KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat mengawal pemenuhan hak-hak seorang perempuan berinisial YNT yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan selama hampir dua tahun.

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat mengawal pemenuhan hak-hak seorang perempuan berinisial YNT yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan selama hampir dua tahun.

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat mengawal pemenuhan hak-hak seorang perempuan berinisial YNT yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan selama hampir dua tahun.

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya terus memantau kondisi korban yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kehadiran negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” kata Hasbullah saat mengunjungi korban, Minggu (21/6).

Menurut Hasbullah, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah hingga harus menjalani operasi pengangkatan. Infeksi tersebut juga disebut telah menyebar ke bagian kepala sehingga memerlukan penanganan medis intensif.
Selain itu, korban mengalami luka robek pada bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta ditemukan sejumlah bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.

Kondisi tersebut mengindikasikan dugaan tindak kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Dalam proses pemulihan, korban juga menghadapi kendala administratif karena dokumen kependudukan miliknya belum dapat diakses lantaran masih dikuasai oleh terduga pelaku. Akibatnya, pembiayaan pengobatan belum sepenuhnya dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan yang tersedia.

Hasbullah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi selama menjalani perawatan.
“Saat ini UPTD di bawah DP3AKB Jawa Barat sedang mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Hasbullah juga bertemu dengan ayah korban. Keluarga berharap korban dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah serta tenaga kesehatan sejak korban ditemukan.
KemenHAM Jawa Barat menyatakan akan terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk instansi perlindungan perempuan dan anak serta lembaga perlindungan korban, guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” kata Hasbullah.
Selain mendorong proses hukum terhadap pelaku, KemenHAM Jawa Barat juga mengimbau pemilik rumah kontrakan dan tempat kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni dengan melakukan verifikasi identitas secara memadai.
Menurut Hasbullah, kasus yang dialami YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dipandang sebagai urusan privat semata.

“Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, dan pemerintah sangat penting untuk mendeteksi serta mencegah kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara,” ujarnya.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik sekaligus mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan hak asasi manusia tetap terlindungi.

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Berita Terbaru