Demi Judol, Sekuriti Mal di Jakarta Barat Rampas Kepercayaan dan Curi Sembako Rp70 Juta

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AKP Sudrajat Djumantara memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian sembako senilai Rp70 juta yang dilakukan seorang sekuriti mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat

Foto: AKP Sudrajat Djumantara memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian sembako senilai Rp70 juta yang dilakukan seorang sekuriti mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat

JAKARTA – Seorang petugas keamanan (sekuriti) berinisial I (44) yang bekerja di sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian sembako dari tempatnya bekerja. Akibat ulahnya, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp70 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya secara berulang selama beberapa bulan. Barang-barang kebutuhan pokok yang diambil kemudian dijual kembali, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bermain judi online.

“Pelaku mengambil sembako dengan cara menumpuk barang-barang tersebut ke dalam keranjang, lalu menyimpannya di dalam loker pribadi. Saat jam kerja selesai, barang curian itu dibawa pulang,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Sudrajat, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026, atau tidak lama setelah supermarket tempat pelaku bekerja mulai beroperasi pada Januari tahun yang sama. Selama kurang lebih lima bulan, pelaku diduga berulang kali menjalankan modus serupa tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen mulai mencurigai gerak-gerik pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya aksi pencurian yang dilakukan I berhasil terungkap.

“Pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen karena gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan,” ujar Sudrajat.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.

Kasus ini menambah daftar kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online. Selain merugikan pelaku secara finansial, kecanduan judi daring juga kerap mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang secara instan.

 

Reporter Chair

Editor: Helmi AR

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.961 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola
Kapolsek Kebayoran Lama Jemput Aspirasi Warga Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot
Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Polri Evaluasi Sistem Pengamanan RU VI Balongan, Pastikan Energi Indonesia Aman 24 Jam
Kapolres Jakbar Hadir Langsung di Permukiman Angke, Dengarkan Aspirasi dan Beri Bantuan
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Serap Aspirasi Warga Krukut
Polres Metro Jakarta Barat Perkuat Pengamanan Malam dengan Patroli Rutin
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Demi Judol, Sekuriti Mal di Jakarta Barat Rampas Kepercayaan dan Curi Sembako Rp70 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.961 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kapolsek Kebayoran Lama Jemput Aspirasi Warga Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:43 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

Berita Terbaru