Upaya Nila Puspa Sidarta Melawan Putusan BANI Kandas di Tangan Hakim Tunggal PN Jakut

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Menolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

Foto: Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Menolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

 

JAKARTA – Permohonan pembatalan atas putusan perkara di (Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dimohonkan oleh Pemohon Nila Puspa Sidarta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kandas. Gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

Maryono yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut juga menghukum Pemohon Nila Puspa Sidarta, membayar biaya perkara sebesar Rp 125.000.

Hakim tunggal Maryono dalam amar putusannya mengabulkan atau menerima eksepsi yang diajukan Termohon I (BANI) dan Termohon II (BAP Law Firm).

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024) mempublished putusan tersebut dengan register Nomor Perkara: 729/Pdt.Sus-Arbt/2024/PNJkt.Utr.

 

Dalam perkara ini, Nila Puspa Sidarta selaku Pemohon/dahulu Termohon I Arbitrase mengajukan Permohonan gugatan terhadap hasil putusan BANI. Putusan pada sidang Arbitrase sebelumnya, Nila Puspa Sidarta selaku Termohon I diputus untuk membayar jasa fee bantuan hukum pada BAP Law Firm.

 

Bukannya menjalankan putusan Arbitrase, Nila Puspa Sidarta malah menggugat hasil putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa menjelaskan putusan BANI bersifat final dan mengikat.

 

“Arti final dan mengikat itu kan jelas, bahwa tidak ada upaya hukum lagi. Adapun mengikat dalam pengertian siapapun pihak harus tunduk pada putusan BANI,” ujar Albert Frans Nova, SH, kuasa hukum Termohon II BAP Law Firm kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

 

Albert menyayangkan ketidakpatuhan Nila Puspa Sidarta dalam kewajibannya memenuhi isi putusan Arbitrase. “Dia mencoba mengangkangi aturan hukum Arbitrase yang final dan mengikat lewat PN Jakarta Utara, ini kan nakal. Dia mencoba mencari-cari celah untuk menghindari kewajibannya sebagaimana isi putusan Arbitrase,” sesal Albert.

 

Dalam konteks itu, Albert meminta Nila Puspa Sidarta untuk mentaati putusan BANI, sebagaimana Pasal 31 Peraturan Prosedur BANI 2022 yang isinya menyebut, “Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut secara sukarela Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase menetapkan suatu batas waktu bagi para pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan”.

 

Terjerat Kasus Penggelapan

 

Persoalan ini muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus dugaan pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 di PT SRA Group.

 

Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022. Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa

penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn).

 

Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.

 

Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.

 

Jauh sebelum bersama BAP Law Firm, Nila Puspa Sidarta memakai jasa hukum WLP Law Firm pada kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

 

Sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu mendatangi kantor BAP Law Firm dan meminta bantuan hukum di kantor tersebut. “Begitu awal mulanya,” ujar Hasim Sukamto, managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media.

 

Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum. Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

 

“Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan. Dari situlah awal munculnya masalah ini,” tegas Hasim Sukamto.

 

 

 

 

 

 

 

(di kutip dari Meganews)

Berita Terkait

Koordinator UMKM KBMI Andi Rifaldi Tuntut Itikad Baik dari Elza Syarief Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp57 Miliar
Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan
Kejari dan Polres Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berat, Termasuk Terorisme dan Narkoba
Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 
Reformasi Sistem Politik dan Penguatan Lembaga Negara: Jalan Menuju Demokrasi Konstitusional
Tidak ada Ruang untuk Perusak Anak Bangsa, Satpol PP Jakpus Amankan 2.745 Butir Obat Keras 
Sidang Gugatan Pemilihan Dewan Kota Memasuki Babak Ketujuh, Dua Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pelanggaran
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:35 WIB

Koordinator UMKM KBMI Andi Rifaldi Tuntut Itikad Baik dari Elza Syarief Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rp57 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:44 WIB

Vonis 4 Tahun untuk Pengguna, Pengedar Hilang Jejak: Kuasa Hukum Taqiyuddin Gugat Keadilan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:58 WIB

Kejari dan Polres Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berat, Termasuk Terorisme dan Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:16 WIB

Sidang Gugatan PT. Kuy Digital Indonesia VS PP Perbasi Resmi Dimulai di Pengadilan: Tuntut Ganti Rugi atas Pencabutan Rekomendasi Turnamen 

Senin, 26 Mei 2025 - 22:00 WIB

Reformasi Sistem Politik dan Penguatan Lembaga Negara: Jalan Menuju Demokrasi Konstitusional

Berita Terbaru

TNI Tanamkan Jiwa Nasionalisme Pelajar Trenggalek Lewat Pelatihan PBB

TNI & POLRI

TNI dan SMK As Salam Bersinergi Wujudkan Pelajar Cinta Tanah Air

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:19 WIB

Drs. Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Pimpin Langsung secara daring

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Fasilitasi Pembentukan 44 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:25 WIB