Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusnita Fadila Riski

Foto: Yusnita Fadila Riski

OPINI Oleh: Yusnita Fadila Riski, Rufaidah S.H,. M.H.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

SERANG – Pernikahan dini masih menjadi persoalan krusial di Indonesia, meskipun negara telah menunjukkan komitmen kuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari risiko sosial, kesehatan, dan hukum yang mengancam masa depan mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik perkawinan anak masih terus berlangsung.

Celah hukum berupa dispensasi kawin kerap dijadikan legitimasi atas nama keadaan mendesak, seperti tekanan ekonomi atau kehamilan tidak diinginkan. Padahal, menikahkan anak justru melahirkan persoalan lanjutan yang lebih kompleks, mulai dari terputusnya akses pendidikan, tingginya risiko kesehatan ibu dan anak, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, pernikahan dini bukan solusi, melainkan awal dari siklus kemiskinan dan ketidakadilan antargenerasi.

Dari perspektif perlindungan anak dan hak asasi manusia, pernikahan dini merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi hukum semata. Negara, masyarakat, keluarga, serta tokoh agama harus bersinergi membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan akses pendidikan dan perlindungan sosial yang merata. Melindungi anak dari pernikahan dini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi masa depan Indonesia.

 

 

Berita Terkait

Kertajati Berpeluang Jadi Pusat MRO dan Pilar Kemandirian Industri Pertahanan
Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit
Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan
Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional
Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Refinansialisasi Dinilai Jadi Jalan Keluar dari Ketergantungan Utang Indonesia
Yudhie Haryono: Indonesia Belum Sepenuhnya Lepas dari Ekonomi Politik Kolonial
Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Kertajati Berpeluang Jadi Pusat MRO dan Pilar Kemandirian Industri Pertahanan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Kemunculan Cah Angon Menuju Pilpres 2029, Nama Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin sebagai Satrio Paningit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Revitalisasi Pancasilanomics Dinilai Jadi Kunci Mewujudkan Keadilan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Dudung Abdurachman Ajak Bangun Fondasi Ekonomi Berdaulat Lewat UU Perekonomian Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Pancasila dan Negara Progresif: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru