Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH.,MH., (kiri) dan Ruslan Wahyono, SH., MH., (kanan) saat ditemui Okjakarta.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Tim Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH.,MH., (kiri) dan Ruslan Wahyono, SH., MH., (kanan) saat ditemui Okjakarta.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (31/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli yang diminta memberikan keterangan terkait terdakwa Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan sejumlah aspek teknis dan profesional dalam perhitungan kerugian keuangan negara serta parameter bunga dalam pembiayaan ekspor.

Salah satu saksi ahli menjelaskan bahwa sejak 31 Desember 2023 dan 2024, terdapat penghentian informasi terkait penggunaan suku bunga acuan atau “suku bunga libur”. Menurutnya, penghentian tersebut dilakukan karena adanya latar belakang tertentu yang berkaitan dengan skandal dan penyesuaian global.

“Pada 3 September 2024, suku bunga dari tenor overnight hingga 12 bulan sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan. Karena itu, data terkait suku bunga berhenti di titik itu,” ujar saksi ahli dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam kasus ini PT Caturkarsa Megatunggal (CMPD) tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar pokok dan bunga sesuai kesepakatan, yakni suku bunga acuan ditambah 3,25%.

Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, saksi ahli memaparkan bahwa terdapat beberapa metode, termasuk metode dengan pendekatan personal adjustment.

“Personal adjustment itu wajib dilakukan oleh auditor profesional sebagai bentuk pertimbangan profesional. Ini penting untuk memastikan bukti dan keputusan yang diambil bersifat objektif dan rasional,” jelasnya.

Menurut saksi ahli, perbedaan pendekatan dalam audit bisa terjadi karena laporan keuangan pada dasarnya merupakan hasil dari prediksi dan penilaian profesional. Ia menekankan bahwa ketidakhati-hatian dalam penerapan pertimbangan profesional bisa menyebabkan subjektivitas dan misinformasi (misleading) dalam laporan keuangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jimmy Masrin, yang diwakili oleh Waldus Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur kerugian negara.

“Intinya, tidak ada kerugian negara. Pembiayaan masih berjalan, dan pembayaran pokok serta bunga dilakukan sampai tahun 2028. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara karena belum terjadi kerugian yang nyata dan riil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” kata Waldus kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa metode perhitungan kerugian negara yang menggunakan pendekatan total loss sudah tidak relevan lagi. “Pola perhitungan total loss itu sudah ditinggalkan. Sekarang perhitungannya harus berdasar kondisi aktual, bukan asumsi. Jadi tidak bisa serta-merta dikatakan ada kerugian negara,” ujarnya menegaskan.

Waldus juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan LPEI merupakan aktivitas pembiayaan yang bersifat bisnis.

“LPEI itu pada dasarnya berdagang uang lewat pembiayaan yang dijamin agunan. Kalau terjadi gagal bayar, ada mekanisme penjualan jaminan. Selain itu, LPEI juga memiliki skema perdagangan asuransi. Maka, konteksnya lebih tepat sebagai urusan perdata, bukan pidana korupsi,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi ahli lain serta pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah perusahaan besar dan menyangkut mekanisme pembiayaan ekspor bernilai triliunan rupiah.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional, terutama dengan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan
Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten
Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Michael Shah Tegaskan Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN, Pembayaran Advance Sudah Sesuai Perjanjian

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Berita Terbaru