Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa berdiri mencolok di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas gedung Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Alih-alih mempercantik kota, kehadirannya justru menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat kebijakan karena diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku.

Reklame tersebut bukan hanya dianggap mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar konstruksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta
Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyebut keberadaan reklame ilegal tersebut sebagai bukti lemahnya penegakan hukum oleh Pemprov DKI.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame seperti ini dibiarkan berdiri tanpa izin, berarti pemerintah abai terhadap kewajibannya,” tegas Awy, Kamis (24/4/2025).

Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?
Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?

Awy juga mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan kota. “Tanpa efek jera, pelanggaran akan terus berulang. Jakarta bisa berubah menjadi kota yang semrawut dan kehilangan wibawa tata kotanya,” lanjutnya.

Keresahan juga datang dari warga sekitar. Toha (52), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan bahwa reklame tersebut muncul tanpa pemberitahuan apa pun.

“Kami tidak tahu kapan dibangun. Tahu-tahu sudah berdiri dan menyala. Diduga dikerjakan malam hari agar tidak diketahui warga,” ujar Toha, Rabu (23/4).

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kecelakaan. “Kalau sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Reklame ilegal bukan cuma soal izin, tapi nyawa manusia.”

Senada, warga lainnya, Hendra, menilai bahwa sikap diam Pemprov DKI memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

“Kami tidak ingin Jakarta semakin semrawut karena pembiaran seperti ini. Kalau tidak ada ketegasan, lalu siapa yang diuntungkan dari keberadaan reklame ilegal itu?” tanyanya.

Desakan agar reklame ini segera ditertibkan terus menguat. Masyarakat meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk turun tangan secara aktif. Penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dinilai mendesak demi menjaga keselamatan warga dan estetika kota.

Apabila dibiarkan, keberadaan papan reklame ilegal ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa aturan di Jakarta tak lebih dari formalitas tanpa kekuatan hukum.

Jakarta sebagai wajah negara membutuhkan ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan dan memperbesar potensi pelanggaran di masa depan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta. Apakah peraturan akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan runtuh di bawah bayang-bayang kepentingan?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
Polemik Sinking Fund dan Service Charge di PGC, Relawan Tegak Lurus Prabowo Pertanyakan Transparansi Pengelolaan
Embung Cakung Barat Dibangun 2026, DPRD DKI Diminta Tanggapi Cepat Demi Solusi Banjir Jakarta Timur
Banjir Tahunan Cakung Barat Warga Lelah Mengungsi: Dinas SDA Bungkam, Embung Tak Kunjung Terwujud
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:58 WIB

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:30 WIB

Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:23 WIB

Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:33 WIB

Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru

Foto: Jumpa pers SUCI 12 yang digelar di Studio 1 KompasTV, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2026). (Dok-Okj/FN)

Entertainment

SUCI 12 Resmi Bergulir, Indro Warkop Kembali Panaskan Kursi Juri

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:04 WIB

Foto: Babinsa Desa Kedungwilut Koptu Yudi Purwanto bersama warga bergotong royong membersihkan saluran irigasi di area persawahan, Minggu (15/2/2026)

TNI & POLRI

Gotong Royong Babinsa-Warga, Urat Nadi Sawah Kembali Lancar

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:28 WIB