Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sudinhub Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). (Dok-Istimewa)

Foto: Sudinhub Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12). Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya sopir angkot yang berhenti tidak pada tempatnya hingga menghambat arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan terhadap angkot yang berhenti melintang di badan jalan, parkir sembarangan, serta kendaraan yang kedapatan terlambat membayar pajak. Sejumlah sopir dikenakan sanksi berupa tilang di tempat sesuai ketentuan undang-undang.

Laporan masyarakat diterima oleh Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto, yang kemudian menugaskan Koordinator Operasi Bidang Penindakan, Nurul Anwar, S.Sos., bersama Tim Tindak Sudinhub. Penertiban juga melibatkan unsur Polri dan TNI Sub Garnizon.

Kegiatan penindakan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Penertiban dilakukan di kawasan Stasiun Cakung, Jakarta Timur, salah satu titik rawan kemacetan akibat aktivitas angkot dan pejalan kaki.

Aksi penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga mengenai angkot yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Sudinhub menilai kondisi tersebut mendesak untuk segera diatasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Setelah menerima laporan, Emiral August Dwinanto langsung memerintahkan pengecekan lapangan. Tim gabungan melakukan penertiban, mendata kendaraan, serta memberikan sanksi tilang kepada angkot yang melanggar. Dasar hukum penindakan merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 106 ayat (4), Pasal 287 ayat (3), dan Pasal 288 ayat (1).

Dalam keterangannya, Nurul Anwar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Bapak Kasi Operasi. Setiap laporan masyarakat wajib kami respons cepat demi menjaga kenyamanan dan keselamatan publik,” ujarnya.

Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan meningkatkan pengawasan serta penertiban di seluruh titik fasilitas publik dan kawasan transportasi massal yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat
Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global
Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya
Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan
BRI Unit Cililitan Besar Telusuri Ulang Kasus Sertifikat Nasabah: Kepala Unit Mulyono Minta Waktu Pelajari Permasalahan
Pengusaha Kuliner di PGC Klaim Sertifikat Rumah Belum Dikembalikan Meski Cicilan Kredit Sudah Lunas di Bank BRI Unit Cililitan Besar
Gubernur Pramono Lantik Sekda Baru DKI Jakarta
DKI Jakarta Miliki Sekda Baru: Uus Kuswanto Dianggap Mampu Percepat Harmonisasi Birokrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:23 WIB

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:09 WIB

Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas

Senin, 8 Desember 2025 - 23:26 WIB

Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:59 WIB

Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:20 WIB

Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB