Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan. Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024 dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 2 Juli 2025 secara daring melalui sistem e-Court.

Gugatan yang diajukan oleh Ladunni Cs tersebut berupaya membatalkan SK pengangkatan anggota Dewan Kota yang dinilai cacat prosedur. Menjelang keputusan hakim, dukungan terhadap upaya hukum ini mengalir. Salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

PKB Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menyatakan bahwa proses penetapan Dewan Kota periode 2024–2029 dilakukan secara tidak sah dan berpotensi sarat kepentingan politik.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya melalui persetujuan DPRD melalui Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub DKI No. 116 Tahun 2013,” tegas Fuadi dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/6/2025).

Menurutnya, pengukuhan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pendalaman oleh Komisi A DPRD DKI yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi. Ia menilai hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuka ruang bagi praktik politik transaksional.

“Pembentukan Dewan Kota harus dilakukan secara sah, partisipatif, dan akuntabel agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Fuadi pun mendesak Majelis Hakim PTUN agar membatalkan Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024 secara hukum dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang sesuai peraturan yang berlaku.

Iswadi: Jika PTUN Tak Tegas, Gugatan Akan Bergulir ke PN

Sementara itu, dari sisi pemohon, Iswadi, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Jakarta Barat sekaligus calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah menilai gugatan di PTUN layak dikabulkan.

“Dari fakta-fakta persidangan, terlihat jelas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Jakarta Barat dan Asisten Pemerintahan, termasuk dugaan transaksional dalam proses seleksi,” ujarnya.

Iswadi juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) jika gugatan di PTUN tak membuahkan hasil.

“Yang tidak baik harus diperbaiki. Kalau kita diam, kita akan jadi bagian dari kejahatan itu,” tegasnya.

Menanti Putusan, Menjaga Demokrasi Lokal

Sidang yang akan digelar pada 2 Juli 2025 mendatang menjadi momentum penting dalam menjaga integritas proses pengangkatan pejabat publik di tingkat kota.

Apapun putusannya, kasus ini menjadi cermin bahwa transparansi dan partisipasi dalam pengisian jabatan publik harus dikawal bersama demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan demokratis. **

Berita Terkait

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 
Tragedi Penggusuran di Kebun Sayur Cengkareng: Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, Aktivis Camelia Lubis Desak Pemerintah Turun Tangan
Artis Camelia Panduwinata Lubis Tersentuh, Tangisnya Pecah Saksikan Penggusuran Paksa Warga Kebun Sayur

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:44 WIB

HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo bersama Sekertaris PWI Jaya Arman Suparman SH, MH.

Mertopolitan

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Jun 2025 - 15:45 WIB