Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusnita Fadila Riski

Foto: Yusnita Fadila Riski

OPINI Oleh: Yusnita Fadila Riski, Rufaidah S.H,. M.H.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG – Pernikahan dini masih menjadi persoalan krusial di Indonesia, meskipun negara telah menunjukkan komitmen kuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari risiko sosial, kesehatan, dan hukum yang mengancam masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik perkawinan anak masih terus berlangsung.

Celah hukum berupa dispensasi kawin kerap dijadikan legitimasi atas nama keadaan mendesak, seperti tekanan ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan. Padahal, menikahkan anak justru melahirkan persoalan lanjutan yang lebih kompleks, mulai dari terputusnya akses pendidikan, tingginya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari siklus kemiskinan dan ketidakadilan antargenerasi.

Dari perspektif perlindungan anak dan hak asasi manusia, pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi hukum semata. Negara, masyarakat, keluarga, serta tokoh agama harus bersinergi membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial yang merata. Melindungi anak dari pernikahan dini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.

 

 

Berita Terkait

GMNI Jaktim Buka Pos Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Masyarakat Marginal
Membangun Kepercayaan Publik terhadap Polri melalui Reformasi Pelayanan Kepolisian
Menangkap Ikan Sapu-sapu, Upaya Pemprov DKI Jakarta Menutup Keran Bocor
Menakar Tanggung Jawab Bank dalam Kasus Penggelapan Dana Jemaat di Aek Nabara
Ekonomi Sulit, Tata Kelola MBG Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat
Penggunaan AI di Kelurahan Kalisari Mempertaruhkan Integritas Pemprov DKI
RTH atau Lahan Basah Korupsi? Warga Jadi Tumbal
Seberapa Nyata Investasi dari Lawatan Luar Negeri Presiden Prabowo?
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:13 WIB

GMNI Jaktim Buka Pos Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Masyarakat Marginal

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:55 WIB

Membangun Kepercayaan Publik terhadap Polri melalui Reformasi Pelayanan Kepolisian

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Menangkap Ikan Sapu-sapu, Upaya Pemprov DKI Jakarta Menutup Keran Bocor

Sabtu, 18 April 2026 - 08:19 WIB

Menakar Tanggung Jawab Bank dalam Kasus Penggelapan Dana Jemaat di Aek Nabara

Kamis, 9 April 2026 - 12:21 WIB

Ekonomi Sulit, Tata Kelola MBG Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB