Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim dalam putusan kasasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan alasan utama pengajuan PK adalah ditemukannya bukti baru (novum) yang dinilai menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum hakim kasasi. Menurutnya, majelis hakim tidak cermat dalam menghitung kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif, seakan-akan semua kerugian negara Rp22,78 triliun ditanggung oleh Adam Damiri. Padahal, kerugian yang terkait dengan periode beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun dan saham-sahamnya masih ada,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Dalam putusan kasasi, Adam dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, Deolipa menilai hakim telah menggabungkan kerugian negara dalam dua periode kepemimpinan berbeda, yakni era Adam Damiri (2012–2016) dan era Sonny Widjaja (2016–2020).

“Ini tidak adil, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun. Menggabungkan periode berbeda lalu membebankan semuanya ke Adam Damiri jelas sebuah kekeliruan,” tambah Deolipa.

Selain persoalan akumulasi kerugian negara, pihak kuasa hukum juga menyoroti metode audit atas transaksi saham di masa kepemimpinan Adam. Menurutnya, saham yang ketika itu dinilai merugikan justru kini mengalami kenaikan nilai di pasar.

“Bagaimana mungkin saham yang sekarang bernilai positif dulu dianggap sebagai kerugian? Ini jelas ada kesalahan penilaian,” tegasnya.

Tak hanya itu, penetapan hukuman uang pengganti Rp17 miliar juga dipertanyakan. Kuasa hukum menyebut tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke rekening Adam Damiri. Dana yang dijadikan dasar uang pengganti disebut berasal dari hubungan bisnis pribadi dengan pihak ketiga, yang menurutnya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus Asabri.

“Atas keadaan ini, kami yakin hakim khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara. Karena itu, kami mengajukan PK untuk memperbaiki kekeliruan tersebut,” ucap Deolipa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tertanggal 29 Agustus 2025, sejumlah nama justru disebut sebagai pelaku utama, di antaranya Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, kini almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), serta Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).

Deolipa menekankan, perjuangan hukum yang ditempuh bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk menjaga agar tidak terjadi preseden buruk dalam praktik peradilan di Indonesia.

“Kami sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tetapi yang diberantas harus benar-benar pelaku korupsi, bukan orang yang faktanya bukan koruptor,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan investasi perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun prajurit TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Adam Rachmat Damiri sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat pertama. Namun, putusan tersebut kemudian berkurang menjadi 16 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kini, melalui langkah PK, Adam dan tim kuasa hukumnya berharap ada koreksi fundamental terhadap putusan yang dinilai tidak adil.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB