Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Olahraga di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat: Sorotan Publik Menguat

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Papan Peroyek bermasalah, tidak menyertakan nominal Anggran APBD yang tertulis.

Foto: Papan Peroyek bermasalah, tidak menyertakan nominal Anggran APBD yang tertulis.

Jakarta — Proyek perbaikan fasilitas olahraga di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat kini menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyeruak setelah pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari APBD dengan nilai hampir Rp1,7 miliar itu dinilai tidak sesuai kontrak dan diduga dikerjakan oleh pihak yang bukan pemegang kontrak resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Riungan Jaya Abadi tersebut tidak rampung tepat waktu. Bahkan, berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga 1 Oktober 2025, sementara batas akhir kontrak berakhir pada 26 September 2025.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerjaan utama dialihkan kepada pihak ketiga atau aplikator, bukan dilaksanakan langsung oleh kontraktor pemenang tender. Padahal, dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengalihan pekerjaan utama secara penuh kepada pihak lain merupakan pelanggaran.

“Penyedia jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Jika hal ini terjadi, seharusnya kontrak langsung diputus dan perusahaan tersebut dimasukkan daftar hitam (blacklist),” tegas Rinto, S.H, penggiat antikorupsi, saat dimintai tanggapan, Jumat (3/10/2025).

Rinto juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Pora) Jakarta Pusat selaku pelaksana kegiatan. Ia menilai, pejabat terkait seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menjalankan langkah hukum sesuai ketentuan.

“Alih-alih menindak, justru terkesan melindungi pihak kontraktor,” tambahnya.

Selain persoalan pengalihan pekerjaan, publik juga menyoroti sejumlah kejanggalan di lapangan. Di antaranya, pemberian fasilitas tambahan berupa genset dan penggunaan arus listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa dasar kontraktual yang jelas. Bahkan, papan proyek di lokasi disebut tidak mencantumkan nilai anggaran secara transparan.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, membantah adanya praktik pinjam bendera maupun pelibatan oknum pejabat di balik pengerjaan proyek tersebut.

“Pelaksanaan proyek tetap dilakukan oleh penyedia jasa sesuai peraturan. Fasilitas yang diberikan telah diatur dalam syarat-syarat umum kontrak untuk menunjang kelancaran pekerjaan,” ujar Joko saat dikonfirmasi wartawan.

Joko juga menjelaskan bahwa pelibatan subkontraktor dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53, selama menyangkut pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia utama.

Namun, menurut Rinto, alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengalihan pekerjaan utama. “Subkontraktor hanya diperbolehkan mengerjakan bagian tertentu, bukan seluruh pekerjaan inti proyek,” tegasnya.

Rinto menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti agar praktik serupa tidak terus berulang di lingkungan pemerintahan.

Masalah ini mengganggu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merevitalisasi dan membangun fasilitas olahraga di 27 lokasi antara tahun 2023 hingga 2025, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana olahraga di ibu kota.

Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Kasudin) Wali Kota Jakpus saat di konfirmasi melalui telepon selulernya WhatsApp menyatakan peroyek akan mendapat denda atau keterlambatan tersebut, ” tutup Joko Margo Santoso.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah daerah. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan setiap penggunaan uang negara benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan segelintir pihak.

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Elpala Angkatan 40 Asah Skill Panjat Tebing di Climb On Menteng
Marc Marquez Akui Sirkuit Mandalika Masih Jadi Misteri: Dua Kali Jatuh, Si Baby Alien Siap Ambil Risiko di Balapan Utama
Jorge Martin Absen di MotoGP Mandalika 2025, Pesan Haru untuk Fans Indonesia
Bawa Pulang 16 Emas, Forki Depok Kokoh Jadi Juara Umum Sirkuit III Jabar 2025
Fresh Forward Rayakan 27 Tahun dengan Gelaran Fun Run “Fresh Track: Run, Celebrate & Glow” di GBK
Run to Care JKT150KM 2025 Sukses Galang Donasi Rp1,7 Miliar untuk Dukung Pengasuhan Anak
Gelombang Perubahan: Girls Day Out Goes Surfing Dorong Pemberdayaan Perempuan di Laut Pelabuhan Ratu
Suasana Panas Jelang Pertarungan: El Rumi vs Jefri Nichol Siap Ukir Sejarah di Superstar Knockout Vol. 3

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Elpala Angkatan 40 Asah Skill Panjat Tebing di Climb On Menteng

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Olahraga di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat: Sorotan Publik Menguat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Marc Marquez Akui Sirkuit Mandalika Masih Jadi Misteri: Dua Kali Jatuh, Si Baby Alien Siap Ambil Risiko di Balapan Utama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jorge Martin Absen di MotoGP Mandalika 2025, Pesan Haru untuk Fans Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 23:27 WIB

Bawa Pulang 16 Emas, Forki Depok Kokoh Jadi Juara Umum Sirkuit III Jabar 2025

Berita Terbaru