Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim dalam putusan kasasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menegaskan alasan utama pengajuan PK adalah ditemukannya bukti baru (novum) yang dinilai menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum hakim kasasi. Menurutnya, majelis hakim tidak cermat dalam menghitung kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

“Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif, seakan-akan semua kerugian negara Rp22,78 triliun ditanggung oleh Adam Damiri. Padahal, kerugian yang terkait dengan periode beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun dan saham-sahamnya masih ada,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Dalam putusan kasasi, Adam dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, Deolipa menilai hakim telah menggabungkan kerugian negara dalam dua periode kepemimpinan berbeda, yakni era Adam Damiri (2012–2016) dan era Sonny Widjaja (2016–2020).

“Ini tidak adil, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun. Menggabungkan periode berbeda lalu membebankan semuanya ke Adam Damiri jelas sebuah kekeliruan,” tambah Deolipa.

Selain persoalan akumulasi kerugian negara, pihak kuasa hukum juga menyoroti metode audit atas transaksi saham di masa kepemimpinan Adam. Menurutnya, saham yang ketika itu dinilai merugikan justru kini mengalami kenaikan nilai di pasar.

“Bagaimana mungkin saham yang sekarang bernilai positif dulu dianggap sebagai kerugian? Ini jelas ada kesalahan penilaian,” tegasnya.

Tak hanya itu, penetapan hukuman uang pengganti Rp17 miliar juga dipertanyakan. Kuasa hukum menyebut tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke rekening Adam Damiri. Dana yang dijadikan dasar uang pengganti disebut berasal dari hubungan bisnis pribadi dengan pihak ketiga, yang menurutnya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus Asabri.

“Atas keadaan ini, kami yakin hakim khilaf dalam memeriksa hingga memutus perkara. Karena itu, kami mengajukan PK untuk memperbaiki kekeliruan tersebut,” ucap Deolipa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tertanggal 29 Agustus 2025, sejumlah nama justru disebut sebagai pelaku utama, di antaranya Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, kini almarhum), Sonny Widjaja (Dirut 2016–2020), serta Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).

Deolipa menekankan, perjuangan hukum yang ditempuh bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk menjaga agar tidak terjadi preseden buruk dalam praktik peradilan di Indonesia.

“Kami sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tetapi yang diberantas harus benar-benar pelaku korupsi, bukan orang yang faktanya bukan koruptor,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan investasi perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun prajurit TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Adam Rachmat Damiri sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat pertama. Namun, putusan tersebut kemudian berkurang menjadi 16 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Kini, melalui langkah PK, Adam dan tim kuasa hukumnya berharap ada koreksi fundamental terhadap putusan yang dinilai tidak adil.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli KPK di Sidang Tipikor ASDP
Mediasi Lurah Paseban Akhiri Sengketa Sertifikat Dana PPMK

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

Berita Terbaru