Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli KPK di Sidang Tipikor ASDP

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tiga terdakwa PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2025). (Dok/Fhm)

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tiga terdakwa PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2025). (Dok/Fhm)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tiga terdakwa PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Dalam agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum dari terdakwa Ira Puspa Dewi mengkritisi keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penuntut, khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara.

Kuasa hukum Ira Puspa Dewi, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, menilai kesaksian ahli dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Menurutnya, saksi ahli tersebut tidak memiliki kompetensi serta tidak independen dalam memberikan keterangan.

“Kalau kita bicara hukum, keahlian itu harus diakui secara sah. Ibarat orang yang mengemudikan mobil tanpa SIM, meskipun sering ikut balapan, tetap saja secara hukum dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyetir. Begitu pula dengan saksi ahli ini, dia tidak punya legitimasi untuk menghitung kerugian negara,” ujar Soesilo kepada awak media usai sidang.

Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, harus dilakukan oleh pihak yang independen dan memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi tersebut, kata dia, biasanya dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau organisasi profesi yang berwenang.

“Ahli yang dihadirkan ini berasal dari internal KPK. Secara logika hukum, jelas keberpihakannya bisa dipertanyakan. Selain itu, dia juga tidak punya sertifikasi resmi untuk menghitung kerugian negara. Jadi keterangan yang diberikan tidak punya kekuatan mengikat dan tidak dapat diyakini kebenarannya,” tambahnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa juga melayangkan sejumlah pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan ahli. Menurut Soesilo, dinamika perdebatan di ruang sidang menunjukkan bahwa keterangan tersebut masih menyisakan banyak keraguan.

“Kami sudah sampaikan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meng-counter. Substansi juga kami singgung. Jadi jelas bahwa keterangan itu masih perlu diuji lebih lanjut,” tegasnya.

Soesilo menyebut pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli lain dalam persidangan berikutnya. Ahli tersebut diharapkan bisa memberikan pandangan independen sekaligus menjelaskan bahwa keterangan ahli dari KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.

“Sidang berikutnya kami akan datangkan ahli yang benar-benar kompeten, independen, dan memiliki sertifikasi. Supaya jelas bahwa keterangan sebelumnya tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” ucapnya.

Kasus dugaan tipikor di PT ASDP ini sendiri menyeret tiga terdakwa, termasuk Ira Puspa Dewi. Jaksa mendakwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proses pengelolaan sejumlah proyek di perusahaan pelat merah tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa. Hingga kini, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya keterangan saksi ahli dari KPK, dan proses pembuktian masih terus berlangsung.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat
Mediasi Lurah Paseban Akhiri Sengketa Sertifikat Dana PPMK

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

Berita Terbaru