JAKARTA – Candra Darusman, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM), menegaskan pentingnya penggunaan mediasi resmi dalam menyelesaikan sengketa hak cipta musik, khususnya yang berbasis musik tradisional Nusantara, dalam acara Sosialisasi dan Diskusi LMK Musik Berbasis Musik Tradisional Nusantara Langgam Kreasi Budaya.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Candra menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) baru saja menegaskan aturan terbaru yang menyatakan bahwa selama promotor membayar lisensi secara resmi, pencipta lagu tidak perlu mengurus izin secara langsung. “Sebaiknya masyarakat memanfaatkan jasa mediator resmi yang difasilitasi LMKM, seperti badan arbitrasemediasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau BANI, agar proses penyelesaian dapat berjalan efektif dan teratur,” jelas Candra.
Ia juga menekankan bahwa meskipun mediasi informal dengan teman atau pihak lain dapat dilakukan, namun hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Oleh karena itu, penggunaan mediasi resmi sangat disarankan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Candra menambahkan bahwa fatwa hukum dari DJKI kini dapat menjadi acuan bagi Pengadilan Negeri dalam menangani kasus-kasus sengketa hak cipta, terutama yang tidak terkait dengan pembajakan. “Harapan kami, sebagai masyarakat yang berbudaya Timur, kita bisa mencari solusi yang saling menguntungkan, menghormati perasaan seniman, dan tetap menjaga nilai gotong royong dalam dunia musik,” ujar Candra.
Ia mengakui bahwa selama ini regulasi yang ada dalam undang-undang hak cipta kurang jelas dalam beberapa aspek, sehingga ketentuan terbaru dari DJKI memperjelas mekanisme pembayaran lisensi dan proses mediasi. Namun, Candra juga menyoroti kompleksitas masalah yang sering muncul, seperti ketidaksepakatan dalam perjanjian, penggunaan karya dalam konser, rekaman, hingga iklan.
“Meskipun sudah ada aturan, sering kali salah paham muncul karena tidak adanya perjanjian tertulis di awal kerja sama. Hal ini yang harus diantisipasi melalui mediasi formal agar semua pihak bisa mencapai kesepakatan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Candra mengungkapkan bahwa informasi pencipta dan pengelola hak cipta yang tercatat di platform digital seperti Spotify terkadang mengalami kesalahan data, seperti typo atau informasi yang kurang akurat. Hal ini juga menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hak cipta di era digital.
Di akhir, Candra kembali menegaskan pentingnya saling menghormati dan menjaga komunikasi antar pelaku seni agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan profesional. “Kita harus memanfaatkan aturan yang ada dengan baik dan menghindari konflik berkepanjangan yang hanya merugikan semua pihak,” tutupnya.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin