JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya peningkatan harta kekayaan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam periode 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Dimyati tercatat sebesar Rp13,90 miliar pada 2022. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp15,69 miliar pada 2023, kemudian Rp16,30 miliar pada 2024, dan mencapai Rp17,93 miliar pada 2025.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp4,03 miliar atau 28,99 persen dalam kurun waktu empat tahun.
Kenaikan nilai kekayaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat diketahui publik melalui mekanisme pelaporan LHKPN. Sebagai instrumen transparansi, LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan penyelenggara negara kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peningkatan nilai harta dalam LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Perubahan nilai kekayaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain pendapatan, hasil usaha, investasi, perubahan nilai aset, warisan, maupun sumber pendapatan lain yang sah.
Karena itu, penilaian terhadap kewajaran pertambahan kekayaan tetap perlu dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta mekanisme verifikasi yang berlaku.
Keterbukaan informasi mengenai harta penyelenggara negara dinilai penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Publik juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap informasi yang telah disampaikan melalui kanal resmi.
Momentum keterbukaan data LHKPN diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Penguatan Pengawasan
Sejumlah langkah dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Salah satunya melalui optimalisasi proses verifikasi LHKPN oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat kebutuhan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat terus ditingkatkan, termasuk memberikan penjelasan mengenai sumber penambahan aset sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah juga perlu diperkuat melalui inspektorat dan sistem pengendalian internal. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas juga diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai regulasi.
Partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Namun, setiap laporan dugaan pelanggaran sebaiknya didukung data maupun bukti awal dan disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia.
Audit berkala terhadap tata kelola pemerintahan dan aset juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pengelolaan kekayaan serta administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai fungsi LHKPN perlu terus ditingkatkan. LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pengawasan, sehingga kenaikan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.
Keterbukaan data, verifikasi yang kredibel, serta pengawasan publik menjadi tiga aspek penting untuk memastikan informasi kekayaan penyelenggara negara dapat dipahami secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.



































