JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan tiga terdakwa PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Dalam agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum dari terdakwa Ira Puspa Dewi mengkritisi keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penuntut, khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara.
Kuasa hukum Ira Puspa Dewi, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, menilai kesaksian ahli dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Menurutnya, saksi ahli tersebut tidak memiliki kompetensi serta tidak independen dalam memberikan keterangan.
“Kalau kita bicara hukum, keahlian itu harus diakui secara sah. Ibarat orang yang mengemudikan mobil tanpa SIM, meskipun sering ikut balapan, tetap saja secara hukum dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyetir. Begitu pula dengan saksi ahli ini, dia tidak punya legitimasi untuk menghitung kerugian negara,” ujar Soesilo kepada awak media usai sidang.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, harus dilakukan oleh pihak yang independen dan memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi tersebut, kata dia, biasanya dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau organisasi profesi yang berwenang.
“Ahli yang dihadirkan ini berasal dari internal KPK. Secara logika hukum, jelas keberpihakannya bisa dipertanyakan. Selain itu, dia juga tidak punya sertifikasi resmi untuk menghitung kerugian negara. Jadi keterangan yang diberikan tidak punya kekuatan mengikat dan tidak dapat diyakini kebenarannya,” tambahnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa juga melayangkan sejumlah pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan ahli. Menurut Soesilo, dinamika perdebatan di ruang sidang menunjukkan bahwa keterangan tersebut masih menyisakan banyak keraguan.
“Kami sudah sampaikan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meng-counter. Substansi juga kami singgung. Jadi jelas bahwa keterangan itu masih perlu diuji lebih lanjut,” tegasnya.
Soesilo menyebut pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli lain dalam persidangan berikutnya. Ahli tersebut diharapkan bisa memberikan pandangan independen sekaligus menjelaskan bahwa keterangan ahli dari KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.
“Sidang berikutnya kami akan datangkan ahli yang benar-benar kompeten, independen, dan memiliki sertifikasi. Supaya jelas bahwa keterangan sebelumnya tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” ucapnya.
Kasus dugaan tipikor di PT ASDP ini sendiri menyeret tiga terdakwa, termasuk Ira Puspa Dewi. Jaksa mendakwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proses pengelolaan sejumlah proyek di perusahaan pelat merah tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa. Hingga kini, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya keterangan saksi ahli dari KPK, dan proses pembuktian masih terus berlangsung.
Penulis: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin