Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Sebanyak 27 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya resmi membentuk wadah bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI). Pembentukan serikat ini disebut sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu tahanan di dalam rutan.

Serikat tersebut diketuai oleh Syahdan Husein, seorang aktivis dari gerakan Gejayan Memanggil yang kini menjadi tahanan atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal September 2025.

Pembentukan serikat itu diumumkan melalui sebuah surat tertanggal 4 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh 27 tahanan, termasuk Syahdan sebagai ketua. Dalam surat tersebut, para tahanan menyatakan tekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

“Telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis surat itu, dikutip okjakarta.com, dari Tempo.co, Rabu (8/10).

Lebih lanjut, STPI menyebut bahwa serikat ini akan menjadi saluran resmi untuk menyerap aspirasi tahanan politik serta menyampaikan informasi autentik mengenai kondisi mereka selama masa penahanan. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam wadah tersebut.

“Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis para tahanan dalam pernyataan yang diterima wartawan, Selasa (7/10).

Latar belakang terbentuknya serikat ini tidak lepas dari dugaan kasus penyiksaan terhadap salah satu tahanan di rutan yang sama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah pengacara publik termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima laporan bahwa seorang tahanan disiksa oleh aparat saat menjalani pemeriksaan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut kliennya mendapatkan kabar langsung dari sesama tahanan tentang adanya kekerasan tersebut.

“Salah satu klien kami mengaku mendapat kabar bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi,” ujar Daniel saat dihubungi, Selasa.

Menurut kesaksian yang diterima TAUD, korban dibawa keluar dari sel (“dibon”) untuk diperiksa tanpa pendamping hukum. Dalam proses itu, sekitar tujuh orang polisi diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik berupa penendangan, pemukulan di dada, penyetruman di kaki dan lengan, serta menutup mata korban.

Korban disebut mengalami sesak napas, luka di bibir, dan lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah desakan dari sesama tahanan, korban akhirnya sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk mendapatkan perawatan.

“Dari pengalaman itu, para tahanan sadar bahwa untuk memperjuangkan hak di dalam rutan, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Kesadaran itulah yang melahirkan gagasan berserikat,” tambah Daniel.

Tim advokasi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan tersebut secara transparan. Mereka menilai, apabila benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat AKBP Reonald Simanjuntak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka, termasuk Syahdan Husein, terkait dugaan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak anarkis dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

• Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta

• Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat sebagian peserta aksi berstatus pelajar.

Selain keenam tersangka tersebut, Polri menyebut telah menahan sedikitnya 232 orang dalam kasus kerusuhan Agustus 2025, sebagaimana diungkap oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada 24 September lalu.

Meski berada di balik jeruji, para tahanan yang tergabung dalam STPI mengaku ingin menjadikan serikat ini bukan hanya sebagai bentuk perlawanan, tetapi juga wadah komunikasi damai antara tahanan politik dan aparat penegak hukum.

Mereka berharap serikat tersebut dapat menjadi jembatan untuk memastikan hak-hak dasar setiap tahanan tetap dihormati, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, pendampingan hukum, dan perlindungan dari kekerasan.

“Kami bukan musuh negara, kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil dan manusiawi,” demikian pesan penutup dalam surat deklarasi STPI.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat
Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli KPK di Sidang Tipikor ASDP

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Berita Terbaru