Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusnita Fadila Riski

Foto: Yusnita Fadila Riski

OPINI Oleh: Yusnita Fadila Riski, Rufaidah S.H,. M.H.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG – Pernikahan dini masih menjadi persoalan krusial di Indonesia, meskipun negara telah menunjukkan komitmen kuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari risiko sosial, kesehatan, dan hukum yang mengancam masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik perkawinan anak masih terus berlangsung.

Celah hukum berupa dispensasi kawin kerap dijadikan legitimasi atas nama keadaan mendesak, seperti tekanan ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan. Padahal, menikahkan anak justru melahirkan persoalan lanjutan yang lebih kompleks, mulai dari terputusnya akses pendidikan, tingginya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari siklus kemiskinan dan ketidakadilan antargenerasi.

Dari perspektif perlindungan anak dan hak asasi manusia, pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi hukum semata. Negara, masyarakat, keluarga, serta tokoh agama harus bersinergi membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial yang merata. Melindungi anak dari pernikahan dini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.

 

 

Berita Terkait

Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Ekologis: Menagih Kehadiran Negara di Tengah Karhutla
Hari Santri 2026: Dari Resolusi Jihad Menuju Perjuangan Ilmu dan Demokrasi
Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025
Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?
Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan
Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan
Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Ekologis: Menagih Kehadiran Negara di Tengah Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Hari Santri 2026: Dari Resolusi Jihad Menuju Perjuangan Ilmu dan Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pengutan Eksekutif Dalam Bingkai Negara Hukum: Kajian Konstitusional Perpres 66/2025 dan PP 48/2025

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Karhutla Meluas, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Setelah Api Padam?

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Yudhie Haryono: Ekonomi Heterodoks Jadi Kunci Lepas dari Ketergantungan

Berita Terbaru