JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Jakarta. Pasangan suami istri Liu Yu dan Wu Hanhuan resmi melaporkan seorang Warga Negara Tiongkok bernama Huang Yeping (黄叶平) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Kuasa hukum korban, Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula sejak tahun 2019. Saat itu, Huang Yeping yang dikenal cukup dekat dengan korban menawarkan skema investasi di bidang pertambangan nikel. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 dolar AS per ton nikel dari tambang yang diklaim dimiliki atau dikelolanya.
“Klien kami dijanjikan keuntungan besar dari investasi tambang nikel ini. Namun, jangankan keuntungan, modal awal saja hingga saat ini tidak pernah dikembalikan oleh terlapor,” ujar Erick dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Kamis (11/9/2025).
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian mengirimkan dana investasi ke rekening Bank BCA dengan nomor 3195116681 atas nama Huang Yeping (黄叶平). Namun setelah dana diserahkan, tidak ada satupun janji yang ditepati. Modal pokok sebesar Rp 7 miliar hilang tanpa kejelasan, sementara berbagai upaya penagihan yang dilakukan korban sejak tahun 2020 selalu diabaikan oleh terlapor.
Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa proyek tambang nikel yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif. “Dari informasi yang kami himpun, tidak ada satupun bukti nyata mengenai keberadaan tambang tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sejak awal memang ada niat untuk melakukan penipuan,” tegas Erick.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3154/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 15.20 WIB.
Dalam laporannya, kuasa hukum menilai bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Klien kami sudah menunggu sejak lama. Pada 2020 sempat ada janji pengembalian dana, tetapi tidak pernah terealisasi. Kini, lebih dari lima tahun berlalu, pelaku justru semakin menghindar. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Erick.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan awal. Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh, namun memastikan proses akan berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan investasi yang kerap menyasar korban dengan iming-iming keuntungan besar. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan.
Erick juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, khususnya jika menyangkut dana dalam jumlah besar. “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa kejelasan usaha dan legalitas. Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam mengusut dugaan penipuan lintas negara yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.




































