Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). (Dok-okj/fhm)

Foto: Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). (Dok-okj/fhm)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memastikan bahwa peristiwa yang semula dilaporkan sebagai tindak pencurian dengan kekerasan ternyata merupakan kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh orang terdekat korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Metro Menteng pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, polisi menerima laporan adanya dugaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan saksi di lokasi kejadian, dua orang pelaku disebut masuk ke dalam rumah melalui atap (rooftop), kemudian menyekap korban berinisial MHA dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

“Pada keterangan awal, saksi menyampaikan bahwa terdapat dua orang pelaku yang masuk melalui atap rumah, kemudian terjadi cekcok dengan korban sebelum korban disekap dan mengalami luka-luka,” ujar AKBP Roby.

Menurut narasi awal yang disampaikan saksi berinisial T, para pelaku disebut memaksa korban menyerahkan emas batangan seberat 200 gram serta berbagai perhiasan emas lainnya dengan total berat sekitar 300 gram. Setelah memperoleh barang-barang tersebut, pelaku diklaim tetap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melarikan diri.

Namun, seiring berjalannya penyelidikan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai antara keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Tim gabungan dari Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, serta analisis berbagai barang bukti.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa cerita mengenai perampokan tersebut ternyata merupakan rekayasa.

“Dari hasil penyelidikan dan scientific crime investigation, ditemukan berbagai inkonsistensi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tidak ada dua orang pelaku yang masuk ke rumah. Peristiwa perampokan yang dilaporkan sebelumnya tidak pernah terjadi,” kata Roby.

Polisi menyimpulkan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan akibat aksi perampokan, melainkan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saksi berinisial T.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban MHA sedang berada di lantai satu rumah dan bermain gim menggunakan perangkat virtual reality (VR).

Pada saat yang sama, tersangka T disebut tengah mengalami cedera pada bagian tangan dan sedang melakukan kompres. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menyiapkan sebuah portable power supply yang disambungkan dengan kabel dan kain lap basah yang berfungsi sebagai media penghantar listrik.

Tersangka kemudian meminta korban memegang kain tersebut. Ketika korban memegangnya, korban tersengat arus listrik dan terjatuh.

“Korban tersengat listrik selama kurang lebih enam sampai delapan detik hingga terjatuh,” ungkap Roby.

Melihat korban belum sadarkan diri, tersangka diduga panik dan mengambil sebuah wajan atau kuali dari dapur. Benda tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali serta satu kali ke bagian punggung.

Meski telah mengalami pukulan, korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke lantai atas.

Tersangka kemudian mengambil alat setrum (taser) dan mengejar korban hingga ke kamar di lantai atas. Di dalam kamar tersebut, korban dipaksa berbaring di atas tempat tidur sambil diancam menggunakan taser dan palu.

Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali melakukan tindakan berbahaya dengan menggunakan tabung nitrogen. Korban diperintahkan menghirup gas dari tabung tersebut selama kurang lebih sepuluh menit.

Karena menganggap cara tersebut tidak efektif, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan tabung nitrogen sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan.

Setelah itu, tersangka turun ke dapur mengambil sebilah pisau dan kembali menyerang korban. Polisi menemukan adanya luka tusuk dan luka robek di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dada, pinggang, serta punggung.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek di kepala, memar pada bagian belakang kepala, luka pada bibir atas dan bawah, luka di dagu, gigi tanggal, luka di leher yang diduga akibat jeratan, memar pada bahu, serta luka terbuka akibat benda tajam pada bagian dada, pinggang, dan punggung.

Meski mengalami luka berat, korban berhasil bertahan hidup dan saat ini masih menjalani proses pemulihan.

Penyidik menilai rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan adanya upaya serius untuk menghilangkan nyawa korban.

“Bahkan pelaku sendiri tidak menyangka korban dapat selamat dari kejadian tersebut,” ujar Roby.

Terkait motif, tersangka sementara mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan kerja sama sejak tahun 2020.

Menurut pengakuan tersangka, korban kerap dianggap lambat dalam bekerja dan sering mengucapkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.

Meski demikian, penyidik belum menjadikan alasan tersebut sebagai satu-satunya motif.

“Kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Apakah hanya karena persoalan sakit hati atau terdapat motif lain yang melatarbelakangi peristiwa ini,” jelas Roby.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sebilah pisau dapur, kain yang terdapat bercak darah, potongan pakaian korban, portable power supply, palu, tabung nitrogen yang berlumuran darah, selang tabung nitrogen, alat setrum (taser), serta sebuah wajan besi yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.

Selain itu, penyidik memastikan bahwa laporan mengenai perampokan dan hilangnya emas milik korban merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk mengaburkan peristiwa sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh latar belakang kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam upaya merekayasa peristiwa yang sempat dilaporkan sebagai aksi perampokan tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Polda Metro Jaya Gelar Road to E-Sport Tournament Kapolda Cup 2026, Siapkan Talenta Muda Menuju Ajang Nasional
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:23 WIB

Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret

Berita Terbaru