Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sudinhub Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). (Dok-Istimewa)

Foto: Sudinhub Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya sopir angkot yang berhenti tidak pada tempatnya hingga menghambat arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan terhadap angkot yang berhenti melintang di badan jalan, parkir sembarangan, serta kendaraan yang kedapatan terlambat membayar pajak. Sejumlah sopir dikenakan sanksi berupa tilang di tempat sesuai ketentuan undang-undang.

Laporan masyarakat diterima oleh Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, yang kemudian menugaskan Koordinator Operasi Bidang Penindakan, Nurul Anwar, S.Sos., bersama Tim Tindak Sudinhub. Penertiban juga melibatkan unsur Polri dan TNI Sub Garnizon.

Kegiatan penindakan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Penertiban dilakukan di kawasan Stasiun Cakung, Jakarta Timur, salah satu titik rawan kemacetan akibat aktivitas angkot dan pejalan kaki.

Aksi penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai angkot yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Sudinhub menilai kondisi tersebut mendesak untuk segera diatasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Setelah menerima laporan, Emiral August Dwinanto langsung memerintahkan pengecekan lapangan. Tim gabungan melakukan penertiban, mendata kendaraan, serta memberikan sanksi tilang kepada angkot yang melanggar. Dasar hukum penindakan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 106 ayat (4), Pasal 287 ayat (3), dan Pasal 288 ayat (1).

Dalam keterangannya, Nurul Anwar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Bapak Kasi Operasi. Setiap laporan masyarakat wajib kami respons cepat demi menjaga kenyamanan dan keselamatan publik,” ujarnya.

Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan meningkatkan pengawasan serta penertiban di seluruh titik fasilitas publik dan kawasan transportasi massal yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
Polemik Sinking Fund dan Service Charge di PGC, Relawan Tegak Lurus Prabowo Pertanyakan Transparansi Pengelolaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 23:43 WIB

Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:58 WIB

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:30 WIB

Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan

Berita Terbaru

Foto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026).

News Metropolitan

Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah

Senin, 16 Feb 2026 - 17:30 WIB