Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH., usai Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH., usai Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) periode 2017–2021, Jumat (31/10/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor tersebut menghadirkan tiga saksi, yakni Ahmad Zakaria selaku Legal Counsel eksternal, Mohamad Ridwan dari PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang juga bagian keuangan Isargas Group, serta Arniwati, mantan pegawai PGN pada divisi treasury.

Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang dinilai memperjelas duduk perkara sekaligus memperkuat posisi hukum dua terdakwa, yaitu Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2024.

Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyampaikan bahwa rangkaian kesaksian yang terungkap dalam sidang hari ini menegaskan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan pihak swasta.

“Dari kesaksian hari ini, ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, advance payment atau pembayaran di muka itu jelas diperuntukkan untuk pembelian gas. Ini bukan pinjaman atau bentuk utang-piutang,” ujar Michael kepada wartawan usai sidang.

Michael menilai, penafsiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pembayaran tersebut sebagai bentuk pinjaman adalah keliru, sebab secara hukum PGN bukan lembaga keuangan yang diperbolehkan memberikan pinjaman.

“Sudah ditegaskan pula oleh konsultan hukum eksternal bahwa dalam perjanjian disebut secara eksplisit advance payment itu untuk pembelian gas. Kalau sudah tertulis seperti itu, tidak bisa diartikan lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa mekanisme internal PGN tidak mengharuskan adanya persetujuan dari Direktur Komersial dalam proses pembayaran, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan langsung atas transaksi keuangan tersebut.

Dalam sidang juga terungkap fakta bahwa pasokan gas benar-benar tersedia dan telah mengalir sejak 5 April 2019 hingga 2021, bahkan setelah Danny tidak lagi menjabat di PGN.

“Gas itu mulai mengalir sejak 5 April 2019 dan terus berlanjut sampai 2021. Pak Danny sudah tidak di PGN sejak Agustus 2019, tetapi pasokan tetap berjalan. Jadi ketika kemudian pasokan terhenti, itu sudah di luar tanggung jawab beliau,” terang Michael.

Ia menambahkan, gas tersebut sejatinya masih tersedia (standby) dan dapat disalurkan kapan pun. Namun, pihak manajemen baru PGN tidak lagi meminta pasokan tersebut, meski pihak penyedia siap menyalurkan.

Terkait isu dugaan pembagian voucher yang sempat mencuat dalam sidang sebelumnya, Michael menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat.

Hal ini diperkuat oleh kesaksian Mohamad Ridwan dari Isargas Group yang disampaikan di persidangan hari ini. Ridwan menjelaskan bahwa pembagian voucher dilakukan oleh pihak internal mereka sendiri tanpa sepengetahuan Danny Praditya.

Keterangan Ridwan tersebut mengonfirmasi kesaksian Arso Sadewo, Komisaris sekaligus pemilik Isargas Group, yang telah lebih dulu disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Sudah jelas dari keterangan saksi-saksi, termasuk Pak Ridwan dan Pak Arso Sadewo, bahwa klien kami tidak mengetahui adanya pembagian voucher. Semua itu dilakukan secara internal tanpa keterlibatan Pak Danny,” ujar Michael menegaskan.

Kuasa hukum berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami, Majelis Hakim dapat melihat secara jernih bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi menunjukkan tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Klien kami menjalankan tugas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tutup Michael.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan sidang perkara jual beli gas PGN ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Pengadilan menegaskan, seluruh proses pembuktian dalam perkara ini akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan
Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten
Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Berita Terbaru