Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusnita Fadila Riski

Foto: Yusnita Fadila Riski

OPINI Oleh: Yusnita Fadila Riski, Rufaidah S.H,. M.H.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG – Pernikahan dini masih menjadi persoalan krusial di Indonesia, meskipun negara telah menunjukkan komitmen kuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari risiko sosial, kesehatan, dan hukum yang mengancam masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik perkawinan anak masih terus berlangsung.

Celah hukum berupa dispensasi kawin kerap dijadikan legitimasi atas nama keadaan mendesak, seperti tekanan ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan. Padahal, menikahkan anak justru melahirkan persoalan lanjutan yang lebih kompleks, mulai dari terputusnya akses pendidikan, tingginya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari siklus kemiskinan dan ketidakadilan antargenerasi.

Dari perspektif perlindungan anak dan hak asasi manusia, pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi hukum semata. Negara, masyarakat, keluarga, serta tokoh agama harus bersinergi membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial yang merata. Melindungi anak dari pernikahan dini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.

 

 

Berita Terkait

Haruskah Mengorbankan Hutan Papua Demi Sawit?
Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri dalam Aksi Demonstrasi, Urgensi yang Kerap Terabaikan
Menelisik Hukum Sewa-Menyewa Rumah: Keseimbangan Hak dan Kewajiban Berdasarkan KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Kontroversi Dana dan Saham: Psikiater Mintarsih Abdul Latief Soroti Kekuatan di Balik Kekuasaan
Dinamika Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles
Teori Pembenaran Negara dari Sudut Pandang Hukum
Hakikat Negara Republik Indonesia Ditinjau Berdasarkan Metode Sosiologis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:34 WIB

Haruskah Mengorbankan Hutan Papua Demi Sawit?

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:24 WIB

Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

Senin, 17 November 2025 - 07:06 WIB

Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri dalam Aksi Demonstrasi, Urgensi yang Kerap Terabaikan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Menelisik Hukum Sewa-Menyewa Rumah: Keseimbangan Hak dan Kewajiban Berdasarkan KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Senin, 16 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kontroversi Dana dan Saham: Psikiater Mintarsih Abdul Latief Soroti Kekuatan di Balik Kekuasaan

Berita Terbaru

Foto: Helikopter Dauphin Polri Dukung Penanganan Banjir Agam.

TNI & POLRI

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter

Rabu, 24 Des 2025 - 13:06 WIB