Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan KUR, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun Dorong Inovasi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Dok: Istimewa)

Foto: Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan membuka akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan tambahan. Kebijakan strategis tersebut menjadi tonggak baru dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional sekaligus mempertegas pengakuan terhadap kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah telah menyiapkan alokasi pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut ditujukan untuk memberikan akses permodalan yang lebih luas kepada para pelaku usaha, inovator, peneliti, kreator, hingga pelaku industri kreatif yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual dan telah memanfaatkan hasil karyanya secara komersial.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Menurut Supratman, pemerintah ingin memastikan bahwa sertifikat kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sekadar sebagai dokumen legal atas sebuah karya atau inovasi, melainkan menjadi instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan kapasitas usaha para pemiliknya.

“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Kita sudah memulai dan pagunya sudah disepakati Rp10 triliun tahun ini. Walaupun belum sebesar negara-negara lain, tetapi setidak-tidaknya Indonesia telah mengambil langkah awal yang sangat penting,” ujar Supratman dalam kegiatan yang berlangsung di Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang bagi aset tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, untuk dijadikan agunan tambahan dalam skema Kredit Usaha Rakyat. Meski demikian, pemberian pembiayaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan dengan mempertimbangkan hasil penilaian objektif dari lembaga penilai maupun kebijakan masing-masing bank penyalur.

Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah memandang kekayaan intelektual sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Oleh karena itu, akses pembiayaan melalui KUR dinilai menjadi instrumen penting untuk mempercepat komersialisasi berbagai hasil inovasi yang selama ini belum memperoleh dukungan modal secara optimal.

Ia menyebutkan bahwa karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi perlu memperoleh dukungan pembiayaan agar mampu berkembang menjadi usaha yang produktif, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional.

“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Karena itu, pemerintah memberikan dukungan dari sisi pembiayaan melalui KUR dengan sertifikat KI sebagai agunannya,” kata Elen.

Lebih lanjut dijelaskan, besaran pembiayaan yang dapat diperoleh setiap pemilik sertifikat kekayaan intelektual akan ditentukan berdasarkan proses penilaian profesional terhadap nilai ekonominya. Dengan demikian, nominal pembiayaan tidak ditetapkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan potensi komersial dari masing-masing aset intelektual.

Pemilik sertifikat KI nantinya cukup mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank penyalur KUR. Pemerintah juga menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian apabila terdapat kendala administratif maupun teknis selama proses pengajuan berlangsung.

Menurut Elen, alokasi awal sebesar Rp10 triliun merupakan langkah pembuka yang dapat terus ditingkatkan sesuai perkembangan kebutuhan dan tingkat penyaluran pembiayaan oleh sektor perbankan.

“Kami telah menyepakati alokasi awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nilai tersebut dapat terus ditingkatkan sesuai perkembangan kebutuhan dan penyaluran oleh bank. Pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual agar menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia yang adil, mandiri, dan berdaulat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki peran strategis sebagai validator dalam pelaksanaan skema pembiayaan tersebut. DJKI akan memastikan keabsahan data kekayaan intelektual melalui proses verifikasi status pendaftaran maupun pencatatan sebelum digunakan sebagai salah satu persyaratan pembiayaan.

Menurutnya, validasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap aset kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Hermansyah menegaskan bahwa berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti merek dagang, paten, maupun hak cipta yang telah terdaftar dan terbukti dimanfaatkan secara komersial, memiliki peluang untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan insentif baru bagi para pelaku usaha agar semakin sadar pentingnya mendaftarkan dan mengelola kekayaan intelektual secara profesional. Selain memperoleh perlindungan hukum, kepemilikan sertifikat KI kini juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mampu mendorong pelaku ekonomi kreatif naik kelas dengan menjadikan sertifikat KI sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta,” jelas Hermansyah.

Pemerintah juga tengah menyempurnakan berbagai regulasi pendukung agar mekanisme pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai instrumen agunan memiliki kepastian hukum yang semakin kuat. Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih kredibel, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun lembaga keuangan.

Secara lebih luas, kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu katalis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Dengan terbukanya akses permodalan berbasis aset intelektual, para inovator, pelaku UMKM, peneliti, hingga industri kreatif memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan menciptakan inovasi baru yang bernilai tambah.

Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menggeser paradigma pembangunan ekonomi dari ketergantungan pada aset fisik menuju penguatan aset berbasis pengetahuan dan inovasi. Apabila implementasinya berjalan efektif, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan diyakini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi nasional di masa depan.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Mendagri Tito: Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Korupsi
Harta Dimyati Natakusumah Naik Rp4 Miliar dalam 4 Tahun, Publik Soroti Transparansi LHKPN
Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada
KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif
Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi
PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU
Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah
AHY Soroti Keselamatan Usai KM Mutiara Sentosa Terbakar di Utara Madura
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan KUR, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun Dorong Inovasi Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Mendagri Tito: Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Harta Dimyati Natakusumah Naik Rp4 Miliar dalam 4 Tahun, Publik Soroti Transparansi LHKPN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:53 WIB

KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif

Berita Terbaru