JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjerat Hanania Travel kembali menghadirkan keterangan dari kalangan publik figur. Aktris muda Davina Karamoy menyatakan telah mengembalikan uang saku yang pernah diterimanya saat mengikuti perjalanan ibadah umrah yang difasilitasi oleh Hanania Travel. Langkah tersebut dilakukan setelah mencuatnya kasus hukum yang kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Keterangan itu disampaikan Davina usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam dengan sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik guna mendalami berbagai aspek terkait hubungan kerja sama antara aktris tersebut dan biro perjalanan umrah yang kini tersandung perkara hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Davina menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerima fasilitas perjalanan umrah, termasuk uang saku dari pihak penyelenggara. Namun, seluruh uang saku yang diterimanya telah dikembalikan sebagai bentuk itikad baik setelah muncul persoalan hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.
Menurut Davina, keberangkatannya bersama Hanania Travel berawal dari tawaran kerja sama yang datang dari pihak perusahaan. Saat itu, ia mengaku tidak memiliki alasan untuk menaruh kecurigaan karena sejumlah rekan sesama artis dan figur publik diketahui lebih dahulu menggunakan layanan biro perjalanan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusannya menerima tawaran kerja sama didasarkan pada niat pribadi untuk menjalankan ibadah umrah yang memang telah direncanakan sebelumnya. Momentum keberangkatan yang bertepatan dengan keinginannya untuk beribadah membuat kerja sama tersebut akhirnya terlaksana.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik disebut mendalami berbagai hal terkait bentuk kerja sama yang pernah dilakukan antara Davina dan Hanania Travel. Fokus pertanyaan mencakup mekanisme keberangkatan, fasilitas yang diterima, hingga aktivitas yang dilakukan selama perjalanan umrah.
Kuasa hukum Davina, Yulius, menegaskan bahwa kliennya berstatus sebagai saksi dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Ia menyebut seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik telah disampaikan secara terbuka guna membantu proses penegakan hukum.
Menurut Yulius, niat Davina untuk menunaikan ibadah umrah sebenarnya telah ada sejak tahun 2024. Pada periode tersebut, pihak Hanania Travel menghubungi dan menawarkan kerja sama perjalanan yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Yulius mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Davina kembali berangkat umrah bersama keluarganya. Berbeda dengan perjalanan sebelumnya, keberangkatan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa fasilitas dari pihak perusahaan.
Total biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan keluarga tersebut mencapai Rp233,8 juta. Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa Davina dan keluarganya juga merupakan konsumen yang membayar layanan perjalanan secara mandiri.
Pihak Davina juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan kliennya dalam aktivitas promosi maupun investasi di Hanania Travel.
Yulius menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban kontraktual berupa dokumentasi perjalanan ibadah yang diunggah melalui media sosial pribadi. Aktivitas tersebut, menurutnya, tidak dapat diartikan sebagai promosi aktif terhadap produk atau layanan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama tidak terdapat kewajiban untuk mengajak masyarakat menggunakan jasa Hanania Travel maupun membuat konten promosi komersial. Davina hanya membagikan aktivitas keseharian selama menjalankan ibadah umrah melalui fitur media sosial sebagaimana yang telah disepakati.
Selain itu, kuasa hukum juga menepis dugaan adanya investasi yang dilakukan oleh Davina di perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang saku yang diterima kliennya sebesar Rp10 juta untuk setiap keberangkatan bukan merupakan bentuk penanaman modal, pembagian keuntungan, ataupun hubungan bisnis lainnya.
Menurut Yulius, uang tersebut murni merupakan fasilitas perjalanan yang diberikan dalam rangka kerja sama. Setelah kasus mencuat dan muncul berbagai polemik di tengah masyarakat, dana tersebut telah dikembalikan secara sukarela kepada pihak terkait.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel masih terus berlangsung. Aparat kepolisian sebelumnya telah menetapkan Direksi PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik menemukan adanya bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan perjalanan ibadah yang melibatkan banyak calon jemaah. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keterangan dari sejumlah saksi, termasuk kalangan artis dan figur publik yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel, dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai pola operasional perusahaan. Polisi menegaskan bahwa setiap saksi diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki guna memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengembalian uang saku serta penegasan tidak adanya keterlibatan dalam investasi maupun promosi aktif perusahaan, Davina Karamoy berharap keterangannya dapat membantu mengungkap fakta secara terang dalam kasus yang kini menjadi sorotan luas masyarakat tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































