Dugaan Pemulangan Paksa Pasien di RS EMC Pekayon, Dinkes Bekasi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasien berinisial Tn. S yang Diduga Mendapatkan Pemulangan Paksa dari Ruang ICU RS EMC Pekayon, Kota Bekasi. (Dok-Istimewa)

Foto: Pasien berinisial Tn. S yang Diduga Mendapatkan Pemulangan Paksa dari Ruang ICU RS EMC Pekayon, Kota Bekasi. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Kasus dugaan pemulangan paksa pasien dari ruang ICU Rumah Sakit EMC Pekayon, Kota Bekasi, menyita perhatian publik setelah viral di media sosial awal bulan ini.

Keluarga seorang pasien berinisial Tn. S menuding pihak rumah sakit tidak profesional dalam menangani perawatan dan memulangkan pasien dalam kondisi koma.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Tn. S pertama kali dibawa ke RS EMC Pekayon pada 24 Agustus 2025 malam dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pasien kemudian menjalani perawatan intensif di ruang ICU hingga awal September.

“Kondisinya sejak awal masuk masih koma, belum ada perubahan berarti,” ujar salah satu anggota keluarga, tertulis seperti yang diterima redaksi okjakarta.com, Minggu (21/9/2025).

Keluarga mengklaim pada 3 September 2025, pihak RS meminta mereka mencari rumah sakit rujukan sendiri dengan alasan keterbatasan ruang perawatan. Pihak RS disebut hanya bersedia menyiapkan ambulans jika keluarga sudah memperoleh surat rujukan.

Karena kesulitan mendapatkan rumah sakit rujukan, keluarga mengaku pasien akhirnya dipulangkan pada 6 September 2025 pukul 18.30 WIB. Pasien lalu dibawa ke RS Primaya Bekasi Barat dengan kondisi koma.

Hasil laboratorium di RS tersebut, kata keluarga, menunjukkan kadar sel darah putih pasien meningkat hingga 25 ribu.

Menanggapi laporan keluarga, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada 10 September 2025 mengeluarkan rilis resmi berjudul “Pengaduan Pelayanan Kesehatan di RS EMC Pekayon”.

Dalam rilis itu, Dinkes menjelaskan telah memanggil pihak rumah sakit, termasuk Direktur dan dokter penanggung jawab pasien (DPJP), pada 8 September 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran, kondisi pasien dilaporkan mulai membaik sejak 2 September 2025 dan direncanakan pindah ke ruang perawatan biasa. Namun karena keterbatasan ruang, pasien sementara tetap berada di High Care Unit (HCU).

Pada 3–4 September 2025, pasien dinyatakan dalam kondisi stabil dan disarankan menjalani perawatan homecare. Pihak keluarga, menurut catatan Dinkes, meminta kelonggaran agar pasien dipulangkan pada 6 September 2025, sehingga tenaga medis menyiapkan edukasi mengenai perawatan di rumah.

“Pasien dipulangkan pada 6 September 2025 setelah tanda vital normal, tidak menggunakan infus maupun oksigen, dan keluarga telah diberikan edukasi perawatan oleh perawat rumah sakit. Semua data ini terdokumentasi,” jelas Dinkes.

Dinkes juga melakukan penelusuran lanjutan dengan memeriksa data medis di RS Primaya Bekasi Barat dan RS Ananda Tambun Selatan. Hasilnya, pasien tercatat masuk ke IGD RS Primaya pada 5 September 2025 dengan keluhan sesak napas, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Ananda untuk perawatan lanjutan.

Dinkes Kota Bekasi menegaskan tidak ditemukan indikasi pemulangan paksa seperti yang ramai diberitakan. Proses pemulangan disebut telah diinformasikan kepada keluarga sejak 4 September 2025, serta dilakukan dengan pertimbangan medis bahwa pasien dalam kondisi stabil.

Meski begitu, Dinkes tetap memberikan catatan penting. Rumah sakit diimbau lebih berhati-hati menangani pasien berisiko tinggi, serta wajib menyampaikan informasi yang jelas dan lengkap terkait risiko perjalanan pulang maupun perawatan di rumah.

Disisi lain, dikutip dari berbagai sumber, menurut Dr. Rahmat Santoso, pakar hukum kesehatan Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai hak pasien dan kewajiban rumah sakit.

“Pasien berhak mendapat informasi lengkap mengenai kondisi medisnya, termasuk risiko jika dipulangkan. Jika ada dugaan pemulangan paksa, maka yang diuji adalah apakah pasien dipulangkan tanpa persetujuan keluarga dan tanpa penilaian medis yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Endah Pramesti, Sp.PD, internis yang juga pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), menekankan bahwa keputusan memulangkan pasien dari ICU atau HCU harus berbasis penilaian klinis.

“Stabil secara medis bukan berarti sembuh, melainkan kondisi vital pasien terkendali dan bisa dipantau di luar ICU. Namun, edukasi harus jelas, karena pasien berisiko tinggi bisa saja kembali memburuk dalam hitungan jam,” jelasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara pihak rumah sakit, keluarga pasien, dan otoritas kesehatan. Dinkes Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat agar mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien tetap terjaga.

“Dinas akan mendalami lebih lanjut kasus ini dengan melibatkan organisasi profesi dan dokter ahli. Transparansi dan komunikasi harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tulis Dinkes dalam rilisnya.

Penulis: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Charity Cancer, Camellia Lubis Sekjen KITA: Bantu Pasien Kanker Indonesia Dapatkan Pengobatan Gratis ke Cina
Prof. Xu Kecheng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Rehabilitasi Kanker di Indonesia
Mintarsih: Solusi Masalah Dokter Harus Dimulai dari Pemahaman yang Utuh
Reiki-LingChi Selenggarakan Pelatihan Spiritualitas dan Penyembuhan LingChi di Denpasar, Bali
Yakult Luncurkan Varian Baru Rasa Mangga, Lengkapi Inovasi 34 Tahun Menemani Keluarga Indonesia
Yakult Indonesia Luncurkan Varian Baru: Yakult Rasa Mangga, Lebih Segar dan Kaya Manfaat
Salemba Bergerak: Alumni dan Mahasiswa FKUI Serukan Perlawanan terhadap Kebijakan Menkes
Maraknya Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pasien, Deolipa: Dokter Harus Netral 

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 12:26 WIB

Dugaan Pemulangan Paksa Pasien di RS EMC Pekayon, Dinkes Bekasi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Charity Cancer, Camellia Lubis Sekjen KITA: Bantu Pasien Kanker Indonesia Dapatkan Pengobatan Gratis ke Cina

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Prof. Xu Kecheng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Rehabilitasi Kanker di Indonesia

Senin, 16 Juni 2025 - 09:54 WIB

Mintarsih: Solusi Masalah Dokter Harus Dimulai dari Pemahaman yang Utuh

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:39 WIB

Reiki-LingChi Selenggarakan Pelatihan Spiritualitas dan Penyembuhan LingChi di Denpasar, Bali

Berita Terbaru