Faomasi Laia Desak Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Kasus Penganiayaan 2018

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H.,

Foto: Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H.,

JAKARTA – Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H., mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penanganan perkara yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.

Faomasi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penyidikan perkara tersebut kembali berjalan.

“Perkara ini pernah ditangani dan sudah ada penetapan tersangka. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Faomasi menyebut, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, dan melibatkan terlapor Suhari alias Aoh.

Kronologi Singkat

Menurut Faomasi, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terlapor diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui WhatsApp dan Facebook sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, terlapor kembali mengirimkan foto korban dengan narasi bernada ancaman ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke sekitar pukul 11.43 WIB.

Korban yang merasa terancam kemudian mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi sekitar pukul 18.40 WIB di seberang Toko Muara Teknik. Namun pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan fisik.

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Kejadian itu disaksikan oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” kata Faomasi.

Faomasi menegaskan, terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.

Meski demikian, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum juga tuntas.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap perkara lama juga bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum,” tegas Faomasi.

 

(red)

 

 

Berita Terkait

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter
Danrem 081 Tinjau TMMD ke-127 Blitar, Jembatan Bambu Diganti Permanen
Kapolri Rombak Kapolres Jakpus–Jaksel, 1.086 Perwira Dimutasi
Seleksi Kepala Dusun di Trenggalek Dikawal TNI–Polri
Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet
TNI Kerahkan 30 Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang
Danrem Untoro Tekankan Waspada Radikalisme di Era Digital
Danrem 081/DSJ Tinjau Jembatan Gantung Tua di Tulungagung, Khawatir Keselamatan Warga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:06 WIB

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:47 WIB

Faomasi Laia Desak Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Kasus Penganiayaan 2018

Senin, 22 Desember 2025 - 06:31 WIB

Kapolri Rombak Kapolres Jakpus–Jaksel, 1.086 Perwira Dimutasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

Seleksi Kepala Dusun di Trenggalek Dikawal TNI–Polri

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:31 WIB

Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Foto: Helikopter Dauphin Polri Dukung Penanganan Banjir Agam.

TNI & POLRI

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter

Rabu, 24 Des 2025 - 13:06 WIB