JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan terbaru, tiga saksi dimintai keterangan, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat yang lebih dulu diperiksa. Selain itu, manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga hadir sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus berkembang. Namun, dua saksi lain yang dijadwalkan hadir pada hari tersebut tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, SH, MH, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana APBD yang dialokasikan untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Dana tersebut diduga dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan nama sanggar fiktif. Setelah dicairkan, dana tersebut diduga dikembalikan ke rekening tersangka GAR, pemilik event organizer (EO), dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada 2 Januari 2025, Kejati DKJ telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. IHW, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
2. MFM, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
3. GAR, pemilik EO yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan fiktif.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan seni dan budaya, malah diduga menjadi sarang korupsi oleh oknum tertentu.
Menanggapi pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat sebagai saksi, Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat, Helmi AR, menyampaikan keprihatinannya.
“Saya selaku Ketua PWI Pokja Jakpus sangat prihatin atas pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP., sebagai saksi oleh Kejati Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Helmi AR dalam keterangan pers, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi para pejabat pemerintah, terutama di Jakarta Pusat.
“Kami selaku media memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial untuk dapat mengawasi para pejabat di pemerintahan, khususnya Jakarta Pusat,” tegasnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati DKJ berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.