JAKARTA – Persoalan keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan dinilai tidak cukup hanya dilihat dari harga rumah. Biaya mobilitas penghuni dari tempat tinggal menuju lokasi kerja, sekolah, maupun pusat aktivitas ekonomi juga menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan.
Kondisi tersebut terlihat dari masih adanya ketimpangan antara lokasi permukiman dan akses terhadap transportasi publik. Rumah dengan harga relatif terjangkau, termasuk rumah subsidi, kerap berada jauh dari pusat pekerjaan dan belum seluruhnya terhubung dengan jaringan angkutan umum.
Situasi ini membuat masyarakat harus menanggung biaya transportasi yang lebih tinggi. Di sisi lain, harga rumah di kawasan Jabodetabek semakin sulit dijangkau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk anak muda. Rumah yang masih dapat dijangkau secara finansial juga cenderung berada semakin jauh dari pusat kota dan lokasi pekerjaan.
Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat integrasi antara pembangunan perumahan dan transportasi publik.
Integrasi hunian dan transportasi sebenarnya bukan konsep baru. Pada era Presiden Soeharto, pembangunan sejumlah kawasan permukiman diikuti dengan pengoperasian layanan angkutan seperti bus Damri maupun angkutan kota.
Namun, sejumlah kawasan yang dahulu memiliki layanan transportasi tersebut kini masih dihuni masyarakat, sementara layanan angkutan umumnya telah berkurang atau bahkan menghilang.
Konsep serupa juga pernah diterapkan ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan warga dari kawasan permukiman kumuh ke rumah susun. Pada saat itu, layanan angkutan umum menuju lokasi kerja warga juga disediakan untuk mendukung mobilitas penghuni.
Kehadiran transportasi umum yang langsung melayani kawasan perumahan menjadi bagian penting dalam membangun sistem mobilitas perkotaan yang efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.
Setidaknya terdapat lima aspek yang menunjukkan pentingnya integrasi tersebut.
Pertama, mengatasi persoalan first mile. Jarak antara rumah dan titik
pemberhentian angkutan umum sering menjadi salah satu hambatan masyarakat menggunakan transportasi publik. Layanan angkutan yang masuk ke kawasan perumahan dapat memperpendek jarak menuju titik transit dan mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.
Kedua, meningkatkan efisiensi jaringan transportasi. Armada pengumpan atau feeder yang menghubungkan kawasan perumahan dengan koridor utama, seperti Trans Jabodetabek, LRT Jabodebek, dan KRL, dapat membuat jaringan transportasi publik bekerja lebih terintegrasi.
Ketiga, meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan mobilitas. Tidak seluruh penghuni perumahan memiliki kendaraan pribadi atau dapat mengendarainya. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya membutuhkan layanan transportasi yang dapat diakses secara aman dan mudah.
Keempat, menekan beban biaya transportasi rumah tangga. Ketergantungan terhadap kendaraan pribadi membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk bahan bakar, perawatan, asuransi, cicilan kendaraan, hingga tol. Transportasi umum yang terjangkau dan andal dapat membantu menekan pengeluaran tersebut.
Kelima, mengurangi kemacetan di sekitar kawasan permukiman. Penggunaan angkutan umum dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang keluar-masuk kawasan perumahan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Atas dasar itu, pembangunan perumahan idealnya sejak awal sudah memperhitungkan kebutuhan transportasi umum. Penyediaan jalan yang memadai untuk lintasan angkutan umum serta fasilitas pemberhentian yang aman dan nyaman perlu menjadi bagian dari perencanaan kawasan.
Dampak Tanpa Transportasi Umum
Ketiadaan transportasi umum di kawasan perumahan dapat berdampak langsung terhadap biaya hidup, aksesibilitas, dan kualitas lingkungan.
Masyarakat yang tidak memiliki pilihan angkutan umum akan lebih bergantung pada kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuat rumah tangga harus mengalokasikan sebagian pendapatan untuk cicilan kendaraan, bahan bakar, asuransi, perawatan, hingga biaya tol.
Kebutuhan sehari-hari seperti bekerja, bersekolah, dan berbelanja juga menjadi bergantung pada kendaraan pribadi atau layanan transportasi daring yang relatif lebih mahal.
Ketergantungan tersebut berpotensi meningkatkan volume kendaraan dari kawasan permukiman menuju pusat kota. Dampaknya dapat berupa kemacetan yang semakin panjang sekaligus peningkatan emisi gas rumah kaca.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat tanpa kendaraan pribadi juga menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka memiliki ruang gerak yang lebih terbatas dan dapat menjadi bergantung kepada anggota keluarga lain untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Sejumlah Upaya
Untuk memastikan kawasan perumahan mendapatkan layanan transportasi publik secara optimal, pemerintah perlu memperkuat kebijakan mulai dari aspek regulasi, tata ruang hingga operasional.
Salah satunya melalui penguatan regulasi dan perizinan bagi pengembang. Revisi UU LLAJ dan UU Perkim dapat diarahkan untuk memperkuat kewajiban penyediaan transportasi umum di kawasan permukiman.
Pengembang perumahan skala besar juga dapat diwajibkan memasukkan jalur angkutan umum, halte, maupun titik pengumpan (feeder) dalam rencana tapak atau site plan sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.
Standar jalan utama kawasan perumahan juga perlu disesuaikan agar dapat dilalui angkutan umum, setidaknya bus kecil, bus sedang, maupun angkutan kota modern secara aman.
Selain itu, pemerintah dan pengembang dapat bekerja sama dengan operator transportasi untuk menghadirkan layanan feeder yang masuk langsung ke kawasan perumahan dan terhubung dengan stasiun KRL, LRT Jabodebek, maupun koridor Trans Jabodetabek.
Integrasi tarif dan sistem pembayaran juga perlu diperkuat agar perjalanan menggunakan feeder dan transportasi utama tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, pemerintah perlu menyediakan halte atau shelter yang aman, terang, dan nyaman. Fasilitas pejalan kaki yang menghubungkan rumah dengan titik pemberhentian angkutan umum juga perlu dibangun secara terintegrasi.
Fasilitas park and ride di sekitar stasiun atau terminal utama dapat menjadi alternatif bagi warga yang tetap menggunakan kendaraan pribadi untuk sebagian perjalanan sebelum berpindah ke transportasi publik.
Pemerintah juga dapat menerapkan skema subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk rute-rute baru di kawasan perumahan. Kebijakan tersebut diperlukan agar tarif tetap terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan operasional ketika tingkat keterangkutan (ridership) belum optimal.
Skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga dapat dikembangkan dengan melibatkan swasta, pengembang perumahan, dan penyedia layanan transportasi untuk menghadirkan mikrotransit maupun layanan berbasis permintaan (demand-responsive transit).
Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan pemetaan kawasan yang belum terjangkau transportasi umum dengan memanfaatkan data pergerakan masyarakat dan survei asal-tujuan (origin-destination).
Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi wilayah yang menjadi blind spot layanan transportasi sehingga trayek dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dengan kombinasi regulasi, perencanaan tata ruang, penyediaan infrastruktur, integrasi layanan, dan pendanaan yang berkelanjutan, transportasi umum di kawasan perumahan dapat menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat hunian lebih terjangkau dari sisi harga, tetapi juga dari sisi biaya mobilitas, sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan.



































