Opini:
– Lukman Hakim, SH. MH (dosen tetap universitas pamulang)
– Kantor Hukum Filants Lawfirm
– Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia
JAKARTA — Apa arti keamanan bagi masyarakat? Bagi sebagian orang, keamanan mungkin berarti jalanan yang tertib, tidak ada kerusuhan, atau aparat yang berjaga di ruang-ruang publik. Namun bagi warga biasa, rasa aman bisa sesederhana berjualan tanpa takut dipalak, melapor ke polisi tanpa khawatir kasusnya berhenti di meja birokrasi, atau mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, Rabu, (7/10/2026).
Di titik inilah persoalan penegakan hukum menjadi penting. Sebab, negara bisa saja terlihat aman dari luar, tetapi rasa aman masyarakat belum tentu ikut tumbuh.
Seorang pedagang kecil yang memilih menutup lapaknya lebih awal karena takut menjadi korban pemalakan adalah contoh sederhana. Begitu pula seorang ibu yang enggan melapor karena pernah melihat kasus serupa di lingkungannya tidak kunjung mendapatkan kepastian.
Mereka mungkin tidak membaca indeks korupsi atau laporan tentang negara hukum. Tetapi pengalaman mereka sehari-hari menjadi ukuran paling nyata tentang bagaimana hukum bekerja.
Konstitusi menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Namun, tantangannya bukan berhenti pada bagaimana aturan dibuat, melainkan bagaimana hukum benar-benar dirasakan masyarakat.
Data yang dikutip dalam naskah ini menunjukkan adanya paradoks. Indonesia relatif kuat dalam aspek ketertiban dan keamanan, tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam pemberantasan korupsi dan peradilan pidana. Skor Rule of Law Index Indonesia juga disebut stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Artinya, ketertiban fisik belum otomatis berbanding lurus dengan keadilan.
Ketika Hukum Dipertanyakan Publik
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar apakah hukum tersedia, tetapi apakah hukum bekerja secara adil.
Publik akan sulit percaya kepada institusi hukum apabila ada kesan bahwa hukum tajam kepada kelompok lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, uang, atau akses.
Persoalan ini bukan hanya masalah hukum positif. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan justru ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama kehidupan masyarakat.
Konsep maqashid syariah, misalnya, menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan penting hukum. Karena itu, korupsi tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif. Korupsi dapat merampas hak masyarakat atas harta dan bahkan mengancam kehidupan ketika dana publik untuk kesehatan, pangan, pendidikan, maupun keselamatan diselewengkan.
Prinsip lainnya adalah kesetaraan di hadapan hukum.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri maupun orang terdekat. Dalam hadis juga terdapat pesan kuat agar hukum tidak hanya keras kepada rakyat kecil sementara orang berpengaruh memperoleh perlakuan berbeda.
Pesan tersebut terasa relevan dengan kegelisahan publik hari ini.
Sebab masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan hukum yang tertulis. Mereka membutuhkan hukum yang dapat dipercaya.
Hukum Bukan Sekadar Menghukum
Perdebatan tentang hukum Islam sering kali berhenti pada persoalan hukuman fisik. Padahal, perspektif hukum Islam memiliki cakupan jauh lebih luas.
Konsep hudud, qishash, diyat, dan ta’zir memiliki kerangka, tujuan, serta mekanisme yang tidak sederhana. Bahkan dalam kajian pidana Islam terdapat prinsip kehati-hatian dalam pembuktian dan larangan menjatuhkan hukuman ketika masih terdapat keraguan.
Semangat tersebut dapat dibaca sebagai pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Di sisi lain, gagasan qishash dan diyat juga menempatkan korban sebagai bagian penting dari proses keadilan. Semangat pemulihan korban memiliki titik temu dengan gagasan keadilan restoratif yang berkembang dalam hukum pidana modern.
Indonesia sendiri memiliki ruang untuk mempertemukan nilai-nilai tersebut dengan sistem hukum nasional. KUHP Nasional mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, sementara Aceh memiliki kekhususan berdasarkan UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Jinayat.
Namun, ruang dialog tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat keadilan, bukan memperuncing perbedaan.
Tiga Retakan yang Harus Diperbaiki
Ada setidaknya tiga persoalan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, integritas aparat penegak hukum.
Aturan yang baik akan kehilangan makna apabila orang yang menjalankannya tidak memiliki integritas. Karena itu, persoalan korupsi dan independensi lembaga penegak hukum harus dipandang sebagai persoalan mendasar dalam membangun kepercayaan publik.
Kedua, kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan.
Gustav Radbruch menempatkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebagai unsur penting hukum. Sementara Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengingatkan bahwa hukum semestinya hadir untuk manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi prosedur hukum.
Ketiga, keteladanan pejabat dan aparat.
Masyarakat membutuhkan penegak hukum yang bukan hanya memahami pasal, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dari kewenangan yang dimilikinya.
Sebab, ketika seorang aparat menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, yang rusak bukan hanya sebuah perkara. Yang ikut rusak adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Publik Tidak Hanya Meminta Hukum Tegak
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang rumit.
Mereka ingin ketika melapor, laporan ditindaklanjuti. Ketika menjadi korban, mereka memperoleh perlindungan. Ketika berhadapan dengan hukum, mereka mendapatkan proses yang adil. Dan ketika melihat ketidakadilan, mereka percaya bahwa negara masih hadir.
Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap, berapa banyak perkara yang diproses, atau berapa banyak putusan yang dijatuhkan.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah masyarakat merasa terlindungi?
Hukum Islam, jika dibaca secara utuh, menawarkan nilai tentang keadilan, amanah, perlindungan jiwa dan harta, serta kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman. Nilai-nilai itu tidak harus dipertentangkan dengan Pancasila dan negara hukum Indonesia. Sebaliknya, nilai tersebut dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat orientasi keadilan dalam penegakan hukum.
Pertanyaannya akhirnya bukan lagi, hukum siapa yang harus berlaku?
Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: keadilan siapa yang masih kita tunda?
Sebab selama masih ada warga yang takut melapor, korban yang kehilangan kepercayaan, dan masyarakat kecil yang merasa hukum hanya hadir untuk menghukum mereka, stabilitas keamanan belum sepenuhnya berarti rasa aman.
Rasa aman baru benar-benar pulang ketika hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga lurus dalam keadilan, bersih dalam pelaksanaan, dan berpihak kepada mereka yang membutuhkan perlindungan.
(Helmi AR)




































