KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) secara resmi menyerahkan usulan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan khusus bagi pekerja seni, kreatif, budaya, dan perfilman kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Dok: Istimewa)

Foto: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) secara resmi menyerahkan usulan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan khusus bagi pekerja seni, kreatif, budaya, dan perfilman kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) secara resmi menyerahkan usulan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan khusus bagi pekerja seni, kreatif, budaya, dan perfilman kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja industri kreatif, khususnya sektor perfilman yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Ketua KPBI yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan bahwa pekerja perfilman selama bertahun-tahun bekerja dalam situasi yang belum memiliki kepastian status hubungan kerja sehingga berbagai hak normatif ketenagakerjaan belum sepenuhnya terpenuhi.

Menurutnya, pekerja film, baik yang tampil di depan kamera maupun yang bekerja di balik layar, merupakan tenaga profesional yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan industri kreatif nasional. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

“Selama berdekade-dekade, pekerja film dan industri kreatif kita dijadikan penggerak pertumbuhan ekonomi tanpa memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Pengajuan draf ini merupakan bentuk dorongan agar negara memberikan kepastian hukum sebagaimana amanat konstitusi. Pekerja film berhak memperoleh jam kerja yang manusiawi, keselamatan kerja, upah yang layak, serta jaminan sosial,” ujar Andi Gani Nena Wea di Kompleks DPR RI, Selasa.

Ia menegaskan, penyampaian usulan tersebut bukan sekadar memberikan masukan terhadap proses legislasi, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di sektor ekonomi kreatif yang selama ini berkembang pesat, namun belum diikuti dengan pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif.

Dalam penjelasannya, KPBI dan F-SPPI menilai bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik hubungan kerja di industri perfilman yang bersifat berbasis proyek, dinamis, dan melibatkan berbagai profesi kreatif.

Akibatnya, banyak pekerja dikategorikan sebagai pekerja lepas atau mitra independen sehingga tidak memperoleh kepastian mengenai hak-hak normatif seperti perlindungan jam kerja, pembayaran lembur, jaminan sosial, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Melalui draf yang diajukan, F-SPPI mengusulkan adanya pengaturan yang secara khusus mengakui pekerja seni, budaya, dan perfilman sebagai bagian dari subjek hukum ketenagakerjaan yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pekerja pada sektor formal lainnya.

Salah satu substansi utama dalam usulan tersebut adalah pembentukan kepastian hubungan kerja antara rumah produksi dengan pekerja film melalui perjanjian kerja yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Draf tersebut juga mengusulkan penerapan standar jam kerja yang lebih sehat untuk menghindari praktik kerja berkepanjangan yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan fisik maupun mental pekerja.

Usulan itu diselaraskan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, seluruh perusahaan produksi film diusulkan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tanpa membedakan durasi maupun bentuk kontrak kerja.

Program yang diusulkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aspek hak ekonomi, F-SPPI mengusulkan pengaturan mengenai hak royalti bagi pekerja kreatif yang memberikan kontribusi terhadap proses penciptaan karya perfilman.

Pengaturan tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga pekerja kreatif memperoleh hak atas pemanfaatan karya yang terus dikomersialkan di berbagai platform distribusi.

F-SPPI menilai perkembangan industri film digital membuat karya kreatif memiliki nilai ekonomi jangka panjang sehingga pekerja yang berkontribusi terhadap penciptaannya perlu memperoleh perlindungan hukum atas hak ekonominya.

Draf yang diajukan juga memuat ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) generatif dalam industri perfilman.

Dalam usulan tersebut, penggunaan AI untuk menggantikan suara, wajah, gaya artistik maupun hasil kerja kreatif pekerja hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan tertulis serta mekanisme lisensi dan kompensasi yang disepakati.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga hak moral maupun hak ekonomi pekerja kreatif di tengah berkembangnya teknologi digital yang semakin luas digunakan dalam proses produksi film.

F-SPPI turut mengusulkan penguatan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja anak yang terlibat dalam produksi film.

Pengaturan tersebut meliputi pencegahan diskriminasi, perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan kerja, serta pengaturan jam kerja bagi aktor anak agar tidak mengganggu hak mereka atas pendidikan maupun tumbuh kembang.

Selain itu, usulan juga memperkuat jaminan kebebasan berserikat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta menghadirkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dinilai lebih cepat, adil, dan terjangkau.

Perwakilan tim hukum F-SPPI menyatakan bahwa pengakuan terhadap hak royalti, standar keselamatan kerja, hingga pengaturan penggunaan AI merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.

Mereka berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi berbagai usulan tersebut sehingga pekerja perfilman memperoleh kepastian hukum yang selama ini belum tersedia secara khusus.

KPBI menilai usulan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Di sisi lain, substansi usulan juga disebut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya ketentuan mengenai pembinaan, perlindungan, dan pengembangan sumber daya manusia perfilman nasional.

KPBI dan F-SPPI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI dan pemerintah hingga tahapan pengesahan. Mereka berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja perfilman sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif Indonesia yang lebih profesional, berkeadilan, serta berkelanjutan.

Di sisi lain, keputusan mengenai substansi akhir RUU Ketenagakerjaan tetap berada dalam kewenangan DPR RI bersama pemerintah melalui proses legislasi yang sedang berlangsung. Karena itu, seluruh usulan yang telah disampaikan masih akan dibahas, dikaji, serta dipertimbangkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada
Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi
PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU
Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah
AHY Soroti Keselamatan Usai KM Mutiara Sentosa Terbakar di Utara Madura
GNK Apresiasi Kinerja Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Nilai Kondusivitas Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan
Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI
Lebih dari 10 Tahun Bermitra, SD Islam PB Soedirman dan SK Jalan 3 Perluas Kerja Sama Internasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:53 WIB

KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:26 WIB

PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah

Berita Terbaru