JAKARTA – Tim kuasa hukum Persia & Co Law Office resmi menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap Inara Rusli. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 15 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Bersama tim kuasa hukum Putra kurniadi SH,Andi Taslim As SH,Dan Zuhair Al Suhael SH, yang digelar di kantor Persia & Co Law Office, Jalan Pluit Selatan I No. 39, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/12).
Salah satu kuasa hukum, Marissya Icha S.Pd., SH, mengatakan pengunduran diri tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang dan telah dikomunikasikan secara langsung kepada Inara Rusli.
“Per tanggal 15 Desember 2025, kami menyatakan tidak lagi menjadi penasihat hukum Saudari Inara Rusli. Keputusan ini diambil karena sudah tidak sejalan dan terdapat perbedaan pandangan serta prinsip,” kata Marissya.
Marissya menegaskan, pengunduran diri itu merupakan hak advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, khususnya apabila terjadi perbedaan pendapat dengan klien. Seluruh prosedur administrasi, termasuk pencabutan surat kuasa, disebut telah diselesaikan.
Tim kuasa hukum juga memastikan telah menjalankan seluruh tugas pendampingan hukum sesuai permintaan klien selama masa kuasa berlaku, termasuk mendampingi pembuatan laporan polisi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
“Seluruh tindakan hukum yang kami lakukan berdasarkan keterangan dan permintaan klien. Setelah kuasa dicabut, kami tidak lagi terlibat dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Marissya menambahkan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang akan diambil Inara Rusli ke depan bersama kuasa hukum yang baru. Ia juga meminta publik menghormati keputusan tersebut serta menjaga privasi para pihak.
“Kami berharap proses hukum ke depan dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.




































