JAKARTA – Seorang petugas keamanan (sekuriti) berinisial I (44) yang bekerja di sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian sembako dari tempatnya bekerja. Akibat ulahnya, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp70 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya secara berulang selama beberapa bulan. Barang-barang kebutuhan pokok yang diambil kemudian dijual kembali, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bermain judi online.
“Pelaku mengambil sembako dengan cara menumpuk barang-barang tersebut ke dalam keranjang, lalu menyimpannya di dalam loker pribadi. Saat jam kerja selesai, barang curian itu dibawa pulang,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Sudrajat, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026, atau tidak lama setelah supermarket tempat pelaku bekerja mulai beroperasi pada Januari tahun yang sama. Selama kurang lebih lima bulan, pelaku diduga berulang kali menjalankan modus serupa tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen mulai mencurigai gerak-gerik pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya aksi pencurian yang dilakukan I berhasil terungkap.
“Pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen karena gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan,” ujar Sudrajat.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.
Kasus ini menambah daftar kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online. Selain merugikan pelaku secara finansial, kecanduan judi daring juga kerap mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang secara instan.
Reporter Chair
Editor: Helmi AR




































