Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAKejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang mengacu pada persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara ini, beberapa benda sitaan/alat bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, di antaranya:

1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, dikembalikan kepada saksi korban Fery Kurniawan.

1 (satu) buah jaket jeans warna hitam, dikembalikan kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.

Sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, SH, MH, juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka. Pelaksanaan sanksi sosial ini berupa pekerjaan sosial yang dilakukan oleh tersangka selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025, berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung jaksa fasilitator.

Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada tersangka dan memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025, setelah proses keadilan restoratif disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

Namun demikian, Surat Ketetapan ini tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali, jika di kemudian hari: Ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Turunan surat ketetapan ini telah disampaikan kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

11 Pejabat Baru Kejati Kalsel Dilantik, Taruli Palti Jabat Kajari Kotabaru
Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”
Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA
Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi
Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi
Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim
Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:00 WIB

11 Pejabat Baru Kejati Kalsel Dilantik, Taruli Palti Jabat Kajari Kotabaru

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIB

Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:18 WIB

Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi

Berita Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Advokat Tertua Indonesia: Lasdin Wlas, S.H.
Figur Senior di Dunia Advokat dan Penegakan Hukum.

Hukum & Kriminal

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:53 WIB