adat di Papua:

• Nomor 07/MRP/XII/2018 tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua

• Nomor 03/MRP/XII/2018 tentang Larangan Pemberian Nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat

• Nomor:04/MRP/XII/2018 tentang Larangan Transsaksi Jual Beli Lepas Tanah Milik Masyarakat Adat kepada Pihak Lain.

• Nomor: 05/MRP/XII/2018 tentang Larangan Sertifikat Tanah Adat di Papua

• Nomor: 06/MRP/XII//2018 tentang Moratoriun Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa.

Peraturan Pendukung Lainnya:

• UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

• UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

• Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Status RUU Masyarakat Adat:

• RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam agenda prioritas DPR RI (melalui Badan Legislasi/Baleg) untuk memperkuat pengakuan hak komunal, wilayah adat, serta hasil bumi tanpa tumpang tindih dengan izin investasi atau sektor kehutanan.

Aturan ini terus diperjuangkan sebagai payung hukum tunggal agar hak-hak masyarakat adat lebih terlindungi secara menyeluruh.

Ketentuan Penting Terkait Tanah Adat

• Sifat Komunal: Tanah ulayat atau tanah adat pada umumnya dimiliki secara kolektif oleh marga, suku, atau masyarakat hukum adat tertentu, dan tidak untuk diperjualbelikan secara pribadi.

• Pendaftaran Tanah Ulayat: Melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, tanah ulayat dapat didaftarkan agar tercatat secara administratif guna mencegah penyerobotan atau tumpang tindih lahan dengan pihak korporasi/investasi

Jika Anda membutuhkan informasi lebih spesifik, silakan diberi tahu:

• Apakah Anda ingin mengetahui cara pengakuan tanah adat di wilayah tertentu (misalnya di Papua) adalah Undang-Undang Sakral yang tidak tertulis harus dihormati oleh semua pendatang diatas tanah adat Papua.

Sekretatis Executive Parati Buruh Probinsi Papua Tengah, Menase Degey mendesak kepada Forkopimda Papua Tengah dan Forkopimda Kabupaten Paniai segera rapatkan barisan menyikapi traumatik masyarakat terkait situasi keamanan yang semakin memburuk di Kabupaten Paniai, Distrik Aweida kampung Tuguwai dengan adanya penambahan pasukan non-organik baik dari unsur TNI maupun Marinir saat ini justru memperkeruh suasana dan menciptakan ketidakamanan bagi masyarakat sipil menjadi panik dan trauma yang mendalam.

Pernyataan ini kami sampaikan bahwa Paniai selama ini dikenal sebagai daerah yang relatif aman, namun saat ini suasana mulai berubah sejak aparat keamanan masuk tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat sebagai warga sipil.

Kini, dengan kehadiran pasukan tambahan non-organik, situasi dinilai semakin tidak kondusif.

“Kehadiran pasukan tambahan ini berisiko tinggi bagi warga sipil di Paniai Distrik Aweida, jika terjadi kontak senjata, pengejaran atau operasi sejenis, yang paling menderita adalah masyarakat biasa,” tutur Menase Degey dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (5/11/2026).

Siapa yang akan bertanggungjawab beban ribuan warga yang harus mengungsi saat ini baru terjadi disepanjang sejarah, tidak pernah ada pihak-baik aparat maupun TPNPB-OPM yang menanggung kebutuhan hidup warga yang mengungsi akibat bentrokan.

Saya Menase Degey menegaskan bahwa penambahan pasukan saat ini terkesan sebagai upaya menciptakan kondisi baru di lapangan, menyusul pola yang sebelumnya terjadi di wilayah Puncak Jaya, Puncak dan Intan Jaya.

Sebagai langkah segera demi ketenangan warga, saya meminta kepada pihak aparat keamanan untuk segera menata kembali pos pasukan dan menarik pasukan yang ditempatkan di wilayah Tuguwai dan sekitarnya ke pos induk masing-masing di Enarotali.

Kehadiran TNI dinilai tidak menghargai hukum adat setempat di sana membuat masyarakat tidak nyaman, tidak aman, dan takut tinggal di kampung halamannya sendiri hingga saat ini mengungsi kemana-mana

Mendesak kepada Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Paniai segera Evaluasi pulangkan TNI non organik ke masing-masing pos didesak tidak meresakan masyarakat diatas tanah adat akan berdampak pada perampasan tanah adat yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku dan Biarkan kami hidup tenang, membangun daerah kami dengan damai tanpa gangguan keamanan seperti selama ini.

Oleh:

Menase Degey Sekretaris Executive Partai Buruh Provinsi Papua Tengah Aktivis Anti Perampasan Tanah Adat di Tanah Papua.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Jenderal Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Manifesto Hubungan Agama dan Negara: Menjaga Nurani Kekuasaan, Merawat Kebebasan Beragama
Laras Panjang di Sepertiga Malam: Ketika Penegakan Hukum Menyisakan Ketakutan
Informed Consent: Melindungi Pasien atau Justru Mengamankan Dokter?
Work Engagement, Gaji atau Loyalitas: Apa yang Membuat Karyawan Bertahan?
Demokrasi Digital di Indonesia: Suara Rakyat Ramai di Media Sosial, tetapi Sepi dalam Pengambilan Kebijakan
Ketika Agama Menjadi Legitimasi Kekuasaan, Nalar Kritis Terancam
Takdir Nusantara: Antara Kejayaan Masa Lalu Dan Krisis Jati Diri Banggsa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:11 WIB

Partai Buruh Papua Tengah Desak Pemerintah Wajib Hormati Tanah dan Hukum Adat Setempat Sebagai Warisan Leluhur 

Kamis, 5 November 2026 - 12:33 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Jenderal Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Rabu, 4 November 2026 - 22:23 WIB

Manifesto Hubungan Agama dan Negara: Menjaga Nurani Kekuasaan, Merawat Kebebasan Beragama

Selasa, 3 November 2026 - 15:41 WIB

Laras Panjang di Sepertiga Malam: Ketika Penegakan Hukum Menyisakan Ketakutan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Informed Consent: Melindungi Pasien atau Justru Mengamankan Dokter?

Berita Terbaru