Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, S.H., saat ditemui okjakarta.com sesuai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, S.H., saat ditemui okjakarta.com sesuai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan jual beli gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk untuk periode 2017–2021. Sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025) ini menghadirkan lima orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua terdakwa yang kembali dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan proses jual beli gas yang disebut merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, beberapa saksi memberikan keterangan terkait transaksi dan mekanisme pembayaran antara PGN dan pihak swasta. Salah satu saksi, Sofyan, menjelaskan bahwa perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani kedua belah pihak merupakan dokumen resmi dan sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa pasokan gas benar-benar mengalir dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak.

“Gasnya resmi, dan alirannya sesuai dengan perjanjian. Advance payment juga telah dibayar dan ada pemotongan sesuai volume gas yang disalurkan,” ujar Sofyan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, saksi lain, Hendy, turut menjelaskan soal keberadaan voucher senilai 500.000 dolar AS yang menjadi bagian dari alat bukti. Dalam persidangan, Hendy menyampaikan di bawah sumpah bahwa voucher tersebut tidak terkait dengan pihak PGN maupun terdakwa. “Demi Allah, tidak ada uang yang mengalir ke pihak PGN atau Pak Danny,” tegas Hendy di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, S.H., menilai fakta-fakta yang muncul dalam sidang justru memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa transaksi antara PGN dan mitra swasta merupakan transaksi bisnis murni, bukan tindak pidana korupsi.

“Kalau kita lihat dari keterangan saksi-saksi, semua menjelaskan bahwa perjanjian jual beli gas ini dilakukan secara resmi, kolektif, dan sesuai mekanisme internal PGN. Tidak ada satu pun bukti bahwa Pak Danny menerima uang atau keuntungan pribadi,” ujar Michael kepada wartawan seusai sidang.

Menurutnya, pembayaran di muka atau advance payment yang dilakukan oleh PGN bukanlah bentuk pinjaman, melainkan bagian dari kesepakatan pembelian gas. “PGN bukan lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman. Advance payment itu jelas untuk pembelian gas sebagaimana tertulis dalam kontrak. Jadi penafsiran bahwa itu pinjaman adalah keliru,” imbuhnya.

Michael juga menyoroti bahwa keputusan strategis terkait jual beli gas tidak pernah diambil secara pribadi oleh direktur komersial, melainkan kolektif oleh dewan direksi. “Fakta persidangan menunjukkan bahwa keputusan jual beli gas adalah hasil keputusan kolektif direksi. Tidak bisa dilakukan oleh satu orang direktur,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menyoroti sikap pasif manajemen baru PGN setelah periode 2021, ketika pasokan gas terhenti. Menurut Michael, hingga kini pihak PGN tidak merespons permintaan penyelesaian dari pihak mitra, meski telah dikirimkan surat-surat resmi dan draf amandemen perjanjian.

“Sejak 2021, pihak mitra sudah berkali-kali menanyakan kelanjutan kerja sama melalui surat resmi, tapi tidak pernah direspons. Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau saja PGN menindaklanjuti sesuai perjanjian, tentu tidak akan ada potensi kerugian negara,” ujar Michael.

Ia bahkan menilai, langkah penyitaan aset yang kini dilakukan oleh KPK terhadap pihak swasta justru merupakan tindakan yang seharusnya lebih dulu dilakukan oleh manajemen PGN untuk melindungi kepentingan negara. “Kalau PGN mengeksekusi perjanjian sebagaimana mestinya, kasus ini tidak akan muncul. KPK akhirnya melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh PGN,” katanya menambahkan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (31/10/2025), beberapa saksi seperti Ahmad Zakaria, Mohamad Ridwan, dan Arniwati juga menegaskan bahwa pasokan gas benar-benar tersedia dan telah mengalir sejak April 2019 hingga 2021. Padahal, Danny Praditya sudah tidak lagi menjabat sejak Agustus 2019.

“Artinya, ketika pasokan gas berhenti pada 2021, tanggung jawabnya sudah tidak lagi berada di tangan Pak Danny,” ujar Michael menjelaskan.

Kesaksian tersebut memperkuat pandangan bahwa kegiatan jual beli gas telah berjalan sesuai kontrak, dan penghentian pasokan terjadi di luar periode jabatan terdakwa.

Majelis Hakim Tipikor yang memimpin persidangan menegaskan bahwa proses pembuktian akan terus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sidang dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami tidak membenarkan korupsi dalam bentuk apa pun. Tapi dalam kasus ini, semua bukti menunjukkan bahwa ini adalah persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan secara korporasi, bukan pidana,” tegas Michael menutup keterangannya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korporasi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut tata kelola sektor energi dan transparansi kebijakan BUMN.

Publik berharap proses peradilan dapat menyingkap secara terang benderang apakah perkara ini murni kelalaian manajerial atau terdapat unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan KPK.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, unsur TNI, serta pejabat terkait mengikuti rangkaian acara ziarah dan peletakan batu pertama pembangunan Museum Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (27/12/2025).

TNI & POLRI

Danrem 081/DSJ: Museum Marsinah Warisan Nilai Perjuangan

Minggu, 28 Des 2025 - 01:29 WIB