Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

 

JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa berdiri mencolok di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas gedung Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Alih-alih mempercantik kota, kehadirannya justru menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat kebijakan karena diduga kuat melanggar regulasi yang berlaku.

Reklame tersebut bukan hanya dianggap mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar konstruksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta
Reklame Ilegal di Slipi, Simbol Gagalnya Penegakan Aturan di Jakarta

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyebut keberadaan reklame ilegal tersebut sebagai bukti lemahnya penegakan hukum oleh Pemprov DKI.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame seperti ini dibiarkan berdiri tanpa izin, berarti pemerintah abai terhadap kewajibannya,” tegas Awy, Kamis (24/4/2025).

Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?
Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?

Awy juga mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan kota. “Tanpa efek jera, pelanggaran akan terus berulang. Jakarta bisa berubah menjadi kota yang semrawut dan kehilangan wibawa tata kotanya,” lanjutnya.

Keresahan juga datang dari warga sekitar. Toha (52), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan bahwa reklame tersebut muncul tanpa pemberitahuan apa pun.

“Kami tidak tahu kapan dibangun. Tahu-tahu sudah berdiri dan menyala. Diduga dikerjakan malam hari agar tidak diketahui warga,” ujar Toha, Rabu (23/4).

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kecelakaan. “Kalau sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Reklame ilegal bukan cuma soal izin, tapi nyawa manusia.”

Senada, warga lainnya, Hendra, menilai bahwa sikap diam Pemprov DKI memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

“Kami tidak ingin Jakarta semakin semrawut karena pembiaran seperti ini. Kalau tidak ada ketegasan, lalu siapa yang diuntungkan dari keberadaan reklame ilegal itu?” tanyanya.

Desakan agar reklame ini segera ditertibkan terus menguat. Masyarakat meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk turun tangan secara aktif. Penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dinilai mendesak demi menjaga keselamatan warga dan estetika kota.

Apabila dibiarkan, keberadaan papan reklame ilegal ini hanya akan memperkuat anggapan bahwa aturan di Jakarta tak lebih dari formalitas tanpa kekuatan hukum.

Jakarta sebagai wajah negara membutuhkan ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperburuk citra tata kelola pemerintahan dan memperbesar potensi pelanggaran di masa depan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta. Apakah peraturan akan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan runtuh di bawah bayang-bayang kepentingan?*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya Realisasikan Listrik Berkeadilan untuk 123 Rumah Tangga
Truk Diduga Buang Limbah Tinja ke Saluran Air di Jaktim, Warga Resah dan Minta Penertiban
Solidkan Kerja Sama, Forsil RW Palmerah Undang Kapolsek dan LMK dalam Silaturahmi Warga
Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Balai Komdigi Cikarang, Ini Pernyataan Resmi Panitia
Aksi Heroik Seorang Ayah: Terobos Api Demi Anak, Kini Butuh Bantuan untuk Pulih
FDTOI Hadiri FGD Kemenhub, Tegaskan Tuntutan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
PWI Jaya dan Pimpinan RRI Jakarta Bahas Malam Anugerah MH Thamrin 2025
Tak Pernah Pensiun Mengabdi: Jejak Panjang Johnny Hardjojo di Dunia Pers dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:14 WIB

PLN UID Jakarta Raya Realisasikan Listrik Berkeadilan untuk 123 Rumah Tangga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Truk Diduga Buang Limbah Tinja ke Saluran Air di Jaktim, Warga Resah dan Minta Penertiban

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Solidkan Kerja Sama, Forsil RW Palmerah Undang Kapolsek dan LMK dalam Silaturahmi Warga

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:33 WIB

Kongres PWI 2025 Siap Digelar di Balai Komdigi Cikarang, Ini Pernyataan Resmi Panitia

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:18 WIB

Aksi Heroik Seorang Ayah: Terobos Api Demi Anak, Kini Butuh Bantuan untuk Pulih

Berita Terbaru

Mahasiswa Universitas Galuh Ciamis bersama aparatur Desa Jalatrang dan warga usai sosialisasi literasi hukum serta pengenalan aplikasi keuangan Siapik bagi pelaku UMKM, di Bale Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis,

Pendidikan

Mahasiswa Unigal Perkuat Literasi Hukum dan Keuangan di Jalatrang

Selasa, 26 Agu 2025 - 10:02 WIB

Jalan Baru di Ngranget, Petani Kini Lebih Mudah Kirim Hasil Panen

TNI & POLRI

Gotong Royong TNI dan Warga Hasilkan Akses Ekonomi di Ngranget

Senin, 25 Agu 2025 - 11:25 WIB