JAKARTA – Perlindungan pekerja industri perfilman dan ekonomi kreatif dinilai tidak cukup hanya dibahas melalui penelitian, seminar, lokakarya, maupun rekomendasi kebijakan. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan aspirasi pekerja diterjemahkan menjadi regulasi yang dapat dilaksanakan serta perlindungan yang benar-benar dirasakan di lapangan.
Persoalan tersebut, Selasa (13/10/2026) menjadi sorotan dalam perjuangan Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) bersama KSPSI AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Ketiganya mendorong agar persoalan ketenagakerjaan di sektor perfilman memperoleh perhatian yang lebih serius dalam agenda kebijakan nasional.
Di tengah berkembangnya industri kreatif, pekerja perfilman masih menghadapi tantangan terkait kepastian hubungan kerja, pendapatan yang tidak selalu stabil, jaminan sosial, serta risiko pekerjaan. Karakteristik pekerjaan yang berbasis proyek membuat kebutuhan perlindungan menjadi semakin penting untuk diperjuangkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penelitian dan berbagai forum diskusi mampu menghasilkan perubahan nyata bagi pekerja?
Penelitian akademik, seminar, dan kegiatan advokasi tetap memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi persoalan serta menyusun rekomendasi. Namun, seluruh proses tersebut semestinya menjadi bagian dari tahapan perjuangan, bukan berhenti sebagai hasil akhir tanpa tindak lanjut yang terukur.
Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak-haknya, akses terhadap jaminan sosial, serta mekanisme perlindungan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
FSPPI menampilkan pendekatan yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan keterlibatan langsung dalam gerakan pekerja. Di dalam organisasi tersebut terdapat akademisi yang turut mengambil bagian dalam kerja organisasi, advokasi, konsolidasi, dan upaya mendorong perubahan kebijakan.
Keterlibatan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas intelektual dan perjuangan pekerja tidak harus berjalan secara terpisah. Kajian ilmiah dapat memperkuat dasar argumentasi, sedangkan pengalaman langsung di lapangan membantu memastikan bahwa kebijakan yang diperjuangkan sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Dalam konteks ini, ilmu pengetahuan tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan persoalan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong penyelesaian masalah.
Kritik terhadap gerakan yang terlalu berorientasi pada seminar bukan berarti menafikan kontribusi akademisi maupun organisasi masyarakat sipil atau non-governmental organization (NGO). Keduanya tetap dibutuhkan untuk memperkuat data, mengembangkan kajian, dan membangun kesadaran publik.
Persoalan muncul ketika hasil penelitian dan rekomendasi tidak diikuti dengan langkah advokasi yang jelas. Tanpa tindak lanjut, berbagai gagasan berisiko berhenti sebagai dokumen yang tidak banyak mengubah kondisi pekerja.
Karena itu, evaluasi terhadap kegiatan penelitian dan advokasi perlu melihat lebih jauh daripada jumlah seminar, publikasi, atau laporan yang dihasilkan. Hal yang tidak kalah penting ialah apakah kegiatan tersebut memperkuat posisi tawar pekerja dan membantu mendorong kebijakan yang lebih melindungi mereka.
FSPPI bersama KSPSI AGN dan KBPBI menempatkan kerja kolektif sebagai salah satu pendekatan dalam memperjuangkan perlindungan pekerja perfilman.
Dalam materi yang disampaikan, salah satu capaian yang disorot adalah pengakomodasian aspirasi pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif dalam ketentuan yang disebut sebagai Pasal 95B ayat (1) huruf L pada regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Pengakomodasian aspirasi tersebut dipandang sebagai langkah penting bagi pekerja di sektor yang memiliki karakteristik hubungan kerja beragam. Meski demikian, identitas regulasi, nomor pasal, bunyi ketentuan, dan ruang lingkup pengaturannya perlu dipastikan melalui naskah resmi sebelum dijadikan dasar pemberitaan sebagai fakta hukum.
Hal itu penting karena pencantuman suatu sektor dalam regulasi tidak serta-merta menjelaskan seluruh hak, kewajiban, maupun mekanisme perlindungan yang berlaku bagi pekerjanya.
Substansi aturan perlu dibaca secara utuh, termasuk ketentuan pelaksanaan, cakupan pekerja yang dilindungi, serta hubungan antara aturan tersebut dan sistem jaminan sosial yang sudah berlaku.
Bagi gerakan pekerja, perjuangan legislasi juga tidak berhenti pada masuknya aspirasi ke dalam suatu ketentuan. Tahap berikutnya ialah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan, dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja, serta menyediakan mekanisme penyelesaian ketika hak pekerja tidak dipenuhi.
Dengan demikian, keberhasilan perjuangan harus diukur melalui dua tahapan penting: pengakuan dalam kebijakan dan pelaksanaan perlindungan secara nyata.
Kritik terhadap gerakan yang berhenti di ruang seminar berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan advokasi mempunyai arah dan hasil yang dapat dievaluasi.
Pertanyaan yang relevan untuk diajukan antara lain: apakah rekomendasi penelitian telah disampaikan kepada pengambil keputusan? Apakah rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui dialog kebijakan atau proses legislasi? Apakah pekerja memperoleh akses perlindungan yang lebih baik setelah berbagai kegiatan dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mempertentangkan akademisi dengan aktivis buruh. Sebaliknya, hal itu merupakan dorongan agar kegiatan intelektual dan advokasi memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran perjuangan.
Seminar dapat menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan, sementara penelitian dapat menyediakan data dan landasan analisis. Namun, keduanya membutuhkan strategi lanjutan, pembagian tanggung jawab, serta evaluasi untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi berhasil diterapkan.
Tanpa mekanisme tindak lanjut, terdapat risiko bahwa persoalan pekerja terus dibahas berulang kali tanpa perubahan yang sebanding dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan.
Gerakan pekerja membutuhkan lebih dari sekadar pemetaan masalah. Diperlukan pula pengorganisasian, penguatan kapasitas, advokasi kebijakan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan.
Dalam memperjuangkan hak pekerja, keterlibatan pekerja sendiri menjadi unsur yang tidak boleh diabaikan. Mereka bukan sekadar sumber data untuk penelitian atau objek pembahasan dalam forum akademik, melainkan pihak yang paling berkepentingan terhadap kebijakan yang dirumuskan.
Oleh sebab itu, aspirasi pekerja perlu ditempatkan sebagai dasar dalam menyusun agenda advokasi. Pengalaman mereka mengenai hubungan kerja, pembayaran upah, risiko pekerjaan, dan akses jaminan sosial harus menjadi bagian penting dalam proses perumusan solusi.
FSPPI bersama KSPSI AGN dan KBPBI mendorong agar perjuangan perlindungan pekerja perfilman terhubung dengan kerja organisasi dan upaya memengaruhi kebijakan. Kehadiran akademisi dalam gerakan tersebut juga menunjukkan bahwa pengetahuan dapat berkontribusi langsung dalam proses advokasi.
Namun, efektivitas perjuangan tetap perlu dinilai berdasarkan hasil yang dapat diperiksa, mulai dari perkembangan kebijakan, kejelasan mekanisme pelaksanaan, hingga akses pekerja terhadap hak-haknya.
Penelitian yang berkualitas tetap diperlukan. Organisasi masyarakat sipil juga memiliki ruang penting untuk mengawal kebijakan. Yang dibutuhkan adalah hubungan yang lebih kuat antara penelitian, advokasi, proses legislasi, dan pelaksanaan perlindungan.
Pada akhirnya, perlindungan pekerja perfilman tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan, tebalnya laporan, atau luasnya jaringan yang dibangun. Ukuran yang lebih substantif ialah sejauh mana upaya tersebut berkontribusi terhadap kepastian hukum, penguatan hak pekerja, dan akses terhadap perlindungan sosial.
Pesan yang perlu ditegaskan adalah bahwa perjuangan pekerja tidak boleh berhenti ketika seminar ditutup atau laporan penelitian diterbitkan. Setiap kajian dan rekomendasi perlu diarahkan pada langkah lanjutan yang jelas serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerja bukan sekadar objek penelitian. Mereka adalah subjek utama perjuangan, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka harus menjadi tujuan nyata dari setiap upaya advokasi.
Editor: Fahmy Nurdin




































