Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan atau blacklist selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WN China itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan visa tersebut diperoleh dengan memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ketidaksesuaian terdeteksi dari sistem keimigrasian yang menunjukkan perbedaan antara data penjamin yang tercatat dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan visa,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi rekayasa dokumen pada berkas milik YJ dan CN. Keduanya diketahui menggunakan nomor seri materai yang sama dalam dokumen pengajuan visa.
Imigrasi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas ketiga WN tersebut. Hasilnya, klaim terkait tujuan bisnis maupun investasi di Indonesia tidak terbukti.

Menurut Agus, ketiganya tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan investasi ataupun kegiatan bisnis sebagaimana yang tercantum dalam permohonan visa.

Atas perbuatannya, mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou.

Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Berita Terkait

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB