JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis (9/10/2025).
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiarta; serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.
Ketiganya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Usai sidang, Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang yang menjadi bagian dari perkara ini, bahkan sebelum proses hukum bergulir.
“Pada intinya, telah terjadi perdamaian melalui kesepakatan bersama. Hutang sebesar 60 juta dolar AS dibagi dua, yaitu 50 juta dolar untuk pihak PT Petro Energy dan 10 juta dolar untuk PT Caturkarsa Megatunggal. Semua inisiatif penyelesaian tersebut berasal dari Pak Jimmy Masrin sendiri,” ungkap Waldus.
Ia menambahkan, meskipun Jimmy Masrin telah ditetapkan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum, kliennya tetap berupaya melunasi kewajiban secara mandiri di luar proses kepailitan yang berlaku.
“Bayangkan, total pembayaran yang sudah dilakukan mencapai sekitar 77 juta dolar AS atau setara Rp1,2 triliun. Artinya, ada selisih sekitar Rp440 miliar dari nilai utang awal. Itu menunjukkan niat baik dan tanggung jawab luar biasa dari Pak Jimmy,” ujar Waldus dengan tegas.
Menurut kuasa hukum, langkah pembayaran tersebut dilakukan tanpa paksaan dan menunjukkan komitmen Jimmy Masrin dalam menyelesaikan kewajiban keuangan perusahaan terhadap LPEI. Waldus menyebut, langkah tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini. Klien kami bukan hanya kooperatif, tapi juga proaktif menyelesaikan kewajiban yang bahkan melebihi nilai hutang awal,” tambahnya.
Terkait agenda sidang berikutnya, Waldus mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti administrasi keuangan yang akan memperkuat pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Besok kami sudah siap dengan bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuktian. Kami ingin menunjukkan bahwa manajemen dan klien kami telah bertindak sesuai prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa. JPU hanya menyebut bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini menjadi salah satu perkara besar di sektor keuangan negara, karena melibatkan sejumlah korporasi besar dan dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor dengan nilai mencapai ratusan juta dolar AS.
Penulis: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin