Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Sebanyak 27 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya resmi membentuk wadah bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI). Pembentukan serikat ini disebut sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu tahanan di dalam rutan.

Serikat tersebut diketuai oleh Syahdan Husein, seorang aktivis dari gerakan Gejayan Memanggil yang kini menjadi tahanan atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal September 2025.

Pembentukan serikat itu diumumkan melalui sebuah surat tertanggal 4 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh 27 tahanan, termasuk Syahdan sebagai ketua. Dalam surat tersebut, para tahanan menyatakan tekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

“Telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis surat itu, dikutip okjakarta.com, dari Tempo.co, Rabu (8/10).

Lebih lanjut, STPI menyebut bahwa serikat ini akan menjadi saluran resmi untuk menyerap aspirasi tahanan politik serta menyampaikan informasi autentik mengenai kondisi mereka selama masa penahanan. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam wadah tersebut.

“Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis para tahanan dalam pernyataan yang diterima wartawan, Selasa (7/10).

Latar belakang terbentuknya serikat ini tidak lepas dari dugaan kasus penyiksaan terhadap salah satu tahanan di rutan yang sama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah pengacara publik termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima laporan bahwa seorang tahanan disiksa oleh aparat saat menjalani pemeriksaan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut kliennya mendapatkan kabar langsung dari sesama tahanan tentang adanya kekerasan tersebut.

“Salah satu klien kami mengaku mendapat kabar bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi,” ujar Daniel saat dihubungi, Selasa.

Menurut kesaksian yang diterima TAUD, korban dibawa keluar dari sel (“dibon”) untuk diperiksa tanpa pendamping hukum. Dalam proses itu, sekitar tujuh orang polisi diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik berupa penendangan, pemukulan di dada, penyetruman di kaki dan lengan, serta menutup mata korban.

Korban disebut mengalami sesak napas, luka di bibir, dan lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah desakan dari sesama tahanan, korban akhirnya sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk mendapatkan perawatan.

“Dari pengalaman itu, para tahanan sadar bahwa untuk memperjuangkan hak di dalam rutan, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Kesadaran itulah yang melahirkan gagasan berserikat,” tambah Daniel.

Tim advokasi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan tersebut secara transparan. Mereka menilai, apabila benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat AKBP Reonald Simanjuntak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka, termasuk Syahdan Husein, terkait dugaan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak anarkis dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

• Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta

• Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat sebagian peserta aksi berstatus pelajar.

Selain keenam tersangka tersebut, Polri menyebut telah menahan sedikitnya 232 orang dalam kasus kerusuhan Agustus 2025, sebagaimana diungkap oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada 24 September lalu.

Meski berada di balik jeruji, para tahanan yang tergabung dalam STPI mengaku ingin menjadikan serikat ini bukan hanya sebagai bentuk perlawanan, tetapi juga wadah komunikasi damai antara tahanan politik dan aparat penegak hukum.

Mereka berharap serikat tersebut dapat menjadi jembatan untuk memastikan hak-hak dasar setiap tahanan tetap dihormati, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, pendampingan hukum, dan perlindungan dari kekerasan.

“Kami bukan musuh negara, kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil dan manusiawi,” demikian pesan penutup dalam surat deklarasi STPI.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:54 WIB