Hotman Paris Sebut Vonis Tom Lembong Salah Total, Hakim Ingatkan Fokus ke Saksi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hotman Paris Hutapea. (Dok-Istimewa)

Foto: Hotman Paris Hutapea. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dakwaan hingga vonis yang sempat dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula adalah “salah total”. Namun, pernyataan tersebut langsung ditepis majelis hakim yang meminta Hotman untuk tetap fokus dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi.

Hotman hadir sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dalam kesempatan bertanya, Hotman Paris membuka dengan menyinggung kasus Tom Lembong yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Hotman, vonis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena perhitungan kerugian negara didasarkan pada harga patokan petani (HPP), sementara praktik di lapangan berbeda.

“BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan HPP, harga patokan petani. Padahal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak membeli dari petani, melainkan dari delapan importir swasta. Kalau itu saja sudah salah, maka seharusnya tidak ada kerugian negara. Jadi, surat dakwaan apa pun, termasuk putusan terhadap Tom Lembong, jelas salah total,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, BUMN seperti PPI memiliki kewenangan menjual dengan harga pasar melalui mekanisme lelang, sehingga menurutnya penggunaan harga patokan petani sebagai acuan dalam dakwaan maupun vonis tidak relevan.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung menegur pernyataan Hotman. Hakim meminta agar Hotman membatasi diri untuk bertanya kepada saksi sesuai kapasitasnya, bukan menyampaikan kesimpulan hukum di ruang sidang.

“Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan Saudara, silakan nanti diajukan pada nota pleidoi atau pembelaan,” ujar Dennie.

Dennie menekankan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan atas apa yang dilihat, dialami, maupun didengar terkait perkara ini, bukan untuk menanggapi opini atau kesimpulan pihak penasihat hukum.

Meski demikian, Hotman tetap meminta agar majelis hakim memberinya keleluasaan dalam mengajukan pertanyaan. “Oke, ini kan roh dari kasus ini. Jadi tolong, Majelis, kami diberi kebebasan,” ucap Hotman.

Sebelumnya, nama Tom Lembong terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat BUMN dan pelaku usaha. Tom divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut tidak bertahan lama. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga proses hukum terhadapnya resmi dihentikan. Abolisi tersebut juga membuat Tom terbebas dari tahanan Rutan Cipinang.

Meski demikian, sidang kasus impor gula masih terus berjalan untuk terdakwa lainnya, termasuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya. Proses persidangan inilah yang kini menjadi sorotan, terutama setelah Hotman Paris menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang dianggap keliru.

Kasus impor gula ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut tata kelola pangan strategis nasional. Pemerintah melalui BUMN seperti PPI ditugaskan mengelola impor gula guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri. Namun, dugaan penyimpangan dalam mekanisme impor hingga penjualan di pasar diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Perdebatan mengenai penggunaan harga patokan petani (HPP) sebagai acuan perhitungan kerugian negara juga menjadi isu krusial. Pihak jaksa berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara kubu terdakwa menilai acuan tersebut tidak tepat karena pembelian dilakukan dari importir swasta, bukan petani langsung.

Majelis hakim menegaskan jalannya persidangan tetap akan fokus pada keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan. Hotman Paris dipersilakan menuangkan kesimpulan dan pembelaannya secara resmi dalam nota pleidoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik diperkirakan terus menyoroti perkara ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap kebijakan impor pangan dan kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola BUMN.

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB