Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H., (Dok-Okj/Fahmy)

Foto: Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H., (Dok-Okj/Fahmy)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis (9/10/2025).

 

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiarta; serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Ketiganya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Usai sidang, Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang yang menjadi bagian dari perkara ini, bahkan sebelum proses hukum bergulir.

“Pada intinya, telah terjadi perdamaian melalui kesepakatan bersama. Hutang sebesar 60 juta dolar AS dibagi dua, yaitu 50 juta dolar untuk pihak PT Petro Energy dan 10 juta dolar untuk PT Caturkarsa Megatunggal. Semua inisiatif penyelesaian tersebut berasal dari Pak Jimmy Masrin sendiri,” ungkap Waldus.

Ia menambahkan, meskipun Jimmy Masrin telah ditetapkan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum, kliennya tetap berupaya melunasi kewajiban secara mandiri di luar proses kepailitan yang berlaku.

“Bayangkan, total pembayaran yang sudah dilakukan mencapai sekitar 77 juta dolar AS atau setara Rp1,2 triliun. Artinya, ada selisih sekitar Rp440 miliar dari nilai utang awal. Itu menunjukkan niat baik dan tanggung jawab luar biasa dari Pak Jimmy,” ujar Waldus dengan tegas.

Menurut kuasa hukum, langkah pembayaran tersebut dilakukan tanpa paksaan dan menunjukkan komitmen Jimmy Masrin dalam menyelesaikan kewajiban keuangan perusahaan terhadap LPEI. Waldus menyebut, langkah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini. Klien kami bukan hanya kooperatif, tapi juga proaktif menyelesaikan kewajiban yang bahkan melebihi nilai hutang awal,” tambahnya.

Terkait agenda sidang berikutnya, Waldus mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti administrasi keuangan yang akan memperkuat pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Besok kami sudah siap dengan bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuktian. Kami ingin menunjukkan bahwa manajemen dan klien kami telah bertindak sesuai prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa. JPU hanya menyebut bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini menjadi salah satu perkara besar di sektor keuangan negara, karena melibatkan sejumlah korporasi besar dan dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor dengan nilai mencapai ratusan juta dolar AS.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Berita Terbaru

Foto: Gus Yahya Bersama YANMU
Sejumlah pengurus Yayasan Anugerah Nusantara Al-Mubarokah (YANMU) berfoto bersama K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya usai pertemuan di Jombang, Senin (31/8/2026).

Organisasi Masyarakat

Usai Pimpin PBNU, Gus Yahya Perkuat Dialog Antaragama dan Humanitarian Islam

Senin, 31 Agu 2026 - 13:49 WIB