JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya sopir angkot yang berhenti tidak pada tempatnya hingga menghambat arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan terhadap angkot yang berhenti melintang di badan jalan, parkir sembarangan, serta kendaraan yang kedapatan terlambat membayar pajak. Sejumlah sopir dikenakan sanksi berupa tilang di tempat sesuai ketentuan undang-undang.
Laporan masyarakat diterima oleh Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, yang kemudian menugaskan Koordinator Operasi Bidang Penindakan, Nurul Anwar, S.Sos., bersama Tim Tindak Sudinhub. Penertiban juga melibatkan unsur Polri dan TNI Sub Garnizon.
Kegiatan penindakan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Penertiban dilakukan di kawasan Stasiun Cakung, Jakarta Timur, salah satu titik rawan kemacetan akibat aktivitas angkot dan pejalan kaki.
Aksi penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai angkot yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Sudinhub menilai kondisi tersebut mendesak untuk segera diatasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Setelah menerima laporan, Emiral August Dwinanto langsung memerintahkan pengecekan lapangan. Tim gabungan melakukan penertiban, mendata kendaraan, serta memberikan sanksi tilang kepada angkot yang melanggar. Dasar hukum penindakan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 106 ayat (4), Pasal 287 ayat (3), dan Pasal 288 ayat (1).
Dalam keterangannya, Nurul Anwar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Bapak Kasi Operasi. Setiap laporan masyarakat wajib kami respons cepat demi menjaga kenyamanan dan keselamatan publik,” ujarnya.
Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan meningkatkan pengawasan serta penertiban di seluruh titik fasilitas publik dan kawasan transportasi massal yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































