Pakar Hukum Rorano: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rorano sapaan Akbarnya kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan,” terangnya.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rorano juga menambahkan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Jakarta Fair Kemayoran 2025: Meriahkan HUT DKI Jakarta ke-498 dengan Inovasi dan Karya Bangsa
Ngaku Staf Ahli DPR, Kartu Kedaluwarsa: Lie Liana Picu Kekacauan di Lahan PT. RRAA
Lurah Kebon Kosong Apresiasi Program Koperasi Merah Putih untuk Pemberdayaan Warga
HUT ke-17 KAI Usulkan Gelar Pahlawan pada Adnan Buyung Nasution
Ingat, Pengumpulan Materi MHT Award Tinggal Tiga Hari Lagi
Kesit B Handoyo Ucapan Terima Kasih kepada Pendukung Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025
Ancol Menjadi Kolaborator Utama dalam Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025
Wali Kota Jakarta Pusat Melepas 1.250 peserta Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025, Semangat Nasionalisme Warnai Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:16 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2025: Meriahkan HUT DKI Jakarta ke-498 dengan Inovasi dan Karya Bangsa

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:56 WIB

Ngaku Staf Ahli DPR, Kartu Kedaluwarsa: Lie Liana Picu Kekacauan di Lahan PT. RRAA

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:42 WIB

Pakar Hukum Rorano: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:47 WIB

Lurah Kebon Kosong Apresiasi Program Koperasi Merah Putih untuk Pemberdayaan Warga

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:35 WIB

HUT ke-17 KAI Usulkan Gelar Pahlawan pada Adnan Buyung Nasution

Berita Terbaru

Drs. Arifin Wali Kota Jakpus cek Hewan korban

Wali Kota Jakarta Pusat

Drs. Arifin Wali Kota Lepas Tim Pemeriksa Hewan Kurban untuk 8 Kecamatan

Kamis, 5 Jun 2025 - 16:07 WIB