Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan. Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024 dijadwalkan akan digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 2 Juli 2025 secara daring melalui sistem e-Court.

Gugatan yang diajukan oleh Ladunni Cs tersebut berupaya membatalkan SK pengangkatan anggota Dewan Kota yang dinilai cacat prosedur. Menjelang keputusan hakim, dukungan terhadap upaya hukum ini mengalir. Salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

PKB Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, menyatakan bahwa proses penetapan Dewan Kota periode 2024–2029 dilakukan secara tidak sah dan berpotensi sarat kepentingan politik.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya melalui persetujuan DPRD melalui Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub DKI No. 116 Tahun 2013,” tegas Fuadi dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/6/2025).

Menurutnya, pengukuhan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pendalaman oleh Komisi A DPRD DKI yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi. Ia menilai hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuka ruang bagi praktik politik transaksional.

“Pembentukan Dewan Kota harus dilakukan secara sah, partisipatif, dan akuntabel agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Fuadi pun mendesak Majelis Hakim PTUN agar membatalkan Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024 secara hukum dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang sesuai peraturan yang berlaku.

Iswadi: Jika PTUN Tak Tegas, Gugatan Akan Bergulir ke PN

Sementara itu, dari sisi pemohon, Iswadi, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Jakarta Barat sekaligus calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah menilai gugatan di PTUN layak dikabulkan.

“Dari fakta-fakta persidangan, terlihat jelas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Jakarta Barat dan Asisten Pemerintahan, termasuk dugaan transaksional dalam proses seleksi,” ujarnya.

Iswadi juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) jika gugatan di PTUN tak membuahkan hasil.

“Yang tidak baik harus diperbaiki. Kalau kita diam, kita akan jadi bagian dari kejahatan itu,” tegasnya.

Menanti Putusan, Menjaga Demokrasi Lokal

Sidang yang akan digelar pada 2 Juli 2025 mendatang menjadi momentum penting dalam menjaga integritas proses pengangkatan pejabat publik di tingkat kota.

Apapun putusannya, kasus ini menjadi cermin bahwa transparansi dan partisipasi dalam pengisian jabatan publik harus dikawal bersama demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan demokratis. **

Berita Terkait

Dzikir dan Muhasabah Akhir Tahun di Ciracas, Wali Kota Jakarta Timur Ajak Masyarakat Perkuat Spiritualitas dan Kepedulian Sosial
Api Ngamuk di Komplek Griya Wartawan, Rumah Mantan Ketua PWI Jaya Habis Terbakar
LBH GEKIRA: Pembatalan Misa Natal di Depok Langgar Prinsip Kebebasan Beribadah
HUT Bela Negara ke-77, Sorot News–Satria Resmi Luncurkan Buku Bela Negara
James Riady Tinjau Gunung Padang, Dukungan Riset Dinilai Jadi Ujian Etika Ilmiah
Resepsi Pernikahan Nuzhulilla Darelás–Ikhsan Adi Maulana Berlangsung Khidmat Meski Diguyur Hujan
Satpol PP Jakarta Timur Matangkan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 176 Gereja Jadi Fokus Utama
Keluarga Pendeta Dihadang Saat Hendak Ibadah oleh Mantan Terpidana KDRT!
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:01 WIB

Dzikir dan Muhasabah Akhir Tahun di Ciracas, Wali Kota Jakarta Timur Ajak Masyarakat Perkuat Spiritualitas dan Kepedulian Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:09 WIB

Api Ngamuk di Komplek Griya Wartawan, Rumah Mantan Ketua PWI Jaya Habis Terbakar

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07 WIB

LBH GEKIRA: Pembatalan Misa Natal di Depok Langgar Prinsip Kebebasan Beribadah

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:03 WIB

HUT Bela Negara ke-77, Sorot News–Satria Resmi Luncurkan Buku Bela Negara

Senin, 22 Desember 2025 - 16:21 WIB

James Riady Tinjau Gunung Padang, Dukungan Riset Dinilai Jadi Ujian Etika Ilmiah

Berita Terbaru

Foto: Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait berfoto di atas kapal KM Polo yang ditemukan terdampar tanpa awak di perairan Pulau Pekajang (Cibia), Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (27/12/2025).

TNI & POLRI

TNI AL Selidiki KM Polo Terdampar Tanpa Kru di Perairan Lingga

Minggu, 28 Des 2025 - 17:20 WIB

Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, unsur TNI, serta pejabat terkait mengikuti rangkaian acara ziarah dan peletakan batu pertama pembangunan Museum Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (27/12/2025).

TNI & POLRI

Danrem 081/DSJ: Museum Marsinah Warisan Nilai Perjuangan

Minggu, 28 Des 2025 - 01:29 WIB