Harta Dimyati Natakusumah Naik Rp4 Miliar dalam 4 Tahun, Publik Soroti Transparansi LHKPN

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya peningkatan harta kekayaan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam periode 2022 hingga 2025.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya peningkatan harta kekayaan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam periode 2022 hingga 2025.

JAKARTA –  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya peningkatan harta kekayaan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam periode 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Dimyati tercatat sebesar Rp13,90 miliar pada 2022. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp15,69 miliar pada 2023, kemudian Rp16,30 miliar pada 2024, dan mencapai Rp17,93 miliar pada 2025.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp4,03 miliar atau 28,99 persen dalam kurun waktu empat tahun.

Kenaikan nilai kekayaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat diketahui publik melalui mekanisme pelaporan LHKPN. Sebagai instrumen transparansi, LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan penyelenggara negara kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, peningkatan nilai harta dalam LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Perubahan nilai kekayaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain pendapatan, hasil usaha, investasi, perubahan nilai aset, warisan, maupun sumber pendapatan lain yang sah.

Karena itu, penilaian terhadap kewajaran pertambahan kekayaan tetap perlu dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta mekanisme verifikasi yang berlaku.
Keterbukaan informasi mengenai harta penyelenggara negara dinilai penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Publik juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap informasi yang telah disampaikan melalui kanal resmi.

Momentum keterbukaan data LHKPN diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Penguatan Pengawasan
Sejumlah langkah dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Salah satunya melalui optimalisasi proses verifikasi LHKPN oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat kebutuhan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan, termasuk memberikan penjelasan mengenai sumber penambahan aset sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah juga perlu diperkuat melalui inspektorat dan sistem pengendalian internal. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas juga diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai regulasi.

Partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Namun, setiap laporan dugaan pelanggaran sebaiknya didukung data maupun bukti awal dan disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia.

Audit berkala terhadap tata kelola pemerintahan dan aset juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pengelolaan kekayaan serta administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai fungsi LHKPN perlu terus ditingkatkan. LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pengawasan, sehingga kenaikan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.

Keterbukaan data, verifikasi yang kredibel, serta pengawasan publik menjadi tiga aspek penting untuk memastikan informasi kekayaan penyelenggara negara dapat dipahami secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Berita Terkait

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada
KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif
Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi
PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU
Mendagri Targetkan E-Government Perlinsos Diterapkan di 143 Daerah
AHY Soroti Keselamatan Usai KM Mutiara Sentosa Terbakar di Utara Madura
GNK Apresiasi Kinerja Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Nilai Kondusivitas Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan
Kepuasan Kinerja Prabowo Tembus 79,3%, Ini Hasil Survei LKPI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Harta Dimyati Natakusumah Naik Rp4 Miliar dalam 4 Tahun, Publik Soroti Transparansi LHKPN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Habib Syakur: Jokowi Tengah Siapkan Gibran Menuju Pilpres 2029, Prabowo Diminta Waspada

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:53 WIB

KPBI Serahkan Usulan RUU Perlindungan Pekerja Perfilman ke DPR RI, Dorong Kepastian Hukum dan Reformasi Ketenagakerjaan Industri Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:26 WIB

PWNU Kalimantan Utara Nyatakan Dukungan Penuh kepada Rais ‘Aam K.H. Miftachul Akhyar Jelang Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru