Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Olahraga di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat: Sorotan Publik Menguat

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Papan Peroyek bermasalah, tidak menyertakan nominal Anggran APBD yang tertulis.

Foto: Papan Peroyek bermasalah, tidak menyertakan nominal Anggran APBD yang tertulis.

Jakarta — Proyek perbaikan fasilitas olahraga di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat kini menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyeruak setelah pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari APBD dengan nilai hampir Rp1,7 miliar itu dinilai tidak sesuai kontrak dan diduga dikerjakan oleh pihak yang bukan pemegang kontrak resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Riungan Jaya Abadi tersebut tidak rampung tepat waktu. Bahkan, berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga 1 Oktober 2025, sementara batas akhir kontrak berakhir pada 26 September 2025.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerjaan utama dialihkan kepada pihak ketiga atau aplikator, bukan dilaksanakan langsung oleh kontraktor pemenang tender. Padahal, dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengalihan pekerjaan utama secara penuh kepada pihak lain merupakan pelanggaran.

“Penyedia jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Jika hal ini terjadi, seharusnya kontrak langsung diputus dan perusahaan tersebut dimasukkan daftar hitam (blacklist),” tegas Rinto, S.H, penggiat antikorupsi, saat dimintai tanggapan, Jumat (3/10/2025).

Rinto juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Pora) Jakarta Pusat selaku pelaksana kegiatan. Ia menilai, pejabat terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menjalankan langkah hukum sesuai ketentuan.

“Alih-alih menindak, justru terkesan melindungi pihak kontraktor,” tambahnya.

Selain persoalan pengalihan pekerjaan, publik juga menyoroti sejumlah kejanggalan di lapangan. Di antaranya, pemberian fasilitas tambahan berupa genset dan penggunaan arus listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa dasar kontraktual yang jelas. Bahkan, papan proyek di lokasi disebut tidak mencantumkan nilai anggaran secara transparan.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, membantah adanya praktik pinjam bendera maupun pelibatan oknum pejabat di balik pengerjaan proyek tersebut.

“Pelaksanaan proyek tetap dilakukan oleh penyedia jasa sesuai peraturan. Fasilitas yang diberikan telah diatur dalam syarat-syarat umum kontrak untuk menunjang kelancaran pekerjaan,” ujar Joko saat dikonfirmasi wartawan.

Joko juga menjelaskan bahwa pelibatan subkontraktor dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53, selama menyangkut pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia utama.

Namun, menurut Rinto, alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengalihan pekerjaan utama. “Subkontraktor hanya diperbolehkan mengerjakan bagian tertentu, bukan seluruh pekerjaan inti proyek,” tegasnya.

Rinto menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti agar praktik serupa tidak terus berulang di lingkungan pemerintahan.

Masalah ini mengganggu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merevitalisasi dan membangun fasilitas olahraga di 27 lokasi antara tahun 2023 hingga 2025, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana olahraga di ibu kota.

Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Kasudin) Wali Kota Jakpus saat di konfirmasi melalui telepon selulernya WhatsApp menyatakan peroyek akan mendapat denda atau keterlambatan tersebut, ” tutup Joko Margo Santoso.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah daerah. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan setiap penggunaan uang negara benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan segelintir pihak.

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

PERBASI Jabar Tetapkan MUSDA 2026, Tim Penjaringan Ketua Umum Resmi Dibentuk
Edisyahputra dan MaPAN FC Massalkan Sepak Bola Lewat “Satu Anak Satu Bola”
TVRI Tayangkan Seluruh Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar Tanpa Lisensi
Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang
Singkirkan Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final Supercopa
PSSI Resmi Percayakan Timnas Indonesia kepada John Herdman, Pelatih Berpengalaman Level Dunia
PBMI Berkomitmen Sediakan Panggung Bagi Atlet Muaythai
Milan Tampil Efektif, Nkunku Bersinar dalam Kemenangan Meyakinkan atas Verona
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:08 WIB

PERBASI Jabar Tetapkan MUSDA 2026, Tim Penjaringan Ketua Umum Resmi Dibentuk

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:35 WIB

Edisyahputra dan MaPAN FC Massalkan Sepak Bola Lewat “Satu Anak Satu Bola”

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

TVRI Tayangkan Seluruh Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar Tanpa Lisensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:05 WIB

Singkirkan Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final Supercopa

Berita Terbaru

Foto: Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, memberikan keterangan terkait penyerahan 3.922 sertifikat aset Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian ATR/BPN. Sertifikasi massal ini menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset daerah sekaligus mendukung tata kelola Jakarta menuju kota global

News Metropolitan

Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain

Jumat, 13 Feb 2026 - 19:28 WIB

Foto: Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio berjabat tangan dengan Ketua KADIN Tulungagung Rifqi Firmansyah usai peresmian Kantor KADIN Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2026)

TNI & POLRI

Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Lewat KADIN

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:07 WIB