Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Firdaus Oiwobo Didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Firdaus Oiwobo Didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam langkah hukumnya tersebut, Firdaus melayangkan tudingan serius terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, yang diduga telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Tinggi Banten sehingga menyebabkan pembekuan berita acara sumpahnya sebagai advokat.

Langkah hukum ini tidak hanya menyoroti aspek normatif dalam UU Advokat, namun juga mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di lembaga peradilan. Firdaus didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai keputusan pembekuan itu sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip due process of law.

Firdaus menjelaskan bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten dilakukan dalam waktu yang sangat singkat tanpa dasar hukum yang memadai. Menurutnya, keputusan tersebut didasari surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamilah Lubis pada Minggu, 9 November 2025 yang kemudian dijadikan acuan oleh MA untuk mengeluarkan surat penetapan pembekuan pada 11 November 2025.

“Ini aneh. Dalam tempo dua hari, surat dari KAI yang kepengurusannya saja belum terdaftar di Ditjen AHU bisa dijadikan dasar bagi Mahkamah Agung untuk memerintahkan pembekuan sumpah advokat. Ini jelas menyalahi asas kehati-hatian dan independensi lembaga peradilan,” ujar Firdaus saat ditemui usai mendaftarkan permohonannya di MK, Selasa (11/11/2025).

Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa dugaan intervensi dari Ketua MA merupakan preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia.

“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan. Kita harus luruskan agar hukum tidak dipakai secara subjektif,” tegasnya.

Firdaus juga memaparkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi Banten sempat menunjukkan kebingungan dan tekanan dalam menindaklanjuti instruksi lisan dari MA. Menurutnya, para pejabat di pengadilan tersebut merasa “terpenjara” karena harus melaksanakan perintah tanpa dokumen hukum tertulis yang sah.

“Secara de jure, saya masih sah sebagai advokat karena belum ada keputusan hukum yang mencabut sumpah saya. Namun, ketika saya ajukan pendaftaran ulang sumpah, Pengadilan Tinggi Banten menolak dengan alasan menunggu petunjuk dari MA. Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum,” kata Firdaus.

Ia juga mengungkapkan telah mengirimkan delapan surat resmi kepada Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk meminta klarifikasi dan dasar hukum pembekuan tersebut. Namun, hingga kini, tak satu pun surat itu mendapat jawaban.

Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, Firdaus meminta agar MK meninjau kembali ketentuan dalam UU Advokat yang membuka ruang bagi lembaga non-pemerintah, seperti organisasi advokat, untuk mempengaruhi status hukum seseorang sebagai advokat aktif. Ia berpendapat, sumpah advokat adalah ranah peradilan, bukan organisasi profesi.

“Advokat bersumpah di hadapan pengadilan, bukan di depan organisasi. Jadi logikanya, yang berwenang mencabut atau membekukan sumpah itu seharusnya hanya lembaga peradilan, bukan organisasi advokat, apalagi yang status hukumnya belum jelas,” ujarnya.

Firdaus menilai, kasus yang menimpanya menjadi momentum penting untuk mempertegas batas kewenangan antara lembaga yudisial dan organisasi profesi. Ia berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih tegas agar praktik hukum di Indonesia berjalan sesuai prinsip konstitusi dan supremasi hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intervensi yang disampaikan Firdaus Oiwobo.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memverifikasi berkas permohonan uji materiil dalam waktu dekat sebelum menentukan jadwal sidang perdana.

Firdaus menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga independensi profesi advokat dari potensi intervensi kekuasaan.

“Kalau hukum bisa diarahkan sesuka pejabat, maka keadilan akan menjadi barang langka. Ini bukan soal saya, tapi soal wibawa hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’
Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 00:43 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 11 November 2025 - 21:34 WIB

Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:32 WIB

Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan

Selasa, 11 November 2025 - 15:39 WIB

Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Berita Terbaru