Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali.

BALI – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali.

Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak 10 Juni hingga 19 Juni 2026. Keenam WNA tersebut berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan aparat kepolisian terkait perilaku sejumlah WNA yang dinilai meresahkan warga serta berdampak negatif terhadap citra pariwisata Bali.

“Dua WNA ditindak karena melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup serius,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Salah satunya adalah FRP (51), warga negara Kanada yang dilaporkan mengamuk dan merusak properti di wilayah Buleleng pada awal Mei lalu. Meski masih memiliki izin tinggal yang sah, FRP tetap dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena dianggap mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus serupa juga menjerat SSP (29), warga negara India. SSP diamankan setelah membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Ubud, merusak fasilitas penginapan, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry.
Selain kasus gangguan ketertiban umum, Imigrasi juga menindak empat WNA yang terbukti tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

RNB (54), warga negara Selandia Baru, diketahui overstay selama 56 hari. Kepada petugas, ia mengaku tidak menyadari visa yang dimilikinya telah habis masa berlaku.
Sementara itu, tiga warga negara India berinisial SS (27), GS (21), dan BS (32) diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Atas pelanggaran tersebut, keenam WNA dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, mereka juga berpotensi masuk daftar penangkalan atau blacklist dengan masa berlaku mulai lima tahun, 10 tahun, hingga seumur hidup apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban.
Teguh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban selama berada di Indonesia.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan marwah negara,” ujarnya.

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru